JAKARTA | UBN Newsroom — Ahad, 19 Safar 1448 H / 2 Agustus 2026 M. Sebanyak 95 jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dilaporkan telantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah gagal berangkat menuju Tanah Suci akibat keterlambatan penerbitan visa yang tidak sinkron dengan jadwal penerbangan, Jumat (31/7/2026). Para jemaah yang mayoritas merupakan lanjut usia harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian sebelum akhirnya dipindahkan ke hotel.
Perjalanan para jemaah dimulai sejak pagi hari dari Kabupaten Kuningan. Mereka berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di Terminal 2F sekitar pukul 17.52 WIB. Sesuai jadwal, pesawat dijadwalkan lepas landas pukul 21.40 WIB.
Namun hingga menjelang keberangkatan, visa para jemaah belum juga diterbitkan sehingga proses check-in tidak dapat dilakukan. Akibatnya, koper-koper yang telah dimuat ke pesawat kembali diturunkan. Visa baru diterbitkan sekitar pukul 22.00 WIB, atau sekitar 20 menit setelah pesawat lepas landas.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, membenarkan adanya 94 jemaah yang tertahan, sementara 23 jemaah lainnya berhasil diberangkatkan.
“Informasi yang saya terima, katanya visa sudah ada, cuma tiketnya mau di-reschedule. Jadi pas tiket pesawat mau berangkat, visanya baru keluar. Karena beririsan, terlalu beririsan antara visa dengan tiketnya, itu memang permasalahannya. Ada 23 yang sudah berangkat dan 94 yang tertahan,” ujar Fauzi.
Merespons kondisi tersebut, Fauzi mengaku telah menghubungi direktur biro perjalanan agar segera memberikan solusi dan kepastian kepada para jemaah.
“Intinya saya dari Kementerian Umroh dan Haji sudah menelepon direkturnya untuk segera carikan solusi dan penyelesaian. Kalaupun mau di-reschedule tiket, ya harus segera dipastikan waktunya. Saya juga meminta agar jemaah jangan sampai terlantar, segera diamankan, dihotelkan, diberi makan, dan seluruh kebutuhannya dipenuhi,” katanya.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pembinaan kepada seluruh biro perjalanan umrah agar tidak mengurus visa terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan.
“Kami sudah melakukan pembinaan kepada biro travel agar jangan mengurus visa terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan. Gunakan zona aman, jangan mengambil risiko. Bahkan sekitar satu minggu setelah pembinaan di Kuningan, seluruh biro travel di Jawa Barat, termasuk Al Zamzami, juga mengikuti pembinaan yang diikuti lebih dari 400 biro perjalanan,” ungkapnya.
Salah seorang keluarga jemaah, Anne, mengungkapkan bahwa orang tuanya bersama rombongan gagal berangkat karena visa belum terbit hingga waktu keberangkatan pesawat. Menurutnya, para jemaah harus menunggu semalaman di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya dipindahkan ke hotel. Namun, sebagian jemaah tidak langsung mendapatkan kamar dan hanya menunggu di lobi maupun selasar hotel.
“Saya Anne, anak dari salah satu jemaah umrah yang rencananya berangkat tanggal 31 Juli 2026 pukul 21.40 WIB. Hingga pukul 21.40 jemaah tidak bisa check-in karena visa belum terbit. Akibatnya, jemaah terlantar di Terminal 2F Soetta hingga pukul 08.00 pagi. Lalu jemaah dibawa ke hotel tapi tidak dibukakan kamar, hanya menunggu di lobi dan selasar hotel. Sebagian jemaah mendapat kamar, sebagian lainnya masih terlantar di sekitar hotel. Hingga saat ini jemaah masih menunggu kepastian. Pihak travel sama sekali tidak kooperatif dan komunikatif. Harapan kami jemaah tetap diberangkatkan untuk umrah, atau jika travel tidak menyanggupi maka kami meminta refund 100 persen,” ujar Anne.
Sehari sebelum peristiwa tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak telah menyampaikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan.
“Setiap travel yang terbukti menelantarkan jemaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional,” tegas Dahnil.
Menurut Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah menerima banyak laporan mengenai travel yang menelantarkan jemaah di Jeddah maupun Makkah.
“Kami mendapat banyak laporan travel yang menelantarkan jemaah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selain pencabutan izin operasional, pemerintah juga akan membawa kasus-kasus penipuan perjalanan ibadah ke ranah pidana.
“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami akan bertindak tanpa toleransi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak biro perjalanan umrah yang menangani keberangkatan para jemaah belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab keterlambatan penerbitan visa maupun kepastian jadwal keberangkatan ulang seluruh jemaah yang masih tertahan.
Perspektif UBN Newsroom
Kasus penelantaran jemaah umrah yang kembali terjadi menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Perjalanan ibadah bukan sekadar layanan jasa, tetapi amanah yang menyangkut hak umat dalam menjalankan ibadah dengan tenang dan bermartabat. Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Perspektif Syariah Compliance
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa amanah merupakan prinsip utama dalam Islam. Penyelenggara perjalanan ibadah memiliki tanggung jawab moral dan syar’i untuk memberikan pelayanan terbaik, menjaga hak-hak jemaah, serta memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai ketentuan. Kelalaian terhadap amanah tidak hanya berdampak secara administratif dan hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai syariat Islam.*

Comment