SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agama Internasional
Home » Masjid di India Berusia 150 Tahun Dibongkar

Masjid di India Berusia 150 Tahun Dibongkar

UJJAIN, MADHYA PRADESH, INDIA | UBN Newsroom — 21 Rabiul Awal 1448|Kamis, 3 September 2026.

Bagian dari dua masjid di kawasan KD Gate, Ujjain, Madhya Pradesh, India, dibongkar dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan pada Selasa (1/9/2026). Dua bangunan yang terdampak adalah Madina Masjid dan Jamiatul Quraish Qassaban Masjid.

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat oleh Ujjain Municipal Corporation. Pemerintah menyatakan bagian bangunan yang dibongkar berada dalam area yang diperuntukkan bagi pelebaran jalan.

Bagian Masjid Dibongkar untuk Proyek Jalan

Proyek tersebut merupakan bagian dari pelebaran jalan di kawasan KD Gate. Pemerintah daerah menyebut pekerjaan dilakukan untuk memperlancar lalu lintas dan mendukung pembangunan jalan yang direncanakan memiliki lebar sekitar 18 meter.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Additional Municipal Commissioner (Simhastha) Santosh Tagore mengatakan bagian bangunan yang terdampak berada dalam area yang telah ditetapkan untuk pelebaran jalan dan prosesnya dilakukan melalui koordinasi.Madina Masjid disebut telah berdiri sekitar 100–150 tahun.

Menurut Shahid Khan dari pengurus masjid, masyarakat sebelumnya telah memberikan sebagian area pertokoan mereka untuk mendukung proyek pelebaran jalan.

Warga Muslim Datang dan Menyampaikan Keberatan

Ketika alat berat mulai membongkar bagian bangunan, sejumlah anggota masyarakat Muslim mendatangi lokasi dan menyampaikan keberatan kepada pihak berwenang.Situasi sempat memanas dengan terjadinya perdebatan antara warga dan polisi.

Aparat kemudian memperkuat pengamanan di lokasi untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.Perwakilan masyarakat Muslim meminta agar sebagian struktur masjid tetap dipertahankan.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Shahid Khan menyebut masyarakat berharap sekitar 2–3 kaki bagian masjid dapat diselamatkan dari pembongkaran.

Pembongkaran Lanjutan Ditunda

Setelah dilakukan pembicaraan antara pihak administrasi dan perwakilan masyarakat Muslim, tindakan lanjutan terhadap bagian bangunan tersebut untuk sementara dihentikan.

Shaher Qazi Khaliqur Rahman mengatakan persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pihak administrasi. Keputusan berikutnya akan mengikuti hasil pembahasan tersebut.

Dengan demikian, tidak seluruh bangunan kedua masjid tersebut dibongkar. Peristiwa yang terjadi adalah pembongkaran sebagian struktur yang berada dalam area proyek pelebaran jalan.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Proyek Pelebaran Jalan dan Persiapan Simhastha 2028

Pelebaran jalan KD Gate merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur di Ujjain. Proyek tersebut juga dikaitkan dengan persiapan kota menghadapi Simhastha 2028.

Pemerintah daerah menyatakan pembangunan jalan diperlukan untuk mengurangi tekanan lalu lintas dan memperlancar mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

Namun, keberadaan bangunan keagamaan di sepanjang jalur proyek membuat persoalan tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat yang menggunakan tempat ibadah.

Perspektif UBN Newsroom Pembangunan dan Perlindungan Hak

Pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat. Namun, pembangunan perlu berjalan bersama dengan perlindungan terhadap hak masyarakat, termasuk hak menjalankan ibadah dan mempertahankan tempat yang memiliki nilai keagamaan.

Dalam setiap proyek yang berdampak terhadap rumah ibadah, proses komunikasi, musyawarah, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil menjadi penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.

Menjaga Amanah dan Mencegah Kezaliman

Kewenangan pemerintah merupakan amanah. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah, bangunan, dan kepentingan masyarakat harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”QS. An-Nisa [4]: 58»

Ayat tersebut mengingatkan bahwa kewenangan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Kepentingan pembangunan harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan mencegah timbulnya mudarat.

Masjid bukan sekadar bangunan. Ia merupakan tempat ibadah dan bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan terhadap rumah ibadah perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang adil.

Catatan RedaksiBerita ini merujuk pada laporan yang terbit pada 2 September 2026 mengenai pembongkaran sebagian struktur Madina Masjid dan Jamiatul Quraish Qassaban Masjid di kawasan KD Gate, Ujjain.

Pemerintah menyatakan pembongkaran dilakukan karena bagian bangunan berada dalam area proyek pelebaran jalan. Sementara itu, masyarakat Muslim menyampaikan keberatan dan meminta sebagian struktur masjid dipertahankan. Setelah pembicaraan dengan pihak administrasi, pembongkaran lanjutan untuk sementara dihentikan.

UBN Newsroom tidak menyimpulkan adanya motif keagamaan di balik tindakan tersebut karena belum terdapat bukti yang cukup untuk mendukung kesimpulan tersebut. Pernyataan mengenai alasan pembongkaran merujuk pada keterangan pemerintah daerah dan laporan media mengenai kejadian di lapangan.

Dukungan Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:BSI 7779700091a.n. Yayasan

Pusat Peradaban IslamIkuti UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis mengenai umat, bangsa, kemanusiaan, kebijakan publik, dan peradaban.UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement