JAKARTA — Sebuah pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 28 Mei 2026 memantik diskusi luas di ruang publik. Melalui Kantor Wilayah DJP Banten, otoritas pajak mengumumkan pemblokiran terhadap 84 rekening bank milik wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang memiliki tunggakan pajak. Nilai tunggakan yang sedang ditagih tidak kecil. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, totalnya mencapai Rp330,6 miliar. Bagi negara, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penagihan yang diberi tajuk “Cepat, Tepat, Berdampak”, sebuah pendekatan yang dirancang untuk mempercepat pemulihan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Namun bagi sebagian masyarakat, berita ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar pajak.
Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki implikasi yang luas:
Mengapa negara terlihat sangat cepat ketika mengejar tunggakan pajak, sementara publik sering kali merasa tidak melihat kecepatan yang sama ketika berhadapan dengan korupsi besar, bandar judi online, sindikat pencucian uang, mafia impor, mafia tanah, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya?
Pertanyaan inilah yang kemudian berkembang menjadi diskusi tentang keadilan, kepercayaan publik, dan arah penggunaan kekuasaan negara.
Fakta: 84 Rekening Diblokir, Rp330,6 Miliar Ditagih
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pembahasan publik pada Jumat, 29 Mei 2026, DJP melalui Kanwil Banten mengumumkan pemblokiran terhadap 84 rekening bank. Rekening tersebut berasal dari wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang memiliki tunggakan kewajiban perpajakan. Menurut keterangan resmi yang dikutip dalam pembahasan tersebut, nilai total tunggakan yang sedang ditagih mencapai Rp330,6 miliar. Secara hukum, tindakan pemblokiran rekening bukanlah sesuatu yang berada di luar kewenangan negara. Dalam sistem perpajakan Indonesia, negara memiliki instrumen penagihan yang memungkinkan tindakan administratif dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dari sudut pandang administrasi negara, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai sektor penting, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga program perlindungan sosial. Karena itu, negara memiliki legitimasi hukum untuk melakukan penagihan terhadap pihak yang memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Mengapa Publik Tidak Mempermasalahkan Pajak?
Menariknya, dalam berbagai diskusi yang berkembang, persoalan utama yang muncul bukanlah penolakan terhadap pajak. Mayoritas masyarakat memahami bahwa negara modern tidak dapat berjalan tanpa penerimaan negara. Jalan raya dibangun menggunakan anggaran negara. Sekolah negeri beroperasi menggunakan anggaran negara. Rumah sakit pemerintah, layanan publik, subsidi, pembangunan desa, hingga berbagai program sosial juga bergantung pada penerimaan negara. Dan sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari pajak. Karena itu, kewajiban membayar pajak pada dasarnya dipahami sebagai bagian dari kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah. Yang menjadi persoalan bukanlah pajaknya. Yang menjadi persoalan adalah persepsi publik mengenai kesetaraan perlakuan hukum.
Ketika Penegakan Pajak Bertemu Pertanyaan tentang Keadilan
Dalam ruang publik muncul perbandingan yang cukup tajam. Publik melihat rekening dapat diblokir dengan cepat ketika berkaitan dengan tunggakan pajak. Namun ketika berbicara mengenai korupsi bernilai triliunan rupiah, jaringan judi online internasional, sindikat pencucian uang, mafia impor, mafia tanah, atau berbagai bentuk kejahatan ekonomi besar lainnya, prosesnya sering dianggap berjalan lebih lama dan lebih rumit. Perlu ditegaskan bahwa masing-masing kasus memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Penagihan pajak merupakan proses administratif yang memiliki dasar hukum, prosedur, dan instrumen yang relatif jelas. Sementara kasus korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan terorganisir memerlukan proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, pelacakan aset, hingga proses peradilan yang jauh lebih kompleks. Namun yang dipersoalkan masyarakat sering kali bukan aspek teknis tersebut. Yang dipersoalkan adalah persepsi. Dan dalam tata kelola pemerintahan modern, persepsi publik merupakan faktor yang sangat penting.
Kepercayaan Publik adalah Modal Negara
Negara tidak hanya membutuhkan penerimaan pajak. Negara juga membutuhkan kepercayaan rakyat. Kepercayaan itulah yang membuat masyarakat bersedia memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepercayaan itulah yang membuat masyarakat patuh terhadap hukum. Kepercayaan itulah yang membuat kebijakan pemerintah dapat berjalan secara efektif. Sebaliknya, ketika masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, muncul risiko menurunnya kepercayaan terhadap institusi. Dalam konteks ini, persoalan yang muncul bukan lagi soal Rp330,6 miliar tunggakan pajak. Persoalannya adalah bagaimana masyarakat menilai cara negara menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki negara terhadap aset dan harta warga negara, semakin besar pula tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang harus dipenuhi. Karena pada akhirnya, kekuasaan tanpa keadilan berisiko melahirkan ketidakpercayaan.
Pajak dan Hak Warga Negara
Diskusi yang berkembang juga mengingatkan kembali bahwa hubungan antara negara dan pembayar pajak bukanlah hubungan satu arah. Warga negara memiliki kewajiban membayar pajak. Namun negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan secara bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik. Masyarakat berhak memperoleh pembangunan yang merata. Masyarakat berhak melihat anggaran negara dikelola secara transparan. Masyarakat juga berhak berharap bahwa uang yang mereka setorkan tidak hilang akibat korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau kebocoran anggaran. Karena itu, keberhasilan penagihan pajak tidak hanya diukur dari jumlah uang yang berhasil masuk ke kas negara. Keberhasilannya juga diukur dari seberapa besar kepercayaan publik terhadap sistem yang mengelola uang tersebut.
Tantangan Besar Pemerintah: Konsistensi
Kasus pemblokiran 84 rekening ini menunjukkan bahwa negara memiliki kemampuan untuk bergerak cepat ketika menggunakan instrumen yang tersedia. Namun keberhasilan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Semakin efektif negara menagih kewajiban masyarakat, semakin besar pula harapan masyarakat agar negara menunjukkan efektivitas yang sama dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan bangsa.
- Korupsi.
- Pencucian uang.
- Perjudian online.
- Mafia impor.
- Mafia tanah.
- Penyelundupan.
- Dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya.
Publik ingin melihat bahwa ketegasan hukum tidak berhenti pada penagihan kewajiban rakyat, tetapi juga menjangkau seluruh pihak yang merugikan negara dalam skala besar.
Perspektif UBN News Room
Bagi UBN News Room, inti berita ini bukanlah semata-mata soal pemblokiran 84 rekening atau penagihan Rp330,6 miliar. Fakta tersebut penting. Namun yang lebih penting adalah pesan yang muncul dari reaksi masyarakat. Publik pada umumnya tidak menolak kewajiban membayar pajak. Yang mereka pertanyakan adalah apakah negara menerapkan prinsip yang sama kepada seluruh pelanggar hukum. Apakah ketegasan yang digunakan untuk menagih tunggakan pajak juga diterapkan terhadap koruptor? Apakah kecepatan yang digunakan untuk memblokir rekening penunggak pajak juga digunakan untuk mengejar aset hasil pencucian uang? Apakah keberanian yang sama diterapkan dalam menghadapi jaringan perjudian online dan mafia ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya menginginkan negara yang kuat. Masyarakat menginginkan negara yang kuat sekaligus adil. Dan dalam jangka panjang, keadilan itulah yang akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap negara.
Kesimpulan
Pemblokiran 84 rekening wajib pajak dengan nilai tunggakan Rp330,6 miliar menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen yang efektif untuk menjaga penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Namun peristiwa ini juga membuka diskusi yang lebih besar mengenai konsistensi penegakan hukum. Di mata publik, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari kemampuannya menagih kewajiban rakyat, tetapi juga dari keberaniannya menindak seluruh bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan bangsa. Karena pada akhirnya, pajak membutuhkan kepatuhan. Kepatuhan membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya dapat tumbuh ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Comment