BARRU | UBN Newsroom — Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan menjadi sorotan setelah Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling (BK) Universitas Muhammadiyah Barru (Unmuh Barru), Rukaya, S.Pd., M.Pd., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaprodi sekaligus dari statusnya sebagai dosen tetap pada 31 Juli 2026.
Peristiwa tersebut bermula dari tindakan Rukaya yang menegur seorang mahasiswi terkait cara berpakaian di lingkungan kampus pada 21 Juni 2026. Menurut keterangannya kepada Tribun Timur, teguran dilakukan secara langsung di area parkir kampus dengan cara yang baik terhadap mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat dan celana jeans sebelum mengikuti kegiatan senam.
Dalam percakapan di grup WhatsApp Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru, Rukaya juga menuliskan agar kader IMM menjaga adab berpakaian sesuai prinsip menutup aurat.
Tiga hari setelah kejadian tersebut, Rukaya mengaku mendapat teguran dari Sekretaris Universitas yang juga merupakan istri Rektor Unmuh Barru. Teguran itu disebut terjadi di hadapan dosen, staf, mahasiswa, hingga masyarakat yang berada di sekitar kampus.
Pada 16 Juli 2026, Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Barru menggelar rapat evaluasi terhadap Program Studi BK. Berdasarkan Berita Acara Nomor 556-BPH/KEP/III.3.AU/D/2026, dilakukan evaluasi terhadap kinerja Rukaya sebagai Kaprodi.
Namun, Rukaya menyatakan dirinya tidak diundang maupun dilibatkan dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain keterlambatan penyelesaian borang akreditasi Program Studi BK, dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencoreng nama baik institusi, serta dugaan merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Pada 29 Juli 2026, Rukaya menyampaikan surat pembelaan resmi. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa keterlambatan akreditasi dipengaruhi keterbatasan data tim serta sistem SIMALAMDIK yang dikelola secara terpusat oleh universitas.
Ia juga menegaskan informasi yang disampaikannya di media sosial merupakan fakta lapangan sebagai bentuk transparansi, bukan informasi palsu.
Meski demikian, pihak universitas tetap menerbitkan dua keputusan pemberhentian.
Keputusan pertama adalah SK Badan Pembina Harian Nomor 602-BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian sebagai dosen tetap yang ditandatangani Ketua BPH Unmuh Barru, Dr. Ir. H. Muhammad Syaiful Saleh, M.Si.
Keputusan kedua adalah SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian sebagai Ketua Program Studi BK yang ditandatangani Rektor Universitas Muhammadiyah Barru, Dr. A. Fiptar Abdi Alam, M.Si.
Rukaya menyatakan hingga keputusan pemberhentian diterbitkan, dirinya tidak pernah dipanggil secara langsung untuk memberikan klarifikasi di hadapan pimpinan universitas.
“Keadilan harus ditegakkan melalui prosedur yang benar, bukan berdasarkan kuasa. Saya berharap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan ini secara objektif, transparan, dan memberikan ruang bagi saya untuk didengar (audi et alteram partem), karena integritas seorang pendidik tidak boleh digadaikan oleh ketidakadilan administratif,” ujar Rukaya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pimpinan Universitas Muhammadiyah Barru yang secara khusus memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap pembelaan Rukaya atas keputusan pemberhentian tersebut.
Perspektif UBN Newsroom
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek penting dalam dunia pendidikan, yakni pembinaan moral mahasiswa dan tata kelola kelembagaan. Kampus sebagai institusi akademik memiliki kewenangan menetapkan aturan disiplin maupun mengambil keputusan administratif terhadap tenaga pendidik. Namun, setiap keputusan juga diharapkan dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak agar kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga.
Perspektif Compliance
Prinsip good university governance menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, asas keadilan, transparansi, dan hak setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan sebelum dijatuhkan sanksi administratif (audi et alteram partem). Di sisi lain, sivitas akademika juga berkewajiban mematuhi kode etik, aturan institusi, dan menjaga lingkungan kampus sesuai nilai-nilai yang dianut perguruan tinggi. Karena itu, penyelesaian setiap sengketa internal idealnya dilakukan melalui mekanisme yang objektif, terdokumentasi, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.*

Comment