JAKARTA, UBN NEWSROOM — Selasa, 9 Jumadil Awal 1448 H / 20 Oktober 2026 M.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan rencana perjalanan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebagai pedoman penyelenggaraan haji, mulai dari masuk asrama, keberangkatan ke Arab Saudi, pelaksanaan puncak ibadah, hingga kepulangan jemaah ke Tanah Air.
Melalui penetapan tersebut, rangkaian perjalanan jemaah memiliki jadwal yang menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait dalam mempersiapkan pelayanan secara terencana dan terkoordinasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan rencana perjalanan haji merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan dipersiapkan sejak jauh hari.
“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
JADWAL RESMI PERJALANAN HAJI 2027
Rencana perjalanan haji tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026 tentang Rencana Perjalanan Haji Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, jemaah haji Indonesia mulai masuk asrama pada 10 April 2027. Pemberangkatan gelombang pertama dari Tanah Air menuju Madinah dimulai pada 11 April 2027, sedangkan gelombang kedua menuju Jeddah dimulai pada 26 April 2027.
Masa operasional pemberangkatan berlangsung selama 30 hari, dengan masing-masing gelombang berlangsung selama 15 hari.
Pemberangkatan gelombang pertama dari Indonesia menuju Madinah dijadwalkan berakhir pada 25 April 2027. Sementara itu, pemberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah berakhir pada 10 Mei 2027.
PUNCAK IBADAH HAJI PADA MEI 2027
Berdasarkan rencana perjalanan yang telah ditetapkan, jemaah dijadwalkan mulai bergerak dari Makkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027.
Wukuf di Arafah berlangsung pada 15 Mei 2027, disusul Iduladha pada 16 Mei 2027 dan hari-hari Tasyrik pada 17–19 Mei 2027.
Rangkaian tersebut menjadi bagian utama dari perjalanan ibadah haji yang membutuhkan kesiapan pelayanan dan koordinasi antarpihak, terutama dalam mobilisasi jemaah menuju tempat-tempat pelaksanaan ibadah.
Kemenhaj menempatkan kepastian jadwal sebagai salah satu acuan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional, termasuk pergerakan jemaah dan pelayanan selama berada di Arab Saudi.
JADWAL PEMULANGAN JEMAAH KE TANAH AIR
Untuk tahap pemulangan, gelombang pertama dari Makkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, menuju Indonesia dijadwalkan mulai pada 21 Mei 2027.
Sementara itu, pemulangan gelombang kedua dari Madinah melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz dimulai pada 5 Juni 2027.
Masa operasional pemulangan berlangsung selama 30 hari, dengan masing-masing gelombang berlangsung selama 15 hari.
Kedatangan jemaah gelombang pertama di Indonesia dijadwalkan mulai 21 Mei dan berakhir pada 4 Juni 2027. Adapun kedatangan jemaah gelombang kedua dimulai pada 5 Juni dan berakhir pada 20 Juni 2027.
Keputusan tersebut juga menetapkan rata-rata masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 38–40 hari.
Penyusunan jadwal mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi dan mencakup kalender kegiatan, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata masa tinggal jemaah.
KOORDINASI DAN KESIAPAN PELAYANAN
Teguh Dwi Nugroho menegaskan bahwa kepastian jadwal harus diikuti kesiapan operasional pada seluruh tahapan penyelenggaraan haji.
Menurutnya, koordinasi antarsatuan kerja dan pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan pergerakan jemaah, pelayanan di embarkasi, serta proses keberangkatan dan kepulangan dapat dipersiapkan secara terpadu.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya. Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut perjalanan ibadah dan keselamatan jemaah,” katanya.
Dengan demikian, penetapan jadwal tidak hanya berfungsi sebagai acuan waktu, tetapi juga sebagai dasar koordinasi bagi berbagai unsur penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN HAJI 1448 H/2027 M
Rencana perjalanan tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait dalam merencanakan dan melaksanakan mobilisasi jemaah haji 1448 H/2027 M.
Kemenhaj juga menetapkan bahwa apabila terdapat perubahan penetapan tanggal Hijriah dan/atau jadwal penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memengaruhi rencana perjalanan, penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya rencana perjalanan ini, persiapan penyelenggaraan haji 2027 memiliki acuan waktu yang jelas untuk mendukung koordinasi layanan sejak keberangkatan dari Tanah Air, selama berada di Arab Saudi, hingga kepulangan jemaah ke Indonesia.

Comment