Agama
Home » Lukman Hakim Saifuddin: Muktamar NU Harus Jaga Izzah, Hindari Politik Uang dan Voting

Lukman Hakim Saifuddin: Muktamar NU Harus Jaga Izzah, Hindari Politik Uang dan Voting

JAKARTA | UBN Newsroom — Jumat, 25 Safar 1448 H / 8 Agustus 2026 M.

Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, mengingatkan agar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berlangsung secara terhormat dengan menghasilkan keputusan-keputusan yang membawa kemaslahatan bagi organisasi dan umat. Menurut dia, proses maupun hasil muktamar harus mencerminkan martabat organisasi keislaman yang telah berdiri selama hampir satu abad.

“Muktamar ke-35 NU harus berlangsung secara terhormat dan hasilkan rumusan kesepakatan yang maslahat. Proses dan hasil Muktamar harus mampu mencerminkan martabat dan harkat suatu organisasi kemasyarakatan keislaman yang telah berusia panjang berbilang zaman, tempat berhimpunnya para ulama penebar kebajikan,” kata Lukman dalam pernyataan tertulis yang diterima Ubnnewsroom.com, Jumat (7/8/2026).

Lukman mengaku mencermati munculnya berbagai kekhawatiran menjelang pelaksanaan Muktamar. Ia menyebut adanya potensi intimidasi kekuasaan, intervensi dari pemodal, hingga praktik jual beli suara yang perlu diantisipasi bersama.

“Belakangan ini kian santer terdengar kekhawatiran akan munculnya tindakan tak terpuji dalam Muktamar. Intimidasi kekuasaan, intervensi kaum pemodal, dan transaksi jual-beli suara merupakan hal-hal yang patut dicermati untuk dicegah terjadi,” ujarnya.

Jelang HUT Ke-81 RI, AQL Islamic Center Bersolek dengan Nuansa Merah Putih

Karena itu, Lukman mendorong agar mekanisme suksesi kepemimpinan di jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah dikembalikan pada hakikat muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi. Ia mengusulkan agar penetapan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditempuh melalui musyawarah, bukan pemungutan suara.

“Untuk itu, hindari tata cara pemilihan melalui pemungutan suara untuk mendapatkan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Lakukan musyawarah semaksimal dan seoptimal mungkin dalam menetapkan, bukan memilih, keduanya. Cegah praktik voting,” katanya.

Menurut Lukman, para muktamirin perlu menyerahkan kewenangan bermusyawarah kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki kapasitas secara representatif. Dengan cara itu, diharapkan keputusan yang dihasilkan benar-benar lahir dari semangat permusyawaratan, bukan kompetisi politik.

Ia juga menilai praktik politik uang akan sulit dihilangkan selama mekanisme pemungutan suara masih digunakan. Kondisi tersebut, kata dia, membuka peluang masuknya intervensi dari berbagai pihak yang dapat menggerus independensi organisasi.

“Dalam kondisi saat ini, selama masih berlaku pemilihan yang menggunakan pemungutan suara, selama itu pula praktik politik uang takkan bisa dibendung. Melalui praktik lancung itulah intervensi dari kekuasaan, kaum pemodal, dan pihak luar dari mana pun bisa masuk,” ujarnya.

Indonesia Kembali Gagal di Piala AFF 2026

Lukman mengingatkan, apabila independensi NU terganggu, organisasi berisiko kehilangan izzah, marwah, dan keberkahannya. Karena itu, ia mengajak seluruh muktamirin yang mendapat mandat dari warga NU untuk menjaga nilai-nilai luhur organisasi.

Sebagai penutup, Lukman berharap seluruh peserta Muktamar mampu meneladani semangat para pendiri NU dan menjadikan Muktamar ke-35 sebagai momentum memperkuat persatuan serta kemaslahatan umat.

“Semoga para muktamirin mampu menjiwai tekad, semangat, dan segala ikhtiar para pendiri NU melalui keistimewaan Tambak Beras Jombang. Semoga Allah meridhai semua niat dan amalan baik yang tulus untuk kemaslahatan bersama,” katanya.


Perspektif UBN Newsroom

Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kepemimpinan dan masa depan Nahdlatul Ulama. Karena itu, proses suksesi kepemimpinan tidak hanya menyangkut pergantian struktur organisasi, tetapi juga menyangkut integritas, independensi, dan marwah organisasi di hadapan umat.

Saudi, Turkiye, Pakistan Tandatangani Pakta Pertahanan Makkah, Apa Itu?

Kekhawatiran terhadap politik uang, intervensi kekuasaan, maupun kepentingan pemodal menunjukkan pentingnya menjaga ruang permusyawaratan agar tetap berorientasi pada kemaslahatan organisasi dan umat. Kepemimpinan organisasi keislaman membutuhkan proses yang mampu menjaga kepercayaan warga serta mencegah kepentingan eksternal mengambil alih arah keputusan organisasi.

Gagasan musyawarah yang disampaikan Lukman Hakim Saifuddin menempatkan Muktamar bukan semata sebagai arena kontestasi untuk memenangkan kandidat, melainkan sebagai forum mencari keputusan terbaik melalui pertimbangan yang matang dan representatif.

Dalam perspektif tata kelola organisasi, independensi merupakan salah satu fondasi penting agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada anggota, umat, dan publik. Menjaga izzah dan marwah NU berarti memastikan seluruh proses Muktamar berjalan secara bermartabat, transparan, serta menjauhkan organisasi dari praktik transaksional.

Perspektif Syariah Compliance

Dalam Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan keadilan. Proses memilih atau menetapkan pemimpin karena itu tidak semestinya didasarkan pada kepentingan pribadi, transaksi, tekanan kekuasaan, maupun keuntungan material.

Prinsip syura (musyawarah) merupakan salah satu nilai penting dalam tata kelola kehidupan umat. Allah SWT berfirman:

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Ayat tersebut menegaskan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Dalam konteks Muktamar, musyawarah dapat menjadi sarana untuk mencari keputusan yang paling maslahat dengan mempertimbangkan kapasitas, amanah, integritas, serta kepentingan umat.

Islam juga melarang praktik suap dan transaksi yang merusak keadilan. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Karena itu, apabila praktik politik uang terjadi dalam proses pemilihan kepemimpinan organisasi, hal tersebut bukan hanya persoalan etika politik, tetapi juga bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan syariah.

Menjaga Muktamar dari politik uang dan intervensi kepentingan merupakan bagian dari menjaga amanah umat, sehingga kepemimpinan yang lahir diharapkan benar-benar mampu membawa organisasi kepada kemaslahatan, menjaga persatuan, serta mempertahankan izzah dan keberkahannya.*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *