Ekonomi
Home » Hormuz–Malaka Bergejolak, Ancaman Global Menguat: Emas & Perak Disorot sebagai Benteng Ekonomi

Hormuz–Malaka Bergejolak, Ancaman Global Menguat: Emas & Perak Disorot sebagai Benteng Ekonomi

Rabu, 22 April 2026 / 5 Dzulqo’dah 1447

Disrupsi jalur maritim global tidak hanya mengancam perdagangan dan energi, tetapi juga menyingkap rapuhnya ketergantungan ekonomi negeri-negeri Muslim pada sistem dunia yang sarat krisis

JAKARTA – Dunia sedang bergerak menuju fase yang kian penuh ketidakpastian. Di tengah hiruk-pikuk isu domestik dan euforia angka-angka pertumbuhan, umat sesungguhnya tengah berhadapan dengan ancaman yang lebih mendasar: rapuhnya fondasi ekonomi global yang selama ini dijadikan sandaran. Gejolak di Selat Hormuz dan Selat Malaka tidak dapat dipandang sekadar sebagai ketegangan kawasan atau gangguan teknis pelayaran. Ia adalah isyarat bahwa urat nadi perdagangan dunia dapat terguncang sewaktu-waktu, dan ketika itu terjadi, yang pertama kali merasakan dampaknya adalah rakyat.

Dalam lanskap seperti ini, persoalannya bukan lagi semata pada naik atau turunnya harga energi, melainkan pada pertanyaan yang jauh lebih hakiki: sejauh mana sebuah negeri sanggup melindungi pangan, harta, dan kehidupan masyarakatnya ketika sistem global kehilangan kestabilan? Pada titik itulah, isu ketahanan logistik, cadangan pangan, dan kepemilikan aset riil kembali memperoleh makna strategis.

Tekanan yang terjadi di dua jalur maritim terpenting dunia menunjukkan betapa mudahnya ekonomi internasional terguncang oleh konflik, rivalitas kawasan, dan ketergantungan yang berlebihan pada rantai pasok global. Ketika distribusi energi tersendat, ongkos pengiriman melonjak, dan arus perdagangan kehilangan kelancaran, dampaknya tidak berhenti di ruang perdagangan internasional. Ia menjalar ke harga kebutuhan pokok, biaya produksi, daya beli rakyat, bahkan stabilitas sosial. Dalam situasi seperti ini, emas dan perak kembali dibicarakan sebagai aset pelindung nilai, sementara ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi tampil sebagai agenda yang tidak lagi bisa ditunda.

BPJPH Terbitkan Aturan Sanksi Administratif, Perkuat Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Pages: 1 2 3 4 5

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *