JAKARTA, UBN NEWSROOM — Rabu, 21 Rabiul Akhir 1448 H / 14 Oktober 2026 M.
Perubahan aturan seragam sekolah di Azerbaijan memicu kontroversi setelah sejumlah siswi berjilbab dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran karena mengenakan hijab. Persoalan ini memunculkan protes dari siswa dan orang tua, sekaligus membuka perdebatan mengenai penerapan prinsip sekularisme, kebebasan beragama, dan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Pemerintah Azerbaijan menetapkan perubahan aturan seragam sekolah melalui Keputusan Kabinet Menteri Nomor 309 pada 21 September 2026. Regulasi tersebut mengatur penggunaan pakaian siswa di lembaga pendidikan umum, termasuk larangan terhadap unsur pakaian tambahan yang dinilai mengganggu keseragaman seragam atau bertentangan dengan prinsip sekularisme. Namun, dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebut hijab sebagai pakaian yang dilarang.
Ketegangan meningkat pada Oktober 2026 ketika muncul laporan mengenai siswi berjilbab yang diminta melepas penutup kepala atau tidak diperbolehkan masuk kelas. Reuters melaporkan pada 13 Oktober bahwa pemerintah mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan kesetaraan, sekularisme, dan penegakan aturan seragam. Sementara itu, sejumlah siswa dan orang tua memprotes penerapannya karena dinilai menghambat akses siswi berjilbab terhadap pendidikan.
ATURAN SERAGAM DAN PRINSIP SEKULARISME
Perubahan aturan seragam merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Azerbaijan mengenai pakaian siswa di lembaga pendidikan umum negeri.
Dalam dokumen yang diterbitkan melalui portal hukum resmi Azerbaijan, siswa tidak diperbolehkan mengenakan unsur pakaian tambahan yang dinilai mengganggu keseragaman seragam atau bertentangan dengan prinsip sekularisme dalam pendidikan umum.
Regulasi tersebut juga mengatur penggunaan pakaian nasional atau unsur pakaian tradisional dalam kegiatan yang berkaitan dengan sejarah, budaya, serta nilai-nilai nasional dan moral masyarakat Azerbaijan. Penggunaannya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dewan pedagogis sekolah.
Selain itu, orang tua atau wali bertanggung jawab memastikan anak-anak mematuhi ketentuan seragam. Persoalan kepatuhan siswa terhadap aturan tersebut menjadi kewenangan dewan pedagogis sekolah.
Meski demikian, regulasi tersebut tidak secara khusus mencantumkan larangan penggunaan hijab. Kontroversi muncul dari penerapan ketentuan mengenai keseragaman pakaian dan sekularisme terhadap siswi yang mengenakan penutup kepala Islami.
Karena itu, isi tertulis regulasi perlu dibedakan dari praktik penerapannya di sekolah. Dokumen resmi tidak menyebut hijab secara eksplisit, sedangkan laporan siswa, orang tua, dan media menyebut adanya pembatasan terhadap siswi yang mengenakannya.
PROTES SISWA DAN ORANG TUA
Penolakan terhadap penerapan aturan tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah sekolah, termasuk di Baku dan wilayah lain di Azerbaijan.
Menurut laporan Armenian News Agency pada 12 Oktober 2026, sejumlah siswa dan orang tua menggelar protes agar siswi berjilbab tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar. Di sekitar Sekolah Nomor 69 di kawasan Balakhani, Baku, para peserta aksi dilaporkan membawa poster bertuliskan, “Hijab bukan penghalang untuk pendidikan.”
Sejumlah laporan media juga menyebut sebagian siswa memilih tidak mengikuti pelajaran sebagai bentuk solidaritas terhadap teman-teman mereka yang dilaporkan tidak diperbolehkan masuk kelas karena mengenakan hijab. Meski demikian, rincian kejadian di setiap sekolah dapat berbeda dan perlu dipahami berdasarkan keterangan pihak-pihak yang melaporkannya.
Pemerintah Azerbaijan menekankan pentingnya penerapan aturan seragam yang sama bagi seluruh siswa. Pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa seragam bertujuan menjaga kesetaraan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang netral tanpa membedakan siswa berdasarkan latar belakang sosial maupun agama.
Sebaliknya, pihak yang menentang penerapan aturan terhadap hijab mempertanyakan apakah keseragaman pakaian harus membatasi ekspresi keyakinan agama, terutama ketika regulasi tidak secara eksplisit melarang penggunaan hijab.
37 ORANG DITAHAN DALAM KETEGANGAN DI BAKU
Persoalan seragam sekolah juga berkembang menjadi masalah ketertiban umum.
Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyatakan bahwa 37 orang ditahan di Baku pada 12 Oktober 2026 terkait sejumlah insiden selama penerapan aturan seragam. Menurut keterangan kementerian yang dikutip media setempat, sejumlah pihak diduga terlibat konflik dengan petugas pendidikan, merusak fasilitas sekolah, serta melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
Pihak berwenang menyatakan penyelidikan pidana dibuka berdasarkan Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Azerbaijan, yang berkaitan dengan pengorganisasian atau partisipasi aktif dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan resmi aparat mengenai alasan penindakan, bukan putusan pengadilan terhadap setiap orang yang ditahan. Oleh karena itu, penahanan tidak dapat dengan sendirinya dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh orang yang memprotes aturan seragam terlibat dalam tindakan yang dituduhkan.
Protes terhadap kebijakan pakaian dan dugaan pelanggaran ketertiban umum merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan dalam pemberitaan.
Pemerintah menyatakan penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keamanan siswa, guru, dan masyarakat serta memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung normal. Namun, persoalan mengenai akses siswi berjilbab terhadap pendidikan tetap menjadi bagian penting dari perdebatan publik.
ATURAN TERPISAH UNTUK GURU
Selain mengatur seragam siswa, Kabinet Menteri Azerbaijan pada 6 Oktober 2026 juga mengesahkan ketentuan tersendiri mengenai pakaian tenaga pendidik di sekolah umum negeri.
Dokumen tersebut mengatur penampilan guru dengan menekankan gaya berpakaian bisnis dan kesesuaiannya dengan prinsip sekularisme dalam pendidikan. Ketentuan bagi guru ini merupakan regulasi terpisah dari perubahan aturan seragam siswa yang ditetapkan pada September.
Laporan media menyebut sejumlah guru perempuan berjilbab juga menghadapi persoalan terkait akses mereka untuk mengajar. Namun, laporan tersebut bersumber dari keterangan pihak yang mengalami atau memantau kejadian, sedangkan penjelasan resmi yang tersedia lebih menekankan penerapan aturan berpakaian dan prinsip sekularisme.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai pakaian di lingkungan pendidikan negeri Azerbaijan tidak hanya menyangkut siswa, tetapi juga tenaga pendidik.
SEKULARISME DAN KEBEBASAN BERAGAMA
Azerbaijan merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim yang secara konstitusional memisahkan agama dan negara serta menjamin kebebasan beragama. Dalam konteks tersebut, pemerintah mempertahankan karakter sekuler lembaga pendidikan negeri melalui kebijakan yang mengatur penampilan siswa dan tenaga pendidik.
Namun, penerapan prinsip sekularisme dalam pendidikan dapat memunculkan pertanyaan mengenai batas antara netralitas lembaga negara dan kebebasan individu menjalankan keyakinan agama.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan seragam merupakan aturan pendidikan yang berlaku bagi seluruh siswa. Di sisi lain, pihak yang memprotes menilai pembatasan terhadap siswi berjilbab dapat berdampak langsung pada hak mereka untuk mengikuti pembelajaran.
Persoalan ini tidak dapat disederhanakan menjadi perdebatan mengenai pakaian semata. Penerapan aturan sekolah juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak anak, tanggung jawab orang tua, dan kesetaraan akses terhadap pendidikan.
Hingga berita ini disusun, regulasi seragam siswa yang menjadi sorotan tidak secara eksplisit menyebut hijab sebagai pakaian terlarang. Kontroversi terutama muncul dari laporan mengenai penerapan ketentuan tersebut di sejumlah sekolah.
Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu dipantau melalui keputusan pemerintah, penjelasan otoritas pendidikan, serta keterangan resmi mengenai hak siswa untuk tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar

Comment