PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Kebebasan Pers, Amanah Informasi, dan Larangan Memata-matai
Kebebasan Pers sebagai Pilar Keadilan Publik
Pers memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan demokrasi. Melalui kerja jurnalistik, masyarakat memperoleh informasi, mengawasi jalannya kekuasaan, serta memahami berbagai persoalan yang memengaruhi kehidupan publik.
Karena itu, perlindungan terhadap jurnalis bukan semata-mata persoalan kepentingan profesi, melainkan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Ketika ruang komunikasi jurnalis diawasi secara ilegal, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran privasi. Kerahasiaan narasumber dapat terancam, proses investigasi bisa terganggu, dan masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap informasi penting.
Dalam perspektif Islam, menjaga kehormatan, privasi, dan hak sesama manusia merupakan prinsip yang memiliki landasan kuat. Al-Qur’an secara tegas melarang tindakan mencari-cari kesalahan dan memata-matai orang lain.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.”
(QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat tersebut memberikan landasan etis bahwa kehidupan sosial harus dibangun dengan penghormatan terhadap kehormatan dan privasi manusia. Larangan tajassus atau memata-matai menjadi prinsip penting dalam mencegah tindakan pengawasan yang melanggar hak orang lain.
Dalam konteks ini, penggunaan teknologi pengawasan tidak boleh menjadi sarana untuk mengintimidasi, membungkam, atau mencari informasi pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Terlebih apabila tindakan tersebut mengancam keselamatan narasumber dan menghalangi penyampaian informasi untuk kepentingan masyarakat.
Teknologi Pengawasan Harus Tunduk pada Hukum
Di tengah perkembangan teknologi digital, kemampuan melakukan intersepsi komunikasi semakin canggih. Teknologi yang pada kondisi tertentu dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum juga memiliki potensi penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan dan pertanggungjawaban.
Negara memang memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa batas. Setiap tindakan pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan merupakan amanah, bukan instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang atau institusi, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara zalim.
Karena itu, tuntutan SAJID mengenai pengusutan kasus, audit independen perangkat intersepsi, dan penguatan keamanan digital redaksi patut ditempatkan dalam kerangka pengawasan terhadap kekuasaan dan perlindungan hak masyarakat.
Menjaga Pers, Menjaga Kemaslahatan Umat
Kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab. Jurnalis tetap dituntut menjaga akurasi, melakukan verifikasi, menghindari fitnah, serta mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, negara dan seluruh institusinya wajib menghormati independensi pers serta tidak menggunakan instrumen kekuasaan untuk menghambat kerja jurnalistik yang sah.
Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Perlindungan terhadap jurnalis pada akhirnya juga merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
UBN Newsroom memandang bahwa keamanan ruang redaksi, perlindungan narasumber, dan transparansi penggunaan teknologi pengawasan harus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga demokrasi. Sebab, kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan kezaliman, sementara pers yang dibungkam akan melemahkan kemampuan masyarakat untuk mengoreksi ketidakadilan.
⸻
DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment