Advertisement
Nasional
Home » Presiden Dorong Audit Forensik Dana Haji, Anggota DPR dari Partai Gerindra Menyebut Ada Aturan Mainnya

Presiden Dorong Audit Forensik Dana Haji, Anggota DPR dari Partai Gerindra Menyebut Ada Aturan Mainnya

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 6 Rabiul Akhir 1448 H / 28 September 2026 M.

Presiden Prabowo Subianto mendorong audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah ini diarahkan untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji sekaligus menjadi dasar pembenahan tata kelola secara lebih menyeluruh.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu.

Pemeriksaan diharapkan dapat membantu pemerintah memahami kondisi pengelolaan dana secara lebih terperinci dan menentukan langkah perbaikan yang tepat sasaran.

Di tempat terpisah Anggota DPR dari Partai Gerindra Abdul Wachid mengatakan, “Apa itu audit forensik? Ya, audit forensik itu ada aturan mainnya. Tidak hanya ngomong audit forensik,”.
Menurut Abdul Wachid, audit forensik memiliki prosedur dan mekanisme yang perlu dipenuhi dalam pelaksanaannya.

Kapal Tanker Meledak Setelah Terkena Ranjau di Selat Hormuz. Pasokan Minyak Dunia Makin Sulit

Dahnil menjelaskan bahwa audit forensik diperlukan untuk menelusuri pengelolaan keuangan haji, termasuk mengantisipasi potensi rekayasa keuangan. Pemerintah juga menaruh perhatian pada kasus pengelolaan dana haji di Malaysia sebagai salah satu pelajaran mengenai pentingnya pengawasan. Namun, penyebutan kasus tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa praktik serupa telah terjadi di Indonesia.

Presiden juga menaruh perhatian pada pembenahan ekosistem haji dan umrah agar pengelolaannya semakin transparan serta tidak merugikan calon jemaah. Karena itu, audit keuangan menjadi salah satu instrumen yang dapat mendukung evaluasi, meskipun perbaikan tata kelola juga memerlukan penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan.

BPKH NYATAKAN SIAP BUKA DATA PEMERIKSAAN

Menanggapi rencana tersebut, BPKH menyatakan siap mendukung audit forensik dengan menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah disebut akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan keuangan haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah. BPKH juga menekankan pentingnya mandat pemeriksaan yang jelas, independensi pemeriksa, metodologi terdokumentasi, serta pengamanan data agar proses audit dapat dipertanggungjawabkan.

Arab Saudi Tolak Tawaran Israel untuk Melawan Houthi.

Keterbukaan BPKH menjadi penting karena dana haji tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset dan investasi, tetapi juga menyangkut kepentingan jemaah yang telah menyetorkan dana untuk menunaikan ibadah. Pengelolaan tersebut perlu mempertimbangkan keamanan dana, hasil investasi, nilai manfaat, serta keberlanjutan kemampuan keuangan untuk mendukung penyelenggaraan haji pada tahun-tahun berikutnya.

FRAKSI PDI PERJUANGAN MINTA DASAR AUDIT JELAS

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa pengawasan dana haji harus didasarkan pada fakta, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang jelas. Ia pada prinsipnya tidak menolak audit forensik, tetapi meminta pemerintah menjelaskan dasar serta urgensi pemeriksaan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Abidin menegaskan bahwa tujuan pengawasan bukan semata-mata menentukan siapa yang memeriksa, melainkan memastikan dana jemaah dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberikan manfaat yang adil. Ia juga mengingatkan agar pembahasan audit tidak menggeser perhatian dari peningkatan kualitas layanan dan perlindungan jemaah haji.

Menurut Abidin, pengawasan perlu dilakukan secara preventif dan berkelanjutan. Pemerintah juga didorong memperkuat keterbukaan informasi kepada DPR dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

MUI Terbitkan Tausiyah Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Penguatan Gotong Royong

FRAKSI PKB DORONG PENELUSURAN TRANSAKSI

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung audit forensik sebagai instrumen pengawasan untuk menjaga kepentingan jemaah. Ia menegaskan bahwa rencana pemeriksaan tidak seharusnya dipersepsikan sebagai tuduhan bahwa pelanggaran telah terjadi di BPKH.

Maman mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada angka dalam laporan keuangan, tetapi turut menelusuri integritas data dan rantai transaksi dari hulu hingga hilir. Menurutnya, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian data jemaah, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada rekening virtual, kuota, realisasi keberangkatan, serta pencatatan pada BPKH dan perbankan.

Ia juga menilai audit perlu melihat pengelolaan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan layanan di Arafah, Muzdalifah, serta Mina (Armuzna). Selain itu, evaluasi perlu mempertimbangkan jumlah jemaah dalam daftar tunggu, risiko pasar, inflasi, dan hasil investasi agar pemeriksaan dapat menjadi dasar perbaikan jangka panjang.

Maman turut menanggapi capaian BPKH yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama delapan tahun berturut-turut hingga tahun buku 2025. Menurutnya, capaian tersebut tetap patut dihargai, tetapi tidak menutup ruang bagi pemeriksaan lain yang memiliki tujuan dan ruang lingkup berbeda.

Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan dinilai wajar dalam aspek yang diperiksa berdasarkan standar audit. Namun, opini tersebut bukan jaminan bahwa setiap transaksi bebas dari risiko atau bahwa seluruh kemungkinan penyimpangan telah diperiksa melalui audit forensik. Sebaliknya, pelaksanaan audit forensik juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum temuan dan bukti resmi tersedia.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement