Ekonomi Nasional
Home » BPJPH Terbitkan Aturan Sanksi Administratif, Perkuat Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

BPJPH Terbitkan Aturan Sanksi Administratif, Perkuat Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

JAKARTA | UBN Newsroom — 23 safar 1448/6 Agustus 2026 M. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi yang diundangkan pada 5 Juni 2026 ini menjadi pedoman penegakan hukum administratif dalam penyelenggaraan JPH sekaligus memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat dalam ekosistem halal nasional.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa penerbitan peraturan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berjalan secara konsisten, tertib, profesional, dan berintegritas.

“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Menurutnya, regulasi ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan agar seluruh pelaku dalam ekosistem halal semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Sanksi administratif bukan tujuan akhir. Yang utama adalah membangun budaya kepatuhan. Ketika seluruh pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, dan Pendamping PPH menjalankan kewajibannya dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap produk halal Indonesia akan semakin kuat,” tegasnya.

BPJS Kesehatan Tegaskan Hak Peserta JKN Usai Sorotan Kasus Pasien Menunggu Delapan Jam Ruang Rawat.

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mengenai kewenangan pemberian sanksi administratif, jenis sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, mekanisme pengajuan keberatan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.

BPJPH diberikan kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), maupun Pendamping PPH yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan JPH.

Jenis sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi pelaku usaha, regulasi ini memberikan kepastian hukum mengenai berbagai bentuk pelanggaran, seperti tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal, tidak mencantumkan Label Halal, serta tidak melaporkan perubahan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH). Peraturan ini juga mengedepankan prinsip pembinaan melalui tahapan sanksi yang proporsional serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.

KORPRI Siap Gelar MTQ VIII Tingkat Nasional, 103 Kafilah Ramaikan Sulawesi Selatan

Selain itu, aturan tersebut memperkuat standar kepatuhan bagi LPH, Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, dan Pendamping PPH dengan mengatur konsekuensi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk penerapan prinsip good governance, pelaku usaha maupun LPH yang dikenai sanksi administratif diberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada Kepala BPJPH melalui mekanisme yang telah diatur sehingga proses penegakan hukum tetap menjunjung objektivitas, transparansi, dan keadilan.

BPJPH berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kredibel, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global.

Dokumen lengkap Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman:
https://jdih.halal.go.id

PPATK: Judi Online Manfaatkan Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun dalam Sebulan

Penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola Jaminan Produk Halal di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, tetapi juga membangun budaya kepatuhan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan yang lebih terstruktur. Dengan sistem yang semakin akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap produk halal nasional diharapkan terus meningkat sekaligus memperkuat daya saing industri halal Indonesia di pasar global.

Dalam Islam, menjaga kehalalan produk merupakan bagian dari amanah yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam memproduksi serta memasarkan barang yang halal merupakan bentuk implementasi nilai syariat sekaligus perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Allah SWT berfirman:

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi.”

(QS. Al-Baqarah: 168)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip tersebut menegaskan bahwa sistem jaminan produk halal beserta pengawasannya merupakan ikhtiar untuk menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi konsumen, serta mewujudkan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *