
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Ahad, 21 Jumadilawal 1448 H / 1 November 2026 M.
Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menjalankan kewenangan penggeledahan secara patut, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia (HAM), terutama ketika tindakan tersebut dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak. Peringatan ini disampaikan menyusul penggeledahan pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut dikabarkan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol yang tengah menjadi sorotan publik. Ombudsman menghormati upaya kepolisian mengusut perkara tersebut, tetapi menegaskan bahwa kewenangan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan kepatutan dan martabat manusia.
Izin Penggeledahan Bukan Pembenaran Bertindak Tanpa Batas
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prosedur, etika, dan perlindungan terhadap pihak yang berada di lokasi.
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Syafrida di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ombudsman meminta Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan menjelang waktu subuh di asrama santriwati dengan melibatkan personel bersenjata.
Syafrida menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib bertindak berdasarkan norma hukum dengan tetap mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, tanpa sikap arogan maupun tindakan yang merendahkan martabat orang yang digeledah.
Perlindungan Psikologis Santriwati Harus Diutamakan
Ombudsman menilai penegakan hukum dan perlindungan HAM, khususnya bagi anak-anak, harus berjalan beriringan sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tegas Syafrida.
Terkait status para santriwati sebagai saksi, Ombudsman mengingatkan pentingnya pendampingan dan perlindungan psikologis selama proses pemeriksaan. Syafrida menyebut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan pendampingan bagi anak saksi oleh orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Ia juga merujuk ketentuan KUHAP yang baru mengenai jaminan bagi saksi agar terbebas dari intimidasi serta hak perempuan untuk memperoleh pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan.
Menurut Syafrida, tindakan membangunkan anak pada dini hari oleh aparat bersenjata berpotensi meninggalkan trauma berkepanjangan. Karena itu, aspek psikologis anak semestinya telah diperhitungkan sejak perencanaan operasi.
Ombudsman Ingatkan Praduga Tak Bersalah dan Pemulihan Nama Baik
Selain perlindungan terhadap anak, Ombudsman meminta kepolisian tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan menghindari pernyataan yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap lingkungan pondok pesantren.
“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” tutur Syafrida.
Ombudsman menilai penyampaian informasi yang tidak proporsional dapat berdampak panjang terhadap reputasi lembaga pendidikan, para pengajar, serta santri yang berada di dalamnya. Oleh sebab itu, informasi mengenai status saksi, dasar tindakan, dan hubungan pesantren dengan perkara yang sedang disidik perlu dijelaskan secara terbuka.
Lima Langkah Korektif untuk Kepolisian
Secara khusus, Ombudsman RI mendesak jajaran kepolisian, terutama Polda Jawa Tengah, untuk melakukan sejumlah langkah korektif.
Pertama, melakukan evaluasi internal terhadap prosedur penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak, kemudian menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Kedua, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta kaitan pesantren dengan perkara yang sedang disidik.
Ketiga, segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, khususnya tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan.
Keempat, menjamin pemulihan psikososial santriwati dengan melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Kelima, mempertegas standar operasional prosedur (SOP) tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, termasuk pelibatan polisi wanita (Polwan) sejak awal serta pemberian kesempatan kepada santriwati untuk berpakaian layak.
Syafrida menilai langkah-langkah tersebut sejalan dengan doktrin Kapolri dalam menjaga kepercayaan publik dan melindungi kelompok rentan. Ia juga mengingatkan bahwa kritik berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini untuk memperbaiki kinerja institusi.
“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tutupnya.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI telah menugaskan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut. Ombudsman juga membuka kesempatan bagi pihak pondok pesantren maupun wali santri yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan resmi.

Comment