Nasional
Home » Perpres No. 111/2025 Sah: Pemerintah Petakan Ancaman Militer, Hibrida, hingga Budaya LGBTQ

Perpres No. 111/2025 Sah: Pemerintah Petakan Ancaman Militer, Hibrida, hingga Budaya LGBTQ

JAKARTA, UBN Newsroom — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) Tahun 2025–2029. Regulasi ini menjadi kompas strategis mutakhir yang membagi klaster ancaman negara menjadi tiga kategori utama: Ancaman Militer, Ancaman Hibrida, dan Ancaman Nonmiliter. Salah satu poin yang paling soroti dalam klaster nonmiliter (dimensi ideologi, politik, sosial, dan budaya) adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ secara formal sebagai salah satu ancaman terhadap ketahanan nasional dan karakter bangsa.

Perpres yang ditandatangani dan berlaku sejak akhir Oktober 2025 ini berfungsi sebagai pedoman wajib bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelaraskan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) selama lima tahun ke depan.

Tiga Klaster Ancaman Utama Menurut Perpres 111/2025

Secara struktural, dokumen lampiran Perpres ini memetakan potensi gangguan kedaulatan ke dalam tiga pilar:

  • Ancaman Militer (Fisik & Kedaulatan): Meliputi bentuk-bentuk konvensional seperti agresi asing, pelanggaran batas wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, hingga ancaman senjata kimia, biologi, dan nuklir.
  • Ancaman Hibrida (Teknologi & Keterpaduan): Menyoroti perpaduan metode militer dan nonmiliter, termasuk serangan siber terintegrasi, perang menggunakan pesawat tanpa awak (drone), penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), serta infiltrasi pada sistem komando pertahanan.
  • Ancaman Nonmiliter (Ideologi, Ekonomi, & Sosial-Budaya): Ancaman tanpa senjata yang merusak fondasi bangsa. Selain krisis ekonomi, judi daring, pinjol ilegal, dan pencurian kekayaan alam (illegal fishing/logging), regulasi ini menekankan ancaman pada dimensi sosial-budaya. Pemerintah secara eksplisit memasukkan penyebaran paham ateisme, radikalisme, separatisme, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) karena dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila dan stabilitas nasional.

Perspektif UBN Newsroom: Menggeser Paradigma Pertahanan Dunia Modern

Redaksi UBN Newsroom melihat bahwa lahirnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menandai pergeseran paradigma yang fundamental dalam doktrin pertahanan Indonesia. Pertahanan negara tidak lagi hanya diartikan secara sempit sebagai kesiapan moncong meriam di perbatasan atau modernisasi Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan).

Dengan memasukkan fenomena global seperti perang siber (hibrida) hingga penetrasi budaya luar seperti LGBTQ (nonmiliter), pemerintah secara tegas mengakui bahwa medan tempur abad ke-21 telah bergeser ke ranah digital dan ruang kultural. Ketahanan sebuah bangsa kini diukur dari seberapa kuat masyarakatnya membentengi diri dari polarisasi informasi dan pengikisan moralitas lokal. Sisi positifnya, kebijakan ini memberikan mandat hukum yang kuat bagi lembaga pendidikan, sosial, dan penegak hukum untuk bersinergi menjaga kedaulatan nilai. Namun di sisi lain, tantangan terbesar pemerintah adalah memastikan implementasi batasan “ancaman nonmiliter” ini di lapangan agar tetap terukur dan tidak multitafsir.

BPJPH Terbitkan Aturan Sanksi Administratif, Perkuat Kepatuhan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Penutup

Langkah strategis yang diambil melalui Perpres 111/2025 ini menegaskan bahwa Indonesia sedang bersiap menghadapi lanskap geopolitik dunia yang semakin kompleks dan tidak menentu. Keamanan nasional tidak lagi menjadi tugas eksklusif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di baris depan, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa untuk menjaga kedaulatan fisik, ekonomi, hingga identitas budaya dari gerusan zaman.

Laporan Tim Liputan Redaksi, UBN Newsroom Jakarta.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *