JAKARTA/MEKKAH — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik kartel haji yang melibatkan sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), mukimin Indonesia di Arab Saudi, hingga petugas haji. Modus yang ditemukan meliputi badal haji fiktif, penggelapan dana dam, dan penyelundupan jemaah nonprosedural dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Menurut Dahnil, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak jemaah haji Indonesia.
“Yang kami tangkap langsung yang dilakukan oleh teman-teman KBIH misalnya, ada satu KBIH yang melakukan penipuan badal, penipuan dam. Dia bisa mengumpulkan puluhan miliar pada saat musim haji,” ujar Dahnil.

OTT Oknum KBIHU
Dahnil membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum KBIHU yang diduga bekerja sama dengan mukimin di Arab Saudi.
“Tadi malam itu ada tim Linjam kemudian tim dari KJRI meng-OTT oknum KBIH. Kami OTT terkait dengan dam dan badal haji. Transaksinya hampir Rp1,4 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah melakukan razia terhadap berbagai KBIHU selama operasional haji berlangsung, termasuk melibatkan mantan penyidik KPK dalam sistem pengawasan.
Tiga Modus Dugaan Penipuan
1. Badal Haji Fiktif
Oknum KBIHU menawarkan badal haji kepada sekitar 140 jemaah dengan tarif Rp10 juta per orang.
“Ini jelas penipuan. Karena biaya haji dakhili saja sekitar Rp40 juta per orang. Tidak mungkin badal haji hanya Rp10 juta,” tegas Dahnil.
2. Penggelapan Dana Dam dan Badal
Kementerian Haji dan Umrah mengungkap kasus penggelapan dana badal dan dam dengan total kerugian hampir Rp2,5 miliar. Salah satunya berasal dari pengaduan jemaah Kloter 29 Embarkasi Makassar asal Merauke, dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp306,8 juta.
3. Penyelundupan Jemaah Nonprosedural
Tim PPIH juga menggagalkan penyusupan jemaah tanpa visa haji resmi yang diduga melibatkan manipulasi identitas serta praktik badal fiktif dengan target keuntungan mencapai Rp500 juta.
Sejumlah KBIHU Teridentifikasi
Beberapa KBIHU disebut teridentifikasi dalam dugaan penggelapan dana dam, di antaranya berasal dari Malang, Tegal, Pati, dan NTB. Sebagian dana berhasil diselamatkan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses hukum.
Dahnil: Pelaku Kartel Haji Orang yang Paham Agama
Dahnil menyayangkan praktik tersebut justru dilakukan oleh pihak yang memahami agama.
“Pelaku kartel haji adalah orang-orang yang paham agama,” katanya.
Ia mengaku tetap melanjutkan upaya pemberantasan meski mendapat tekanan dari berbagai pihak.

Cabut Izin dan Proses Pidana
Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan memberikan sanksi administratif hingga pidana terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana,” tegas Dahnil.
Saat ini Kementerian Haji dan Umrah terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan Polri untuk menindaklanjuti proses hukum setelah operasional haji selesai.
Perspektif UBN Newsroom
Kasus dugaan kartel haji menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, profesional, dan berintegritas. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan haji benar-benar berorientasi pada perlindungan jemaah.
Perspektif Syariah Compliance
Islam menegaskan bahwa amanah dalam mengelola harta dan pelayanan ibadah wajib dijaga dengan penuh kejujuran.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu.”
(QS. Al-Anfal: 27)
Allah SWT juga berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim)
Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus dijalankan dengan amanah, profesionalisme, dan kejujuran. Setiap bentuk penipuan dalam pelayanan ibadah bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap syariat Islam.

Comment