SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » RMOL Cabut Konten Soal “Boti” Usai Diadukan AJI dan Dinyatakan Melanggar Kode Etik oleh Dewan Pers

RMOL Cabut Konten Soal “Boti” Usai Diadukan AJI dan Dinyatakan Melanggar Kode Etik oleh Dewan Pers

JAKARTA | UBN NEWSROOM — Polemik mengenai pemberitaan isu LGBT kembali mencuat setelah RMOL.ID menghapus konten Instagram berjudul “Dua Pria Diduga Boti Terkena HIV Picu Perdebatan” yang sebelumnya dipublikasikan pada 7 Juni 2026.

Penghapusan tersebut dilakukan setelah Dewan Pers menyelesaikan pengaduan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Dalam Risalah Penyelesaian Nomor 14/Risalah-DP/VII/2026, Dewan Pers menilai konten tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman.

Melalui pernyataan resminya, RMOL menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca sekaligus mengumumkan pencabutan konten tersebut sebagai bentuk pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa pers.

Namun demikian, RMOL menegaskan bahwa pencabutan konten tersebut tidak mengubah sikap editorial mereka terhadap isu LGBT.

Dalam podcast Sinkos Indonesia yang dipandu Faizal Assegaf, Direktur RMOL.ID Idham Anhari menyatakan redaksinya tetap menolak normalisasi LGBT. Ia menyebut sikap tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal kebijakan pemerintah, yang menurutnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai ancaman nonmiliter.

Nusron Wahid Akhirnya Hadiri Rapat Baleg DPR Soal RUU Reforma Agraria

Idham juga menyampaikan pandangannya bahwa masyarakat perlu membangun kesadaran bersama agar tidak memberikan ruang bagi perilaku yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

Podcast tersebut turut menghadirkan Komjen (Purn.) Dharma Pongrekun, Anggota Dewan Pengawas LKBN ANTARA Ramadhan Pohan, serta jurnalis senior Edy Mulyadi.

Kronologi Perkara

– 7 Juni 2026: RMOL mengunggah konten Instagram berjudul “Dua Pria Diduga Boti Terkena HIV Picu Perdebatan”.
– AJI Indonesia mengajukan pengaduan ke Dewan Pers dengan alasan pemberitaan dinilai melanggar prinsip-prinsip pemberitaan mengenai isu keberagaman.
– Dewan Pers memproses sengketa tersebut melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
– Dalam Risalah Penyelesaian Nomor 14/Risalah-DP/VII/2026, Dewan Pers menyatakan konten tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman.
– RMOL kemudian menghapus konten dimaksud serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
– Setelah itu, RMOL menegaskan kembali bahwa keputusan menghapus konten tidak mengubah sikap redaksinya terhadap isu LGBT.

Perspektif UBN Newsroom

Kasus ini menjadi salah satu contoh dinamika antara kemerdekaan pers, hak media menentukan garis editorial, dan kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Di satu sisi, setiap media memiliki kebebasan menentukan sikap editorial sesuai visi dan nilai yang dianutnya. Namun di sisi lain, seluruh produk jurnalistik tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Gus Ipul: Tak Ada Aliran Dana Hasil Korupsi ke Muktamar NU

Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai isu LGBT, penyampaian informasi kepada publik harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, penggunaan istilah yang tepat, serta menghindari pelabelan atau generalisasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap kelompok tertentu.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa sengketa pemberitaan di Indonesia diselesaikan melalui mekanisme etik yang difasilitasi Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Perspektif Syariah Compliance

Dari perspektif syariah Islam, perilaku seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan. Larangan tersebut didasarkan pada Al-Qur’an, di antaranya kisah kaum Nabi Luth AS dalam Surah Al-A’raf ayat 80–84, Hud ayat 77–83, Asy-Syu’ara ayat 165–166, dan An-Naml ayat 54–58. Karena itu, umat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga fitrah manusia, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai moral yang diajarkan syariat.

Namun demikian, syariat juga menegaskan bahwa setiap manusia tetap memiliki kehormatan (karamah insaniyah). Penolakan terhadap suatu perbuatan maksiat tidak boleh diwujudkan dalam bentuk perundungan, penghinaan, fitnah, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pelakunya. Dakwah dilakukan dengan hikmah (bil hikmah), nasihat yang baik (mau’izhah hasanah), serta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam konteks jurnalistik, prinsip syariah compliance menuntut keseimbangan antara menjaga nilai-nilai Islam dan memegang teguh etika profesi. Media tidak semestinya menjadi sarana normalisasi terhadap perilaku yang bertentangan dengan syariat. Namun pada saat yang sama, media juga wajib menyampaikan informasi secara akurat, terverifikasi, berimbang, tidak sensasional, serta menghindari penggunaan istilah atau narasi yang dapat menimbulkan stigma tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Delapan Tersangka OTT KPK Kasus Suap HGB Bogor

Bagi media yang mengusung nilai-nilai Islam, kepatuhan terhadap syariah tidak bertentangan dengan profesionalisme jurnalistik. Justru keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan pemberitaan yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, kemaslahatan umat, serta tetap menghormati martabat setiap manusia sebagaimana diajarkan Islam.

Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement