LAPORAN INVESTIGASI KHUSUS:
KARAWANG – Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart (sebelumnya dikenal sebagai Helen’s Night Mart) menjadi puncak dari gunung es carut-marut pengawasan industri hiburan malam di wilayah lumbung padi.
Tim Investigasi UBN NEWSROOM melakukan penelusuran mendalam guna mengungkap fakta di balik layar: bagaimana sebuah acara yang diduga kuat sebagai pesta komunitas sesama jenis/waria (pesta boti) dapat lolos dari pengawasan, siapa yang bermain di ruang gelap ini, dan bagaimana status hukum para pelakunya kini.
Status Hukum Terkini & Pemburuan Penanggung Jawab
Di tengah desakan publik yang menuntut adanya tindakan pidana, situasi di lapangan bergerak dinamis. Garis kuning Satpol PP dan stiker penyegelan resmi kini telah terpasang erat di seluruh akses masuk Theatre Night Mart (THM), menandai dihentikannya total seluruh operasional kelab tersebut.
Namun, hingga laporan ini diturunkan, penyidik dari Satpol PP maupun Polres Karawang belum menetapkan satu pun tersangka pidana. Kasus ini tampaknya masih dikunci rapat dalam ranah pelanggaran administratif Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Meskipun demikian, pemeriksaan terus berjalan maraton. Tiga orang dari pihak manajemen kelab malam dan dua perwakilan Event Organizer (EO) selaku penyelenggara acara telah dipanggil dan diperiksa secara intensif sebagai saksi. Bupati Karawang Aep Syaepuloh, bahkan mengeluarkan pernyataan keras bahwa Pemkab sedang mengevaluasi izin amdal, izin lingkungan, hingga izin usaha kelab tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti pembiaran sistemik, sanksi ekstrem berupa blacklist manajemen dan pencabutan izin usaha secara permanen sudah menanti di depan mata.

Comment