MAGELANG, UBN NEWSROOM — Rabu, 21 Rabiul Akhir 1448 H / 14 Oktober 2026 M.
Polresta Magelang mencabut rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser penyanyi tenor asal Italia, Andrea Bocelli, yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026. Keputusan tersebut disampaikan Wakapolresta Magelang, AKBP Bim Rekoaji, dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat yang menolak konser pada Selasa (13/10/2026).
Pencabutan rekomendasi ini menyusul polemik yang berkembang setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membatalkan konser tersebut. Meski demikian, pencabutan rekomendasi kepolisian belum serta-merta berarti seluruh rangkaian konser Andrea Bocelli di Indonesia resmi dibatalkan. Kepastian penyelenggaraan di Borobudur masih menunggu tindak lanjut dari pengelola Taman Wisata Candi (TWC) dan koordinasi dengan manajemen pusat.
POLRESTA MAGELANG CABUT REKOMENDASI
Dalam audiensi yang berlangsung di kantor Unit Taman Wisata Borobudur, AKBP Bim Rekoaji menyampaikan bahwa kepolisian telah mencabut dokumen rekomendasi kegiatan yang sebelumnya diajukan untuk keperluan perizinan konser.
“Untuk dari kami sendiri memang ada permohonan perizinan untuk kegiatan tersebut, akan tetapi per hari ini sudah kita cabut,” kata Bim, sebagaimana dikutip detikJateng pada Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bim juga menyerahkan dokumen pencabutan rekomendasi kepada pihak terkait. Namun, keterangan yang disampaikan dalam audiensi belum menguraikan secara terperinci alasan administratif maupun pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
Pernyataan itu disambut takbir oleh sejumlah peserta audiensi yang tergabung dalam kelompok masyarakat penolak konser. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan pengelola Taman Wisata Candi serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang.
MUI SEBELUMNYA DESAK PEMBATALAN KONSER
Sebelum pencabutan rekomendasi kepolisian, MUI telah mendesak pemerintah membatalkan rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dalam menentukan kebijakan terkait penyelenggaraan acara tersebut.
Dalam pernyataan yang diberitakan pada 10 Oktober 2026, Sudarnoto meminta pemerintah tidak memberikan panggung kepada pihak yang menurut penilaian MUI memiliki rekam jejak dukungan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan militer Israel.
“Kali ini kembali saya ingin menegaskan bahwa rencana konser Andrea Bocelli harus dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan kita pada kemanusiaan,” ujar Sudarnoto sebagaimana dikutip dalam pemberitaan mengenai pernyataan resmi MUI.
MUI turut menyoroti informasi mengenai keterlibatan Bocelli dalam kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel di Los Angeles pada 2010 serta penampilannya dalam konser di Tel Aviv pada 2022. Informasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang disampaikan MUI dalam menolak rencana konser.
Namun, penilaian MUI mengenai rekam jejak penyanyi tersebut perlu dibedakan dari keputusan administratif mengenai izin penyelenggaraan acara. Desakan MUI merupakan sikap organisasi, sedangkan keputusan terkait perizinan berada dalam kewenangan instansi yang berwenang.
STATUS KONSER MASIH MENUNGGU KEPASTIAN
Rencana penampilan Andrea Bocelli di Indonesia sebelumnya mencakup dua agenda, yakni konser di kawasan Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan pertunjukan di Jakarta pada 3 November 2026.
Dalam audiensi pada Selasa (13/10/2026), Commercial Group Head PT Taman Wisata Candi, AY Suhartanto, menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan persoalan tersebut kepada manajemen pusat untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang, Farnia Berliani Sri Tulodho, menyampaikan bahwa papan promosi konser yang terpasang di wilayahnya telah dicopot bersama Satpol PP dan pihak terkait.
Meski demikian, pencopotan materi promosi di Kabupaten Magelang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh agenda konser di Indonesia telah dibatalkan. Hingga 14 Oktober 2026, status akhir penyelenggaraan konser di Borobudur maupun kelanjutan agenda di Jakarta masih memerlukan kejelasan dari pihak berwenang, pengelola lokasi, dan penyelenggara.
Dengan demikian, pencabutan rekomendasi kepolisian, tindak lanjut pengelola lokasi, dan pembatalan resmi oleh penyelenggara merupakan tiga hal yang berbeda. Kepastian status konser perlu merujuk pada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait

Comment