Advertisement
Uncategorized
Home » Massa Turunkan Foto Gibran di Kantor DPRD DIY

Massa Turunkan Foto Gibran di Kantor DPRD DIY

YOGYAKARTA, UBN NEWSROOM — Rabu, 24 Jumadilawal 1448 H / 4 November 2026 M. Sekelompok aktivis dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11). Aksi tersebut dilakukan saat mereka menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran.

https://www.instagram.com/reel/DfSJ3DTvreM/?srtk=MTdybWRuODNsMTJuNA==

Forum Kebangsaan Sampaikan Aspirasi

Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi selaku pelindung dan Muhammad Chirzin sebagai Pembina Forum Kebangsaan DIY.

Muhammad Chirzin menjelaskan, kedatangan mereka bersama sejumlah elemen masyarakat bertujuan menyampaikan kegelisahan publik mengenai kondisi kebangsaan. Mereka berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Deklarasikan Lima Tuntutan Kebangsaan

Menurut Chirzin, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, meminta kejelasan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang menurut mereka belum terbukti. Kedua, mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden.

“Dalam hal ini pada forum ini kita menuntut dua hal satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” kata Chirzin.

Ia kemudian menyampaikan tuntutan, “Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi.”

Penurunan Foto sebagai Pesan Simbolis

Penurunan foto Gibran berlangsung secara spontan ketika rombongan memasuki Ruang Banggar DPRD DIY. Namun, setelah penyampaian aspirasi dan audiensi selesai, foto Wakil Presiden tersebut kembali dipasang.

Aksi Rakyat Bela Indonesia Dihadiri Ribuan Massa, UBN Soroti Penyadapan dan Oligarki

Chirzin menyebut tindakan itu memiliki pesan simbolis yang berkaitan dengan tuntutan pemakzulan Gibran. Ia juga memperingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPR dinilai mengkhianati amanat rakyat apabila tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui mekanisme yang semestinya.

Perkembangan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran

Polemik ijazah Jokowi bermula dari tudingan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak UGM telah menyatakan ijazah tersebut asli, sementara Jokowi membantah tudingan yang beredar dan menyatakan bersedia memperlihatkan ijazah aslinya apabila diminta hakim dalam persidangan.

Hujan Deras Picu Banjir di Kamp Pengungsian Gaza, PBB Serukan Bantuan

Persoalan kemudian berkembang ke riwayat pendidikan Gibran. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak menerima permohonan penggugat karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (30/10). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. MA mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan dokumen penyetaraan yang menjadi objek perkara tidak sah.

Putusan tersebut memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti persoalan itu, termasuk melalui wacana pemakzulan Gibran. Meski demikian, terdapat pula pandangan bahwa putusan MA tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement