JAKARTA | UBN Newsroom — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 kembali viral di ruang publik. Publik menyoroti bagian lampiran yang secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim UBN Newsroom, Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 ini berfungsi sebagai pedoman umum pengelolaan Sistem Pertahanan Negara untuk periode 2025–2029. Kembalinya perbincangan ini dipicu oleh sikap resmi negara yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ bukan sekadar sebagai isu gaya hidup, melainkan ancaman sosial-budaya yang berpotensi memengaruhi karakter bangsa, ideologi Pancasila, dan keutuhan NKRI.
1. Mengapa Perpres Ini Kembali Viral?
Ada beberapa alasan utama mengapa regulasi ini kembali menyita perhatian publik:
- Isu Publik yang Terbuka: Perdebatan LGBTQ di Indonesia telah bergeser dari ruang privat menuju ruang publik, merambah pendidikan, media sosial, kampus, hingga komunitas.
- Benturan Nilai Global vs Lokal: Terdapat jurang pemisah yang lebar antara nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia dan propaganda normalisasi LGBTQ dari arus budaya global.
- Definisi Baru Ancaman Negara: Perpres ini mempertegas bahwa ancaman terhadap kedaulatan bangsa hari ini tidak melulu berbentuk serangan militer fisik, tetapi juga infiltrasi budaya, perang informasi, dan tekanan narasi global.
2. Pemerintah: Indonesia Belum Siap Menerima LGBT
Sikap tegas dalam Perpres No. 111/2025 sejalan dengan pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menegaskan bahwa masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi.
Negara tetap berkewajiban melindungi hak-hak dasar setiap individu warga negara. Namun, perlindungan tersebut tidak otomatis berarti melegitimasi seluruh perilaku, budaya, atau gerakan sosial yang bertentangan dengan nilai agama, moralitas publik, dan Pancasila.
Data Pew Research (2024): 94% Responden Menolak Normalisasi
Riset Pew Research Center (2024) mencatat resistensi kuat dari masyarakat Indonesia. Sebanyak 94 persen responden menyatakan tidak nyaman jika membayangkan anak mereka mengaku sebagai gay atau lesbian.
Angka ini membuktikan bahwa penolakan terhadap normalisasi LGBTQ memiliki basis sosial, moral, dan kultural yang nyata serta berakar kuat pada nilai-nilai keluarga.
3. Sejalan dengan Sila Pertama Pancasila
Penolakan terhadap normalisasi LGBTQ berlandaskan Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia berdiri di atas pengakuan kepada Tuhan, nilai agama, serta tanggung jawab sosial.
Pembangunan karakter bangsa dalam Perpres ini diarahkan pada penguatan nilai religius dan kesadaran bela negara. Yang dilawan oleh regulasi ini bukanlah keberadaan manusia sebagai warga negara, melainkan penyebaran budaya, propaganda, dan upaya normalisasi yang merusak fitrah keluarga.
Perspektif UBN Newsroom
A. Pertemuan Nilai Indonesia dan Islam
Viralnya Perpres ini menegaskan kesamaan nilai Pancasila dan Islam. Keluarga adalah fondasi utama bangsa dan tempat lahirnya iman, nasab, serta akhlak. Setiap budaya yang merusak fitrah keluarga perlu dibaca sebagai ancaman serius.
B. Menolak Normalisasi, Tetap Menjaga Adab
Sikap terhadap isu ini harus disampaikan secara tegas sekaligus beradab:
- Menolak perilaku seksual yang menyimpang dari fitrah.
- Menolak normalisasi budaya yang bertentangan dengan syariat.
- Menolak propaganda yang menyetarakan perilaku tersebut dengan pernikahan sah.
- Menjauhi kezaliman, perundungan (bullying), dan kekerasan fisik maupun verbal terhadap individu.
C. Pintu Taubat Selalu Terbuka
Islam tidak pernah menutup pintu perbaikan diri. Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.'”
— (QS. Al-Zumar: 53)
Penutup
Kembalinya pembahasan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pengingat bahwa bangsa Indonesia berkomitmen menjaga Pancasila, agama, dan karakter generasi muda. Penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter karena serangannya bekerja secara masif merusak cara pandang dan nilai-nilai dasar.
Dukungan terhadap regulasi ini harus diiringi dengan adab yang tinggi: tegas menolak propaganda dan normalisasi, namun tetap menjauhi tindakan zalim serta kekerasan.
UBN NEWSROOM — Strategic Islamic Newsroom
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu

Comment