JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 29 Safar 1448 H/ 11 Agustus 2026 M. Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang perdana, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Yaqut Didakwa Terima USD271.500
Dalam dakwaannya, JPU KPK Fahmi Idris menyebut Yaqut diduga memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS, yang jika dikonversikan dengan kurs Rp17.800 per dolar AS setara sekitar Rp4,83 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan yang dikumpulkan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
JPU menyebut total biaya percepatan yang dikumpulkan mencapai 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
“Fee percepatan dikumpulkan Ridwan sebesar 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta sesuai arahan dari Rizky Fisa Abadi,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
Biaya percepatan tersebut disebut berasal dari beberapa PIHK, antara lain PT Al Muchtar Tour and Travel, PT Tisaga Multazam Utama, dan PT Rizma Sabilul Harom.
Dari PT Al Muchtar Tour and Travel melalui Mahmud Muchtar Sjarif, dana yang dikumpulkan untuk 104 jamaah dan 12 petugas mencapai 664.500 dolar AS dan Rp250 juta.
Sementara itu, PT Tisaga Multazam Utama melalui Imam Aji Ubaidah disebut memberikan 472 ribu dolar AS untuk 59 jamaah. Adapun PT Rizma Sabilul Harom melalui Umi Munjayanah disebut memberikan 100 ribu dolar AS untuk 20 jamaah.

Dana Dibagikan kepada Sejumlah Pihak
Setelah penyelenggaraan ibadah haji 2023 selesai, JPU menyebut Rizky melakukan pembagian biaya percepatan bersama Abdul Muhyi dan Ridwan.
Ridwan kemudian menyerahkan 905 ribu dolar AS kepada Rizky. Sementara itu, sisa dana sebesar 331.500 dolar AS dan Rp250 juta disebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi Ridwan.
Dari dana yang diserahkan kepada Rizky, JPU menyebut Yaqut memperoleh 271.500 dolar AS. Sementara Rizky, Abdul, dan Ridwan masing-masing disebut menerima 181 ribu dolar AS.
Adapun sisa 90.500 dolar AS disebut dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga Atur Pembagian Kuota Haji Khusus
Dalam perkara tersebut, Yaqut juga didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 diduga dilakukan dengan memasukkan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jamaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Azis Taba.
Pengisian kuota tambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
KPK Sebut Kerugian Negara Rp622,09 Miliar
Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Kerugian lainnya berasal dari biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jamaah yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp143,92 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan. Dakwaan jaksa menjadi dasar bagi proses pemeriksaan perkara selanjutnya untuk menguji dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM
Perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan layanan ibadah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Proses hukum perlu dikawal secara transparan dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh terdakwa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pengelolaan kuota haji perlu dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan agar hak jamaah serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.
PERSPEKTIF COMPLIANCE ISLAM
Pengelolaan urusan publik, terlebih yang berkaitan dengan ibadah dan hak masyarakat, merupakan amanah yang harus dijalankan secara jujur dan adil. Islam melarang mengambil harta dengan cara yang batil serta menekankan pentingnya amanah dalam menjalankan tanggung jawab.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan dan kewenangan merupakan amanah. Dalam konteks penyelenggaraan haji, setiap kebijakan terkait kuota, biaya, dan pelayanan jamaah semestinya dilaksanakan secara adil, transparan, serta bebas dari kepentingan pribadi.
DUKUNG OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment