SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agama
Home » Antrean Haji 5,7 Juta, 400 Ribu Data Diduga Invalid

Antrean Haji 5,7 Juta, 400 Ribu Data Diduga Invalid

JAKARTA | UBN Newsroom — Rabu, 6 Rabiulawal 1448 H / 19 Agustus 2026 M.

Kementerian Haji dan Umrah tengah melakukan validasi terhadap data antrean jemaah haji yang saat ini mencapai sekitar 5,7 juta orang. Dari proses awal tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang diduga tidak valid dan masih dalam tahap verifikasi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (19/08/26).

Pada kesempatan itu, Wamenhaj mencocokkan data jemaah dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan status masing-masing jemaah dalam daftar antrean.

400 Ribu Data Diduga Invalid

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Dahnil mengungkapkan, temuan sekitar 400 ribu data tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi angka final.

“Kita mau lihat data yang 5,7 antrian itu yang invalid berapa. Temuan sementara itu ada 400 ribuan, Pak, yang kemungkinan invalid,” kata Dahnil.

Menurutnya, proses validasi dilakukan untuk mengetahui apakah jemaah yang tercatat dalam antrean masih ada, telah meninggal dunia, atau memiliki kondisi lain yang menyebabkan datanya perlu diperbarui.

Pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencocokkan daftar jemaah dengan data kependudukan.

Dana Setoran Awal Berpotensi Mencapai Rp10 Triliun

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Dahnil menyebut, jika sekitar 400 ribu data tersebut nantinya terbukti invalid dan masing-masing dikaitkan dengan setoran awal sekitar Rp25 juta, nilai dana yang melekat pada data tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

“400 ribu itu, kalau dikali 25 juta, itu nilainya 10 triliun, Pak,” ujarnya.

Dahnil menyebut kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dana setoran awal jemaah tetap berada dalam rekening meskipun status jemaah dalam daftar antrean perlu diverifikasi.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari persoalan rekening dorman yang perlu dibenahi melalui validasi dan rekonsiliasi data.

Jemaah Meninggal Masih Tercatat Dalam Antrean

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Salah satu persoalan yang sedang ditelusuri pemerintah adalah adanya jemaah yang telah meninggal dunia tetapi namanya masih tercatat dalam antrean haji.

Menurut Dahnil, dalam sejumlah kasus, ahli waris tidak mengambil kembali setoran awal atau tidak menggantikan posisi jemaah tersebut.

“Karena banyak jemaah haji kita misalnya dia sudah meninggal, tapi anaknya itu tidak mau menggantikan atau tidak mau tarik dananya,” kata Dahnil.

Ia menjelaskan, sebagian ahli waris memilih membiarkan dana tersebut tetap berada dalam rekening karena menganggap setoran tersebut merupakan bagian dari peninggalan orang tua yang telah terdaftar sebagai calon jemaah haji.

Kondisi semacam itu kemudian dapat menyebabkan data jemaah tetap tercatat dalam sistem meskipun orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 juga menjadi fokus perhatian dalam pembahasan dengan DPR.

BPIH 2027 Perlu Jaga Keadilan Jemaah dan Keberlanjutan Dana Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., AAK, mengatakan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 perlu mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji.

Menurut Fadlul, rasionalisasi BPIH perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keadilan bagi jemaah yang masih menunggu keberangkatan sekaligus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.

“Penetapan BPIH 2027 perlu mempertimbangkan keseimbangan antara biaya yang rasional bagi jemaah berangkat, keadilan bagi jemaah tunggu, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta keberlanjutan dana haji,” ujar Fadlul.

Ia juga menyoroti prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji, termasuk hasil ijtima’ Komisi Fatwa MUI Indonesia tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain dilarang.

Karena itu, menurut Fadlul, keseimbangan yang perlu dicari adalah biaya yang rasional bagi jemaah yang berangkat, berkeadilan bagi jemaah tunggu, sesuai prinsip syariah, sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji.

“Karena, keputusan hari ini bukan hanya untuk haji 2027, tetapi juga untuk keberlanjutan jemaah di masa mendatang,” tegasnya.

Pemerintah Dan Kemendagri Akan Rekonsiliasi Data

Pemerintah kini menyiapkan proses rekonsiliasi secara lebih serius dengan Kementerian Dalam Negeri.

Data antrean jemaah akan dicocokkan dengan data kependudukan untuk memastikan keberadaan dan status setiap individu yang tercatat dalam sistem.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan basis data jemaah haji yang lebih akurat sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah antrean haji sebenarnya.

Dahnil menegaskan pembenahan data menjadi salah satu hal penting yang sedang dikerjakan pemerintah.

“Makanya kami mau benahi terkait dengan data secara serius terkait ini. Dan ini kami harap juga jadi perhatian teman-teman di parlemen,” ujarnya.

Perspektif UBN Newsroom

Membenahi Data, Menjaga Amanah Jemaah

Validasi data antrean haji bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap nama yang tercatat terdapat amanah masyarakat yang telah menyetorkan dana dan menunggu kesempatan untuk memenuhi salah satu rukun Islam.

Temuan sekitar 400 ribu data yang diduga invalid perlu ditempatkan sebagai temuan sementara, bukan sebagai pengurangan otomatis jumlah antrean haji. Pemerintah masih harus menyelesaikan proses verifikasi dan rekonsiliasi sebelum menentukan status masing-masing data.

Pembenahan basis data juga penting untuk memastikan sistem penyelenggaraan haji berjalan lebih transparan, akurat, dan adil. Data yang bersih akan membantu pemerintah menghitung kapasitas antrean secara lebih tepat serta mengelola dana setoran jemaah dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat yang sama, penetapan BPIH juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan dana haji dan keadilan antara jemaah yang berangkat dengan jemaah yang masih berada dalam antrean.

Persoalan dana yang masih berada dalam rekening jemaah yang telah meninggal juga membutuhkan mekanisme penyelesaian yang jelas, termasuk komunikasi dengan ahli waris dan kepastian status dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Amanah Dalam Pengelolaan Dana Haji

Dana yang disetorkan masyarakat untuk kepentingan ibadah haji merupakan amanah yang harus dikelola dengan prinsip kejujuran, transparansi, kehati-hatian, keadilan, dan kemaslahatan.

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

(QS. An-Nisa: 58)»

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana dan data masyarakat harus dilakukan secara amanah dan adil.

Dalam konteks penyelenggaraan haji, pembenahan data tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memastikan hak jemaah dan ahli waris terlindungi serta dana masyarakat dikelola secara bertanggung jawab.

Prinsip tersebut juga relevan dalam penetapan BPIH, agar kebijakan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan jemaah yang berangkat, tetapi juga hak jemaah tunggu dan keberlanjutan dana haji untuk generasi jemaah berikutnya.

Menata Data Dan Dana Untuk Memperkuat Ekosistem Haji

Validasi terhadap 5,7 juta data antrean haji menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji.

Temuan sekitar 400 ribu data yang diduga invalid masih membutuhkan proses verifikasi bersama Kementerian Dalam Negeri. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah diharapkan dapat memiliki basis data jemaah yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pembahasan BPIH 2027 perlu ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan. Biaya yang rasional, keadilan bagi jemaah tunggu, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan keberlanjutan dana haji perlu menjadi pertimbangan secara bersama-sama.

Pembenahan data dan penguatan tata kelola dana haji pada akhirnya memiliki tujuan yang sama: memastikan amanah jemaah hari ini tetap terjaga untuk keberangkatan dan kemaslahatan jemaah di masa mendatang.

Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091

a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement