Jakarta | UBN Newsroom — Kamis,30 Sadar 1448 H/ 13 Agustus 2026 M. Tragedi dalam ajang Drag Race Championship 2026 di Kotamobagu, Sulawesi Utara, memunculkan sorotan terhadap standar keselamatan penyelenggaraan dan proses pemberian izin kegiatan. Pengamat otomotif Fitra Eri meminta pihak berwenang tidak hanya memeriksa pebalap, tetapi juga menelusuri tanggung jawab penyelenggara serta pihak yang memberikan izin apabila ditemukan persoalan dalam aspek keselamatan.
MOBIL BALAP KELUAR LINTASAN DAN TABRAK PENONTON
Insiden terjadi dalam ajang drag race dan drag bike di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8/2026).
Salah satu mobil peserta drag race jenis Honda Jazz dilaporkan tergelincir dan keluar dari lintasan ketika melaju dengan kecepatan tinggi menjelang garis finis.
Mobil tersebut kemudian menabrak sejumlah penonton yang berada di sisi lintasan.
Berdasarkan video yang beredar, perlombaan berlangsung di jalan umum yang ditutup sementara. Sejumlah penonton terlihat berada cukup dekat dengan lintasan, baik di sisi kiri maupun kanan area balapan.
Insiden tersebut kemudian menimbulkan perhatian terhadap aspek keselamatan penonton dalam penyelenggaraan ajang balap yang disebut sebagai kegiatan resmi.
FITRA ERI: INI EVENT RESMI, BUKAN BALAPAN LIAR
Pengamat otomotif Fitra Eri menegaskan bahwa ajang tersebut merupakan kegiatan resmi, sehingga persoalan keselamatan dan proses perizinannya perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
«“Ini event kan resmi pak, bukan balapan liar!” tegas Fitra Eri.»
Menurut Fitra, apabila kegiatan telah memperoleh izin, maka pihak berwenang perlu mempertanyakan standar keselamatan yang diterapkan selama kegiatan berlangsung.
Ia meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pengemudi atau pebalap yang terlibat dalam insiden.
«“Justru pertanyakanlah semua pihak yang menyelenggarakan dan memberi izin event dengan faktor keselamatan sangat minim bagi penonton,” ungkapnya.»
PIHAK PEMBERI IZIN TURUT DIMINTA DIPERIKSA
Fitra juga menyoroti pihak yang memberikan izin terhadap penyelenggaraan ajang tersebut.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan maupun pemberian izin perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
«“Mungkin salah satunya termasuk oknum di institusi bapak yang harus diperiksa dan dijadikan tersangka,” tuturnya.»
Pernyataan tersebut merupakan dorongan agar proses investigasi dilakukan secara menyeluruh. Penetapan tersangka, jika diperlukan, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
KESELAMATAN PENONTON MENJADI SOROTAN
Dari rekaman video yang beredar, sejumlah penonton terlihat berada di dekat lintasan balap. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi memiliki risiko kehilangan kendali dan keluar dari jalur.
Dalam penyelenggaraan olahraga otomotif, pengamanan lintasan, pembatas antara kendaraan dan penonton, serta prosedur tanggap darurat menjadi bagian penting dalam upaya meminimalkan risiko kecelakaan.
Karena itu, investigasi terhadap tragedi tersebut perlu melihat keseluruhan sistem penyelenggaraan, mulai dari kelayakan lintasan, pengamanan penonton, prosedur keselamatan, pengawasan kegiatan, hingga proses pemberian izin.
Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah kegiatan tersebut resmi atau bukan, melainkan apakah seluruh standar keselamatan telah dipenuhi secara memadai untuk melindungi peserta, petugas, dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | LEGALITAS HARUS BERJALAN BERSAMA KESELAMATAN
Tragedi Kotamobagu menunjukkan bahwa status resmi sebuah kegiatan tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan olahraga publik.
Legalitas harus berjalan beriringan dengan tata kelola, pengawasan, dan standar keselamatan. Terlebih, ajang drag race melibatkan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki potensi risiko yang besar apabila pembatas antara lintasan dan penonton tidak memadai.
Karena itu, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada individu yang mengemudikan kendaraan ketika kecelakaan terjadi. Investigasi juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem keselamatan telah dirancang, diperiksa, dan diawasi sebelum kegiatan berlangsung?
Pertanyaan tersebut penting agar tragedi tidak hanya menghasilkan penindakan setelah korban jatuh, tetapi juga mendorong perbaikan sistem sehingga risiko serupa dapat dicegah pada kegiatan berikutnya.
PERSPEKTIF SYARIAH COMPLIANCE | MENJAGA JIWA DAN MENCEGAH MUDARAT
Dalam perspektif syariah, keselamatan jiwa merupakan salah satu kemaslahatan mendasar yang harus dijaga. Prinsip ini dikenal sebagai hifz al-nafs, yaitu menjaga dan melindungi jiwa manusia sebagai bagian dari maqashid al-syariah.
Allah SWT berfirman:
«“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”»
QS. Al-Baqarah: 195
Ayat tersebut menjadi prinsip umum bahwa seorang Muslim diperintahkan untuk tidak melakukan tindakan yang membawa dirinya maupun orang lain kepada kebinasaan. Dalam konteks kegiatan publik, prinsip ini dapat menjadi landasan penting bagi upaya pencegahan risiko dan perlindungan terhadap keselamatan manusia.
Penyelenggaraan olahraga otomotif tentu dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan dan tidak mengabaikan keselamatan. Namun, semakin besar risiko suatu kegiatan, semakin besar pula kebutuhan terhadap ikhtiar pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Karena itu, apabila investigasi nantinya menemukan adanya kelalaian terhadap aspek keselamatan, maka pertanggungjawaban perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip maslahah dan pencegahan mudarat mengingatkan bahwa penyelenggaraan kegiatan publik harus mempertimbangkan manfaat sekaligus risiko yang mungkin ditimbulkannya.
Keselamatan manusia tidak semestinya menjadi aspek yang dikorbankan demi berlangsungnya sebuah kegiatan, terlebih ketika kegiatan tersebut melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi dan berlangsung di ruang publik.
INVESTIGASI MENYELURUH DIPERLUKAN
Tragedi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi penyelenggaraan olahraga otomotif di ruang publik.
Pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan dapat menjelaskan kronologi kecelakaan, kondisi lintasan, sistem pengamanan penonton, prosedur keselamatan, proses perizinan, serta tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berorientasi pada pencarian pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan adanya pembenahan sistem agar kegiatan serupa ke depan dapat berlangsung dengan standar keselamatan yang lebih baik.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan kutipan yang diberikan mengenai insiden Drag Race Championship 2026 di Kotamobagu.
Detail mengenai jumlah korban, kondisi korban, identitas pengemudi, status hukum pengemudi, standar keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang menerbitkan izin perlu dikonfirmasi kepada sumber primer dan aparat berwenang sebelum publikasi final.
Pernyataan mengenai dugaan kelalaian atau pihak yang perlu diperiksa dalam berita ini merupakan pernyataan Fitra Eri, bukan kesimpulan hukum redaksi. Penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
RUANG DUKUNGAN DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial dan kanal UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban.

Comment