Nasional
Home » PPATK: Judi Online Manfaatkan Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun dalam Sebulan

PPATK: Judi Online Manfaatkan Piala Dunia 2026, Deposit Tembus Rp1,02 Triliun dalam Sebulan

JAKARTA | UBN Newsroom — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola. Dalam periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mencatat deposit perjudian online mencapai Rp1,02 triliun melalui 6.001.352 transaksi.

Sebagai tindak lanjut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026. PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS dalam 226,76 juta transaksi.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana memang mengalami penurunan sekitar 12,9 persen, namun jumlah transaksi meningkat tajam sekitar 167,2 persen. Nilai deposit juga meningkat sekitar 26 persen, sedangkan frekuensi deposit melonjak hampir 140 persen.

Menurut PPATK, lonjakan jumlah transaksi tidak semata-mata menunjukkan meningkatnya aktivitas judi online, tetapi juga mencerminkan semakin efektifnya sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan. Penguatan parameter pemantauan membuat transaksi bernilai kecil, berulang, dan tersebar kini lebih mudah teridentifikasi.

Jelang HUT Ke-81 RI, AQL Islamic Center Bersolek dengan Nuansa Merah Putih

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa ajang olahraga seharusnya menjadi sarana hiburan dan sportivitas, bukan dimanfaatkan sebagai media perjudian.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari enam juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,”
ujar Ivan.

PPATK juga menemukan bahwa QRIS menjadi instrumen pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi atau 87,66 persen dari seluruh frekuensi transaksi deposit.

Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa QRIS bukanlah instrumen yang bermasalah. Penyalahgunaan justru dilakukan oleh pelaku melalui penggunaan merchant dan identitas yang disamarkan.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal,” lanjut Ivan.

Lukman Hakim Saifuddin: Muktamar NU Harus Jaga Izzah, Hindari Politik Uang dan Voting

PPATK mengapresiasi sinergi berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Kepolisian RI, serta industri jasa keuangan dalam mempersempit ruang gerak jaringan judi online melalui pemblokiran konten, pengawasan sistem pembayaran, penindakan hukum, hingga pemulihan aset.

PPATK juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak meminjamkan rekening maupun identitas kepada pihak lain untuk kepentingan transaksi ilegal.

Perspektif UBN Newsroom

Temuan PPATK menunjukkan bahwa perkembangan teknologi keuangan tidak hanya menghadirkan kemudahan transaksi, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan digital. Oleh karena itu, penguatan pengawasan sistem pembayaran harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital masyarakat. Pencegahan judi online tidak cukup melalui pemblokiran situs, tetapi juga membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, penyedia jasa keuangan, serta kesadaran masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari ekosistem perjudian digital.

Perspektif Compliance Islam

Indonesia Kembali Gagal di Piala AFF 2026

Dalam Islam, segala bentuk perjudian (maisir) diharamkan karena mengandung unsur spekulasi, merugikan pihak lain, serta merusak tatanan ekonomi dan moral masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital untuk memfasilitasi perjudian merupakan bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam menjaga harta (hifzh al-mal) dan kemaslahatan umat.

Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Pemberantasan judi online merupakan bagian dari ikhtiar menjaga integritas sistem keuangan, melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

Tim UBN Newsroom

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *