Advertisement
Agama
Home » Majlis Ilmuwan Nusantara Hasilkan 14 Resolusi Fiqih Kontemporer

Majlis Ilmuwan Nusantara Hasilkan 14 Resolusi Fiqih Kontemporer

PERLIS, MALAYSIA, UBN NEWSROOM — Kamis, 23 Rabiul Akhir 1448 H / 15 Oktober 2026 M.

Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara (MIN) Kali Ke-4 Tahun 2026 menghasilkan 14 resolusi strategis mengenai pengembangan fiqih Islam kontemporer serta mengusulkan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara. Forum yang berlangsung pada 14–15 Oktober di Negeri Perlis, Malaysia, ini menekankan pentingnya pemikiran fiqih yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, berakar pada khazanah ulama, serta mampu menjawab perubahan zaman.

Persidangan bertema “Keluasan Fiqah dalam Menangani Cabaran Semasa” tersebut diselenggarakan oleh Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs) bersama Jabatan Mufti Negeri Perlis. Forum ini menghadirkan ulama, akademisi, dan delegasi dari Malaysia, Indonesia, Singapura, Thailand, Vietnam, serta Kamboja untuk membahas tantangan keagamaan dan kemasyarakatan di kawasan Nusantara.

Sidang dipimpin Dato’ Arif Perkasa Prof. Dr. Mohammad Asri Zainul Abidin (MAZA), Mufti Negeri Perlis, dan dibuka secara resmi pada 14 Oktober oleh Duli Yang Teramat Mulia Tuanku Syed Faizuddin Putera Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail, Raja Muda Negeri Perlis, di Dewan Banquet, Pusat Pentadbiran Kerajaan Negeri Perlis.

DELEGASI INDONESIA HADIRKAN PERSPEKTIF ORGANISASI DAN AKADEMIK

Kapal Tanker Meledak Setelah Terkena Ranjau di Selat Hormuz. Pasokan Minyak Dunia Makin Sulit

Delegasi Indonesia terdiri atas Prof. Dr. Syamsul Anwar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Dr. Saidul Amin, Rektor Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM); KH. Fahmi Salim, Direktur Al-Fahmu Institute; Dr. Nashirul Haq, perwakilan DPP Hidayatullah; Dr. Rahmat Abdurrahman, perwakilan DPP Wahdah Islamiyah; serta KH. Nidlol Masyhud, Direktur Ihkam Center.

Kehadiran mereka mempertemukan perspektif organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, ulama, dan lembaga kajian. Pengalaman Indonesia dalam mengelola keragaman budaya dan tradisi keagamaan menjadi salah satu sudut pandang penting dalam pembahasan fiqih kontemporer di Asia Tenggara.

Persidangan juga membuka ruang penguatan kerja sama keilmuan lintas negara, terutama dalam merespons persoalan masyarakat yang memiliki kondisi sosial, budaya, dan kedudukan umat Islam yang berbeda-beda.

FIQIH LUAS, TETAP BERLANDASKAN SYARIAT

Salah satu penegasan utama persidangan adalah bahwa syariat Islam bertujuan menghadirkan kemaslahatan dan rahmat bagi seluruh alam. Keluasan fiqih tidak dimaknai sebagai kebebasan menetapkan hukum tanpa batas, tetapi sebagai kemampuan memahami dalil, membaca realitas, dan menerapkan metodologi istinbat secara bertanggung jawab.

Arab Saudi Tolak Tawaran Israel untuk Melawan Houthi.

Prinsip kemudahan tersebut ditegaskan dalam firman Allah SWT:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Atas dasar itu, resolusi MIN menekankan pentingnya menghidupkan khazanah fiqih dan ijtihad ulama terdahulu, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali. Fanatisme terhadap mazhab atau tokoh yang menutup ruang dialog dinilai dapat menghambat perkembangan pemikiran hukum Islam, sedangkan perbedaan yang berlandaskan argumentasi ilmiah perlu dikelola dengan adab dan penghormatan.

Persidangan juga menyoroti relevansi perubahan fatwa berdasarkan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat. Prinsip yang dibahas dalam khazanah ulama, termasuk pemikiran Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah, mengingatkan bahwa penerapan hukum perlu memperhatikan konteks masyarakat tanpa meninggalkan prinsip syariat.

MUI Terbitkan Tausiyah Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Penguatan Gotong Royong

MAQASID SYARIAH DAN DAMPAK FATWA

Resolusi MIN menempatkan Maqasid Syariah sebagai landasan penting dalam pengembangan fiqih. Orientasi maqasid tidak hanya mencakup perlindungan kebutuhan dasar manusia, tetapi juga pemberdayaan agar masyarakat dapat mencapai kehidupan yang lebih baik, bermartabat, aman, dan sejahtera.

Pembahasan tersebut mencakup tiga tingkatan kebutuhan, yakni daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Ketiganya menjadi kerangka untuk memahami kebutuhan mendasar, menghilangkan kesulitan, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Persidangan turut menekankan Fiqh al-Ma’alat, yaitu pertimbangan terhadap konsekuensi suatu fatwa, tindakan, atau pernyataan yang membawa nama Islam. Prinsip ini dilengkapi dengan Fiqh al-Awlawiyyat dan muwazanah, yakni penentuan prioritas serta penimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan.

Dengan pendekatan tersebut, keputusan keagamaan diharapkan tidak hanya benar dari sisi argumentasi hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan umat, hubungan sosial, peluang dakwah, dan kepentingan masyarakat. Akhlak, adab, keadilan, kerendahan hati, serta penghormatan terhadap sesama ditegaskan sebagai bagian integral dari kajian fiqih.

PERHATIAN BAGI MUSLIM MINORITAS

Persidangan memberikan perhatian khusus kepada umat Islam yang hidup sebagai minoritas di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Timor-Leste, Myanmar, dan Filipina.

Kondisi sosial, budaya, tingkat perlindungan, peluang dakwah, serta potensi kemaslahatan dan kemudaratan di setiap wilayah dapat berbeda. Karena itu, fatwa perlu mempertimbangkan konteks setempat melalui kajian ilmiah, tanpa mengabaikan prinsip syariat dan batas-batas metodologi hukum Islam.

Kehadiran delegasi dari sejumlah negara menjadi ruang pertukaran pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi umat Islam. Perbedaan konteks tersebut menegaskan pentingnya dialog lintas negara agar jawaban keagamaan tidak diterapkan secara mekanis tanpa memahami keadaan masyarakat yang bersangkutan.

USULAN PEMBENTUKAN MAJLIS FIQH NUSANTARA

Sebagai tindak lanjut strategis, persidangan mengusulkan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara. Struktur, mandat, keanggotaan, dan mekanisme kerja lembaga tersebut belum dirinci dan akan ditetapkan kemudian.

Majlis Fiqh Nusantara diharapkan menjadi ruang kolaborasi ulama, ahli fiqih, akademisi, peneliti, dan lembaga keilmuan lintas negara. Wadah ini berpotensi memperkuat pertukaran gagasan dan menghasilkan rekomendasi ilmiah yang relevan dengan keragaman budaya, kondisi sosial, serta persoalan hukum dan kemasyarakatan di kawasan Nusantara.

14 RESOLUSI UNTUK PENGEMBANGAN FIQIH NUSANTARA

Secara keseluruhan, persidangan menghasilkan 14 resolusi yang mencakup:

1. Penegasan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan rahmat bagi seluruh alam.
2. Keharusan merujuk khazanah fiqih dan ijtihad ulama terdahulu.
3. Penolakan terhadap fanatisme mazhab yang menghambat dialog ilmiah.
4. Pengakuan terhadap perubahan fatwa berdasarkan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat.
5. Penguatan Maqasid Syariah dalam penetapan hukum.
6. Perluasan orientasi maqasid menuju pemberdayaan dan peningkatan kualitas kehidupan.
7. Pertimbangan konsekuensi fatwa melalui Fiqh al-Ma’alat.
8. Penguatan Fiqh al-Awlawiyyat dan muwazanah dalam penentuan prioritas.
9. Peneguhan akhlak dan adab dalam kajian fiqih.
10. Pertimbangan adat istiadat, budaya, dan kebiasaan masyarakat Nusantara.
11. Perhatian terhadap kondisi umat Islam minoritas dalam perumusan fatwa.
12. Pengelolaan perbedaan fiqih melalui dialog ilmiah dan persaudaraan.
13. Penegasan bahwa kajian fleksibilitas fiqih harus dilakukan ahli yang kompeten dan memahami batas-batas syariat.
14. Usulan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara dengan rincian yang akan ditetapkan kemudian.

Persidangan MIN Kali Ke-4 Tahun 2026 menegaskan pentingnya membangun tradisi pemikiran Islam yang menjaga kesinambungan antara warisan ulama dan kebutuhan masyarakat masa kini. Usulan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara menjadi agenda lanjutan yang memerlukan perumusan mandat, tata kelola, dan kerja sama lintas lembaga agar keluasan fiqih dapat diterjemahkan menjadi kontribusi nyata bagi umat Islam di kawasan ini

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement