SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agama Politik
Home » Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak Oleh Pemuka Agama SAM Dinyatakan P21

Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak Oleh Pemuka Agama SAM Dinyatakan P21

JAKARTA | UBN Newsroom — Rabu, 6 Rabiul Awal 1448 H / 19 Agustus 2026 M.
Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak yang menyeret seorang pemuka agama berinisial SAM. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.


Perkembangan perkara tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Laporan Polisi Dibuat November 2025.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri yang dibuat pada 28 November 2025.
Dalam perkara tersebut, pelapor disebut berinisial AM yang merupakan kuasa hukum korban. Sementara terlapor berinisial SAM, seorang laki-laki berusia 39 tahun yang disebut sebagai pemuka agama.


Penyidik menangani perkara tersebut melalui Subdit 2, yang menangani kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak.
Berdasarkan penanganan perkara, terdapat lima korban yang disebut terdiri atas empat anak laki-laki dan satu laki-laki dewasa. Lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

SAM Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026.
Namun, penyidik kemudian mengetahui bahwa tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong penyidik mengambil langkah lanjutan untuk mendukung proses pencarian dan penanganan tersangka.


Penyidik menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tersangka diketahui berada di luar Indonesia. Selain itu, penyidik juga mengajukan permohonan kepada Interpol untuk mendukung proses pencarian tersangka.

Berkas Dinyatakan P21

Setelah proses penyidikan berjalan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Juli 2026.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Nomor B-19/VI/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO tertanggal 13 Juli 2026, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejari Bekasi.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina


Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Pencarian Tersangka di Luar Negeri

Karena tersangka telah diketahui berada di luar Indonesia, proses penanganan perkara juga berkaitan dengan upaya pencarian tersangka melalui mekanisme kerja sama internasional.
Dalam perkembangan yang disampaikan Polri, permohonan terkait Interpol telah diajukan sebagai bagian dari langkah penyidik dalam menangani keberadaan tersangka di luar wilayah Indonesia.


Langkah tersebut menjadi penting agar proses hukum terhadap tersangka tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perspektif UBN Newsroom |

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Melindungi Korban, Menegakkan Keadilan

Perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian serius, terutama dalam memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.


Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika perkara melibatkan seseorang yang memiliki pengaruh keagamaan atau sosial, proses hukum justru harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan maupun status sosial.

Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip yang tidak boleh dikompromikan. Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا.


“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (keduanya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah, Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
(QS. An-Nisa: 135)

Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa dipengaruhi hubungan pribadi, status sosial, kekayaan, maupun kedudukan seseorang.


Dalam konteks perkara ini, perlindungan terhadap korban, penghormatan terhadap proses hukum, serta penegakan keadilan harus berjalan secara bersamaan. Tidak boleh ada korban yang kehilangan haknya, dan tidak boleh pula proses hukum mengabaikan prinsip keadilan.
Penulis: Tim UBN Newsroom

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement