SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palestina
Home » AWG Nilai Deportasi Aktivis Palestina Tak Sejalan dengan Amanat Konstitusi

AWG Nilai Deportasi Aktivis Palestina Tak Sejalan dengan Amanat Konstitusi

JAKARTA | UBN Newsroom — Senin, 5 Safar 1448 H / 20 Juli 2026 M.

Aqsa Working Group (AWG) menyayangkan tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap dan mendeportasi seorang warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar Red Notice Interpol. AWG menilai langkah tersebut berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dalam daftar nasional organisasi teroris. Menurutnya, pemerintah juga belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan deportasi tersebut sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik.

“Ironisnya, ketika solidaritas dunia terhadap Palestina semakin menguat, Pemerintah Indonesia justru mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus,” ujar Muhammad Anshorullah, Senin (20/7/2026).

AWG Sampaikan Sembilan Pernyataan Sikap

Dalam pernyataannya, AWG menyampaikan sembilan poin sikap, di antaranya menyesalkan keputusan pemerintah mendeportasi warga Palestina, menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan, serta mendesak pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum deportasi tersebut.

70 Ribu Jamaah Shalat Jumat di Masjidil Aqsha di Tengah Pembatasan Ketat

AWG juga meminta pemerintah tetap mempertahankan komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina melalui kebijakan yang berpihak pada prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.

Selain itu, AWG mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia yang hingga saat ini tidak menetapkan Hamas maupun kelompok pejuang Palestina lainnya sebagai organisasi teroris. Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah keluar dari Board of Peace (BoP) serta mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas dan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.

“Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pembela kemerdekaan Palestina. Komitmen tersebut harus terus diwujudkan secara nyata, bukan hanya melalui pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat Palestina dan amanat konstitusi Republik Indonesia,” kata Anshorullah.

Polri: Deportasi Berdasarkan Mekanisme Interpol

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko membenarkan penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus pada Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan NCB Interpol Nicosia, Siprus, karena yang bersangkutan berstatus Red Notice Interpol.

Seni Jadi Ruang Pulih bagi Penyintas Muda Gaza dari Trauma Perang

“Bahwa benar hal tersebut dilakukan oleh pihak NCB Interpol Jakarta dengan alasan keamanan nasional dan sesuai dengan mekanisme kerja sama semua negara anggota Interpol terkait Red Notice,” ujar Brigjen Untung.

Ia menjelaskan bahwa sebagai anggota Interpol, Indonesia memiliki kewajiban menangkap dan memulangkan subjek yang masuk dalam daftar Red Notice sesuai mekanisme kerja sama internasional.

Perspektif UBN Newsroom: Konsistensi Diplomasi Indonesia terhadap Palestina

Dari perspektif Peradaban Islam & Soft Power Global, isu Palestina merupakan bagian penting dari politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Perbedaan pandangan terkait kebijakan deportasi menunjukkan pentingnya transparansi pemerintah agar kepercayaan publik terhadap komitmen Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina tetap terjaga. Di tengah dinamika geopolitik internasional, keseimbangan antara kewajiban kerja sama internasional dan konsistensi diplomasi kemanusiaan menjadi tantangan yang memerlukan komunikasi publik yang jelas.

Sementara itu, dari perspektif Syariah Compliance, Islam mengajarkan keadilan, perlindungan terhadap pihak yang dizalimi, serta kewajiban menegakkan amanah dan hukum secara adil. Setiap kebijakan yang menyangkut keselamatan manusia hendaknya dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama.

Allah SWT berfirman:

93 Persen Area Pemakaman Gaza Rusak, Pencarian Jasad dan Bukti Genosida Terancam

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah…”
(QS. An-Nisa’: 135)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim maupun yang dizalimi.”
(HR. Bukhari)

Nilai-nilai tersebut mengajarkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Sumber: Khazanah Republika

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement