SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional Politik
Home » Hampir Lima Tahun Mangkrak, FMPB Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

Hampir Lima Tahun Mangkrak, FMPB Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

Jakarta | UBN Newsroom — Jumat, 1 Rabiul Awal 1448 H / 14 Agustus 2026 M. Ratusan masyarakat dari berbagai elemen yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Mereka mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Aksi tersebut menyoroti mandeknya pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S yang hingga kini belum memiliki aturan pelaksana. Padahal, FMPB menilai keterlambatan tersebut sudah berlangsung hampir lima tahun.

Ketua FMPB, Ustaz Abdul Qodir Nurhasan, mengatakan Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah diundangkan pada 21 Desember 2021. Berdasarkan Pasal 27, Perwali sebagai aturan pelaksana seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.

“Artinya, 21 Juni 2022 seharusnya Perwali sudah diterbitkan. Akan tetapi, hingga hari ini di tahun 2026, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Artinya sudah hampir lima tahun Perda P4S mangkrak tidak bisa dilaksanakan,” tegas Abdul Qodir.

Menurutnya, keberadaan Perda tanpa aturan pelaksana membuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor tidak berjalan maksimal.

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR

Desakan FMPB semakin kuat karena mereka menyoroti data Dinas Kesehatan Kota Bogor, khususnya terkait kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) atau gay.

Abdul Qodir menyebut, berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat 5.329 orang LSL mengikuti tes HIV, dengan 177 orang dinyatakan positif HIV.

Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi menunda penerbitan aturan pelaksana.

“Jumlah ini akan terus meningkat jika tidak ada aturan pelarangannya,” tegasnya.

Titiek Soeharto Soroti Bantuan Presiden Belum Tiba di Pengungsian Gempa NTT

FMPB pun menyatakan akan terus mengawal proses penerbitan Perwali P4S. Mereka bahkan mengancam akan mengambil langkah lebih jauh apabila pemerintah daerah dinilai tetap mengabaikan tuntutan tersebut.

“Jika Wali Kota Bogor abai dan enggan mengeluarkan Perwali P4S, sementara warga Bogor khususnya anak-anak muda terus menjadi korban perilaku LGBTQ, maka kami akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Bogor, bahkan kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegas Abdul Qodir.

Selain menuntut penerbitan Perwali, FMPB meminta pemerintah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat setelah diterbitkan agar dapat dilaksanakan secara bersama-sama.

Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan proses penerbitan Perwali P4S saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Sumbang 5 Ton Rendang untuk Penyintas Gempa NTT, Sumbar Bergerak dari Dapur hingga Udara

Dedie menjelaskan, pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses harmonisasi.

Menurutnya, tahapan tersebut kini tinggal diselesaikan.
“Sekarang sudah ada Perpres 111 Tahun 2025, kesempatan ini harus kita manfaatkan. Jadi mohon sabar, kami sudah bersurat ke Jabar dan proses harmonisasi tinggal sedikit lagi,” ujar Dedie.

Ia bahkan menyebut Perwali P4S Kota Bogor nantinya berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
“Tinggal selangkah lagi. Bahkan Perwali ini akan diadopsi seluruh Indonesia,” kata Dedie.

Dedie juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses panjang penerbitan aturan tersebut selama ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Dengan adanya pernyataan pemerintah bahwa proses harmonisasi telah memasuki tahap akhir, FMPB kini menunggu realisasi janji tersebut. Bagi massa aksi, persoalannya bukan lagi sekadar wacana, melainkan kapan aturan yang telah lama dinantikan itu benar-benar diterbitkan dan dapat dilaksanakan.

Hampir lima tahun sejak Perda P4S disahkan, masyarakat Bogor kini meminta satu hal: jangan lagi berhenti pada janji—terbitkan Perwalinya.

Ketegasan Regulasi untuk Melindungi Generasi dan Menjamin Kepastian Hukum

Desakan penerbitan aturan pelaksana menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam menjalankan sebuah kebijakan daerah. Peraturan yang telah disahkan membutuhkan aturan turunan yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, setiap kebijakan terkait kehidupan sosial masyarakat perlu dirumuskan dan diterapkan dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, hak warga negara, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Islam menempatkan perlindungan masyarakat, keluarga, dan generasi sebagai bagian dari amanah. Pencegahan terhadap berbagai bentuk kerusakan sosial perlu dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, pelayanan kesehatan, dan kebijakan yang adil serta tidak diskriminatif.

Allah SWT berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)

Ayat tersebut mengingatkan pentingnya membangun lingkungan sosial yang mencegah kemudaratan dan mendorong kebaikan. Dalam konteks kebijakan publik, ikhtiar tersebut perlu diwujudkan melalui aturan yang jelas, edukasi yang tepat, perlindungan kelompok rentan, serta pelaksanaan hukum secara adil.

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement