SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi
Home » Hari Lingkungan Hidup: Komitmen Menteri Baru untuk Melakukan Reformasi Radikal

Hari Lingkungan Hidup: Komitmen Menteri Baru untuk Melakukan Reformasi Radikal

UBN NEWSROOM — Investigasi mendalam terhadap karut-marut tata kelola kehutanan menemukan fakta mengejutkan di balik perayaan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni.

Menjelang puncak musim kemarau, Indonesia tidak hanya menghadapi ancaman kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), melainkan juga darurat mafia pembalakan liar (illegal logging) yang diduga kuat dilindungi oleh kekuatan modal besar.

Data lapangan menunjukkan, meski Kementerian Kehutanan baru saja menyegel lima pabrik penggergajian kayu (sawmill) ilegal di Sumatra Utara, penegakan hukum di sektor ini dinilai masih tebang pilih.

Praktik di lapangan memperlihatkan pola usang yang terus berulang: hukum hanya tajam menyasar buruh tebang miskin di lapis bawah, sementara aktor intelektual para cukong yang mendanai sindikat kayu jarahan ini hampir tidak pernah tersentuh hukum.

Kondisi ini diperparah oleh ancaman Karhutla akibat pengeringan lahan gambut secara masif oleh korporasi perkebunan. BMKG mendeteksi lonjakan titik panas (hotspot) yang signifikan di Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah memang mulai mengandalkan Operasi Modifikasi Cuaca (hujan buatan) untuk membasahi gambut, namun langkah ini dikritik sebagai pemborosan anggaran negara yang hanya menyelesaikan gejala, bukan akar masalah.

Israel Hadapi Tekanan Baru, 12 Negara Siapkan Pembatasan Perdagangan Produk Permukiman

Di tengah krisis ekologi tersebut, muncul tren baru bernama Wakaf Karbon. Melalui skema keuangan syariah ini, dana publik dikumpulkan untuk membiayai restorasi hutan. Secara teori, program ini merupakan inovasi positif untuk melibatkan umat dalam menjaga bumi.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya risiko besar instrumen suci ini disalahgunakan sebagai kedok greenwashing. Korporasi skala besar rawan memanfaatkan wakaf karbon sebagai tameng atau “surat tebusan dosa” agar mereka bisa tetap memproduksi emisi kotor di tempat lain.

Merespons krisis akut ini, Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Jumhur Hidayat, langsung mengambil posisi konfrontatif. Dalam pernyataan resminya, Jumhur berkomitmen melakukan reformasi radikal di tubuh kementerian dengan strategi “potong kepala.”

Artinya, KLH tidak akan lagi membuang energi menangkap masyarakat kecil di lapangan, melainkan langsung memburu cukong utama dan mencabut izin konsesi perusahaan yang terbukti membiarkan lahannya terbakar. Ia juga berjanji mengaudit total pasar karbon agar keuntungannya mengalir langsung ke masyarakat adat, bukan ke broker atau makelar asing.

UBN Newsroom menegaskan bahwa menjaga hutan adalah amanah tauhid yang tidak bisa dinegosiasikan dengan uang tebusan korporasi. Keberhasilan menteri baru ini akan diuji dalam beberapa bulan ke depan: apakah ia berani mengeksekusi janjinya untuk menyeret para cukong ke pengadilan, atau justru tak berkutik di hadapan jaringan oligarki yang selama ini membakar masa depan hutan Indonesia.

Akibat Kemarau Panjang Sungai Kapuas Surut. Aktivitas Kapal Tongkang Batubara Terganggu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement