PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Kewenangan Aparat Harus Berjalan Bersama Amanah Perlindungan
Peristiwa penggeledahan di pesantren putri Sukoharjo menjadi pengingat bahwa kewenangan aparat penegak hukum bukanlah kekuasaan tanpa batas. Penegakan hukum memang diperlukan untuk mengusut tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat. Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari terungkapnya perkara, melainkan juga dari cara proses tersebut dijalankan.
Ketika penggeledahan berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati di bawah umur, perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama. Anak-anak yang berstatus saksi tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku. Hak atas rasa aman, pendampingan, martabat, dan pemulihan psikologis harus tetap dijamin.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan dan kewenangan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan. Dalam konteks penegakan hukum, aparat tidak hanya bertanggung jawab mengusut dugaan tindak pidana, tetapi juga wajib memastikan setiap tindakan tidak melampaui batas dan tidak merugikan pihak yang tidak terbukti bersalah.
Karena itu, evaluasi yang diminta Ombudsman perlu ditindaklanjuti secara serius. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, pihak yang dirugikan perlu memperoleh pemulihan, dan hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan. Prinsip ini berlaku bagi semua pihak tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh. Negara berkewajiban menjaga keamanan masyarakat sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak justru meninggalkan ketakutan dan trauma bagi generasi yang sedang menempuh pendidikan.
Keadilan bukan hanya tentang menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa dalam proses menegakkannya, tidak lahir ketidakadilan baru.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment