Advertisement
Agama Nasional
Home » Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram Vape untuk Cegah Peredaran Narkotika

Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram Vape untuk Cegah Peredaran Narkotika

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Kamis, 4 Jumadil Awal 1448 H / 15 Oktober 2026 M.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan saat kunjungan silaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Jakarta pada Selasa (13/10/2026), di tengah kekhawatiran mengenai penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa permintaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dan komprehensif. Kajian diperlukan untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ancaman penyalahgunaan narkotika dan dampaknya bagi masyarakat.

NARKOTIKA CAIR MENJADI PERHATIAN

Dalam pertemuan dengan pengurus MUI, Suyudi memperingatkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk melalui cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge atau perangkat rokok elektrik.

Kapal Tanker Meledak Setelah Terkena Ranjau di Selat Hormuz. Pasokan Minyak Dunia Makin Sulit

Cairan yang mengandung zat terlarang berpotensi memiliki tampilan dan aroma menyerupai liquid vape biasa. Kondisi ini dapat menyulitkan masyarakat mengenali kandungannya hanya melalui pengamatan langsung.

Suyudi menilai penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Karena itu, ia meminta dukungan para ulama untuk membahas kemungkinan pelarangan penggunaan vape secara menyeluruh.

Namun, permintaan tersebut masih berupa usulan untuk dikaji. Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan fatwa baru dari MUI berdasarkan pertemuan tersebut yang menetapkan larangan total terhadap seluruh penggunaan rokok elektrik.

MUI AKAN MELAKUKAN KAJIAN KOMPREHENSIF

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa permintaan Kapolri akan dibahas lebih lanjut.

Arab Saudi Tolak Tawaran Israel untuk Melawan Houthi.

“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Asrorun Ni’am kepada MUI Digital pada Rabu (14/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MUI belum mengumumkan keputusan akhir mengenai usulan pelarangan total vape. Kajian diperlukan untuk menelaah persoalan secara menyeluruh, termasuk membedakan penggunaan rokok elektrik biasa dari penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi narkotika.

Pembedaan ini penting agar upaya pencegahan narkotika tidak mencampuradukkan seluruh produk vape dengan cairan yang terbukti mengandung zat terlarang.

TEMUAN BNN MENGENAI PENYALAHGUNAAN VAPE

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape juga muncul dalam pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

MUI Terbitkan Tausiyah Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Penguatan Gotong Royong

Pada Januari 2026, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang menggunakan liquid vape dan kemasan minuman energi sebagai media penyamaran. Pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam perkembangan berikutnya, BNN turut menyoroti kemunculan zat psikoaktif baru dan penyalahgunaan zat tertentu melalui rokok elektrik. Modus ini menjadi tantangan bagi aparat karena kandungan cairan tidak selalu dapat diketahui dari tampilan kemasannya.

Pada Februari 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberitakan peringatan Kepala BNN mengenai penggunaan vape sebagai media baru untuk mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru.

Temuan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran cairan vape serta penindakan terhadap pihak yang terbukti menggunakan perangkat itu untuk menyamarkan atau mengedarkan narkotika.

Meski demikian, pengungkapan kasus harus dipahami secara proporsional. Adanya vape yang mengandung narkotika tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk rokok elektrik memiliki kandungan serupa.

PERLINDUNGAN MASYARAKAT MEMERLUKAN KERJA SAMA

Permintaan Kapolri kepada MUI memperlihatkan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran lembaga keagamaan dan masyarakat.

Aparat berperan dalam penyelidikan, pengungkapan jaringan, dan penegakan hukum. Sementara itu, MUI dapat melakukan kajian keagamaan untuk memberikan panduan kepada umat berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tingkat masyarakat, kewaspadaan perlu disertai sikap kritis terhadap produk yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya. Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti keterangan resmi dari lembaga berwenang.

Persoalan ini penting bagi orang tua dan lingkungan pendidikan, mengingat rokok elektrik cukup dikenal di kalangan anak muda. Edukasi mengenai bahaya narkotika, pengawasan peredaran produk, serta akses terhadap informasi yang benar menjadi bagian penting dari upaya pencegahan

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement