JAKARTA | UBN Newsroom — Senin, 27 Safar 1448 H / 10 Agustus 2026 M. Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif melalui surat presiden (surpres) yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI, Senin (10/8/2026).
Destry saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Pemerintah mengusulkan satu nama untuk mengisi posisi Gubernur BI secara definitif.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyerahkan tiga surpres kepada DPR. Salah satunya berkaitan dengan calon Gubernur BI definitif, termasuk calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur yang posisinya berkurang satu.
“Kami diutus untuk menyerahkan 3 surpres DPR, tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dengan Ibu Puan, Pak Dasco dan sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres, yang pertama surpres mengenai calon definitif Gubernur BI beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026).
Prasetyo menegaskan, setelah surpres diserahkan, proses penentuan Gubernur BI definitif selanjutnya menjadi kewenangan DPR. Pemerintah dalam hal ini hanya mengusulkan satu nama, yakni Destry Damayanti.
Pengajuan Destry sebagai calon tunggal menjadi tahap awal sebelum proses penetapan Gubernur BI definitif melalui mekanisme di DPR. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pengangkatan Gubernur BI berada dalam proses kelembagaan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Posisi Gubernur BI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Karena itu, proses penetapan pejabat definitif menjadi bagian penting dalam kesinambungan kebijakan ekonomi Indonesia.
Perspektif UBN Newsroom
Penetapan Gubernur Bank Indonesia bukan sekadar pergantian posisi dalam struktur kelembagaan negara. Kebijakan moneter memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari stabilitas nilai rupiah, inflasi, daya beli, hingga iklim ekonomi nasional.
Dalam perspektif UBN Newsroom, proses penetapan Gubernur BI perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga kepentingan publik dan ketahanan ekonomi nasional. Independensi kelembagaan, integritas, kompetensi, serta kemampuan menjaga stabilitas ekonomi menjadi aspek penting dalam menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Karena itu, proses penetapan Gubernur BI diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan bangsa.
Penetapan Gubernur BI pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga mengenai arah dan ketahanan kebijakan moneter Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Perspektif Syariah Compliance
Dalam perspektif syariah, pengelolaan urusan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keadilan, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat.
Posisi Gubernur Bank Indonesia memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Karena itu, proses penetapan pejabatnya perlu memperhatikan aspek integritas, kompetensi, independensi, serta tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat.
Prinsip amanah dan keadilan menjadi nilai penting agar kebijakan ekonomi tidak hanya mengejar stabilitas secara makro, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, terutama kelompok yang rentan.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Nilai tersebut relevan dalam proses penetapan pejabat publik, termasuk Gubernur BI. Pengelolaan kebijakan moneter dan sistem keuangan perlu diarahkan pada kemaslahatan, keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, amanah kepemimpinan di sektor moneter tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengelola kebijakan ekonomi, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi bangsa.

Comment