PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Menjaga Amanah Kekuasaan melalui Keadilan dan Kepastian Hukum
Aspirasi Publik dan Tanggung Jawab Lembaga Negara
Peristiwa penurunan foto Wakil Presiden di DPRD DIY memperlihatkan adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap persoalan yang menyangkut integritas pejabat publik. Dalam negara demokrasi, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun, aspirasi publik perlu disalurkan melalui mekanisme konstitusional agar tidak berhenti sebagai simbol perlawanan atau tekanan politik. Lembaga negara, khususnya DPR, memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan, mengkaji, dan menindaklanjuti persoalan berdasarkan hukum yang berlaku.
Keadilan, Tabayyun, dan Amanah Kepemimpinan
Islam menempatkan keadilan dan tanggung jawab sebagai prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat maupun penyelenggaraan kekuasaan. Setiap persoalan yang menyangkut kehormatan seseorang, integritas pejabat, dan kepentingan publik harus diperiksa secara objektif.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini mengajarkan prinsip tabayyun, yakni kewajiban memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil sikap atau keputusan. Dalam konteks polemik ijazah pejabat publik, prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pejabat negara, maupun lembaga yang memiliki kewenangan hukum.
Tuntutan transparansi harus dihormati, tetapi tuduhan juga tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Demikian pula, putusan pengadilan harus dipahami sesuai objek perkara, pertimbangan hukum, dan konsekuensi hukumnya.
Kepastian Hukum sebagai Fondasi Kepercayaan Publik
Putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran merupakan perkembangan hukum yang perlu mendapatkan perhatian serius. Namun, implikasi putusan tersebut terhadap kedudukan Wakil Presiden harus ditentukan berdasarkan ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata melalui tekanan politik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut individu yang sedang menjadi sorotan, melainkan juga kualitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, sementara masyarakat memiliki hak untuk menuntut transparansi dan keadilan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, pembuktian yang objektif, dan prinsip tabayyun.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, tetapi penegakan keadilan juga tidak boleh meninggalkan kebenaran, prosedur hukum, dan prinsip kehati-hatian.
⸻
DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment