
JAKARTA, UBN NEWSROOM — Kamis, 25 Jumadilawal 1448 H / 5 November 2026 M.
Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) mengecam praktik intersepsi ilegal atau penyadapan yang menyasar kalangan media dan jurnalis nasional pada Rabu (4/11/2026). Praktik tersebut dinilai sebagai tindak pidana serius yang mengancam kebebasan pers, perlindungan narasumber, serta keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Penyadapan Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers

Sekretaris Jenderal SAJID, Selo Ruwandanu, menyampaikan keprihatinan atas temuan Bareskrim Polri mengenai praktik penyadapan yang tidak hanya menyasar pimpinan negara dan tokoh politik, tetapi juga kalangan media.
Menurut Selo, penyadapan terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman digital yang dapat merusak kebebasan dan mandat profesi jurnalistik.
“Penyadapan tanpa izin terhadap jurnalis dan pimpinan redaksi adalah kejahatan serius. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berkedudukan sebagai lex specialis. Tindakan mengintersepsi perangkat komunikasi wartawan melanggar jaminan kemerdekaan pers dan mencederai Hak Tolak yang melekat pada diri jurnalis untuk melindungi kerahasiaan identitas narasumber,” tegas Selo dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers nasional dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
Selo menilai penggunaan perangkat pengintai atau spyware untuk melakukan intersepsi ilegal dapat menciptakan teror psikologis yang mendorong jurnalis melakukan swasensor (self-censorship). Selain itu, praktik tersebut berpotensi membahayakan keselamatan narasumber, khususnya dalam peliputan investigasi.
Empat Tuntutan SAJID

Merespons perkembangan kasus tersebut, SAJID menyampaikan empat tuntutan dan pernyataan sikap.
Pertama, mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas klaster media dengan mengungkap secara transparan motif, metode, serta pihak-pihak yang menjadi korban penyadapan, baik perusahaan media maupun jurnalis. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan eksekutor, diminta diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Kedua, menegakkan perlindungan hukum terhadap pers. SAJID menyerukan seluruh aparat penegak hukum dan institusi negara agar menghormati UU Pers serta menghentikan segala bentuk intimidasi digital terhadap ruang redaksi.
Ketiga, mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI melakukan audit independen terhadap seluruh perangkat intersepsi dan siber milik institusi penegak hukum. Audit tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan demi kepentingan politik atau kekuasaan di luar koridor hukum.
Keempat, memperkuat keamanan digital redaksi. SAJID mengimbau seluruh awak media nasional, khususnya anggotanya, memperketat protokol keamanan siber, melakukan audit perangkat komunikasi secara berkala, serta menerapkan enkripsi komunikasi.
“Demokrasi tidak akan tegak tanpa pers yang merdeka dan terlindungi. SAJID berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan ruang kerja jurnalis di Tanah Air tetap aman dari intipan kekuasaan yang sewenang-wenang,” pungkas Selo.

Comment