CIBINONG, UBN Newsroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi mengumumkan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas desakan dari berbagai elemen masyarakat yang mengkhawatirkan meluasnya dampak sosial dari penyimpangan tersebut.
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat menerima audiensi dari Forum Pondok Pesantren (Ponpes) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Bogor Raya di Kantor Bupati Bogor, Jumat (12/6/2026).

Regulasi Komprehensif: Menyoroti Irisan HIV/AIDS dan Narkoba
Dalam keterangannya, Sekda Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa aturan yang akan dikeluarkan tidak hanya berdiri sendiri, melainkan dirancang secara komprehensif karena beririsan dengan dinamika sosial lainnya.
“Kita akan buat surat edaran, tapi lebih komprehensif lagi karena beririsan dengan yang lainnya seperti HIV/AIDS, narkoba, dan lainnya,” ujar Ajat.
Pemkab Bogor menilai penanganan persoalan ini memerlukan keterlibatan lintas sektor (stakeholders). Sebagai langkah awal, pihak pemerintah daerah tengah mempelajari beberapa regulasi yang sudah diterapkan di wilayah lain di Jawa Barat, salah satunya Kota Depok.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemkab Bogor memastikan kesiapan infrastruktur sosial yang mereka miliki, seperti:
- Balai Kesejahteraan Sosial
- Safety House (Rumah Aman)
- Rumah Singgah

Comment