JAKARTA | UBN Newsroom — Ahad, 10 Rabiul Awal 1448 H / 23 Agustus 2026.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyoroti dugaan kebijakan Universitas Pertahanan RI (Unhan) yang mengharuskan calon kadet perempuan Muslim melepas hijab. Ia menegaskan, apabila kebijakan tersebut benar adanya, maka persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum karena menyangkut hak warga negara dalam menjalankan agama.
“Jika benar ada kebijakan Unhan yang mengharuskan mahasiswa perempuan Muslim melepas hijab, maka kebijakan itu harus diproses hukum. Sebab itu melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945,” kata Cholil Nafis melalui akun media sosial X pribadinya.
Menurutnya, pemerintah dan institusi negara perlu menghormati kebebasan beragama sebagai bagian dari prinsip kehidupan bernegara.

Anggota DPR Minta Klarifikasi Unhan
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo dari Fraksi PKS turut meminta penjelasan resmi dari Unhan mengenai dugaan kebijakan tersebut.
Yanuar menilai klarifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada calon mahasiswa, keluarga, sekaligus masyarakat mengenai dasar kebijakan yang diterapkan di institusi pendidikan negara tersebut.
“Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Yanuar.
Ia juga mengingatkan bahwa Unhan merupakan institusi pendidikan negara yang dibiayai melalui APBN. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus berjalan sejalan dengan konstitusi, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Calon Kadet Mengundurkan Diri
Kasus ini mencuat setelah calon kadet perempuan Fakultas Kedokteran Militer (FKM) Unhan, Asma Wafa Andina, menyatakan mengundurkan diri setelah mengetahui adanya arahan untuk melepas hijab.
Wafa sebelumnya telah mengikuti berbagai tahapan seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027 dan dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat.
Dalam wawancara akademik pada 7 Juni 2026, Wafa mengaku mendapat pertanyaan mengenai kesediaannya melepas hijab apabila dinyatakan lolos sebagai kadet.
“Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?” demikian pertanyaan yang disebut disampaikan kepada calon kadet perempuan.
Menurut keterangan Wafa, sebagian calon kadet menyatakan bersedia, sementara dirinya tidak memberikan jawaban tersebut.
Arahan Kembali Disampaikan Saat Tes Kesehatan
Pada 8 Juni 2026, Wafa mengaku kembali mendapat pengarahan mengenai kewajiban melepas hijab ketika menjalani tes kesehatan umum di Aula Merah Putih.
Persoalan kemudian kembali muncul saat Wafa akan menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026. Ia mempertanyakan apakah ketentuan mengenai pelepasan hijab memiliki aturan tertulis.
Menurut keterangan yang dibagikannya, pihak Unhan menyatakan ketentuan tersebut belum tercantum secara spesifik dalam surat perjanjian dan disebut berasal dari arahan Menteri Pertahanan periode sebelumnya.
Wafa Memilih Mempertahankan Hijab
Wafa kemudian mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari proses pendidikan.
Dalam surat pengunduran diri yang dibagikan melalui media sosial, ia menyatakan tidak bersedia melepas hijab.
Wafa juga mempertanyakan perbedaan kebijakan tersebut dengan ketentuan mengenai prajurit perempuan TNI yang dapat mengenakan hijab dalam menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.

Perbandingan dengan Mahasiswa Palestina
Dalam proses negosiasi, Wafa mengaku membawa contoh mahasiswa perempuan asal Palestina yang tetap diperbolehkan mengenakan hijab selama menempuh pendidikan di Unhan.
Menurut keterangan yang ia terima, mahasiswa asing memiliki ketentuan yang berbeda dengan calon kadet nasional.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan publik karena menyangkut konsistensi penerapan kebijakan terhadap mahasiswa perempuan Muslim.
Standar Pendidikan Militer Jadi Penjelasan
Unhan menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan standar pendidikan militer yang menekankan keseragaman dan penyesuaian penampilan selama masa pendidikan dasar.
Standar tersebut disebut merujuk pada pola pendidikan militer seperti Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), dan Akademi Angkatan Udara (AAU).
Namun, polemik muncul karena ketentuan mengenai hijab disebut diterapkan melalui arahan lisan dan belum tercantum secara spesifik dalam aturan pendidikan yang ditunjukkan kepada calon kadet.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus Wafa kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah kisahnya disampaikan melalui media sosial.
Komisi XIII DPR RI meminta klarifikasi transparan dari Unhan, sementara MUI menegaskan perlunya proses hukum apabila dugaan kebijakan tersebut benar dan terbukti membatasi hak konstitusional warga negara dalam menjalankan agama.
Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan resmi dan menyeluruh, publik perlu tetap mengedepankan verifikasi serta tidak menarik kesimpulan di luar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perspektif UBN Newsroom
Hak Beragama Harus Dihormati
Jika benar terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan Muslim melepas hijab, kebijakan tersebut harus diproses dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku karena menyangkut hak warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya.
Kedisiplinan pendidikan militer maupun standar keseragaman institusi tidak semestinya menghilangkan hak seorang Muslimah untuk menjalankan keyakinannya. Negara memiliki kewajiban memastikan pendidikan dan kedisiplinan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebebasan beragama.
Mempertahankan Hijab dan Marwah
Jika tindakan yang dilakukan Wafa adalah mempertahankan hijab karena keyakinannya, sikap tersebut merupakan bentuk keteguhan seorang Muslimah dalam menjaga prinsip agama dan marwah dirinya.
Menjadi perempuan yang berpendidikan, disiplin, dan mengabdi kepada bangsa tidak harus membuat seorang Muslimah meninggalkan identitas dan kewajiban agamanya. Hijab bukan sekadar pakaian, tetapi bagian dari ketaatan yang diyakini seorang Muslimah kepada Allah SWT.
Karena itu, ketika seorang perempuan dihadapkan pada pilihan antara mengikuti tuntutan yang bertentangan dengan keyakinannya atau mempertahankan prinsip agamanya, mempertahankan hijab dan marwah adalah sikap yang patut dihormati.
Allah SWT berfirman:
«وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Dan janganlah kamu (merasa) lemah, dan jangan (pula) bersedih hati, sebab kamu paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang beriman.”
QS. Ali ‘Imran [3]: 139»
Ayat tersebut menjadi pengingat agar seorang Muslim tidak mudah meninggalkan prinsip yang diyakininya karena tekanan keadaan. Menjaga keyakinan, kehormatan, dan marwah merupakan bagian dari keteguhan seorang Muslim dalam menjalankan agamanya.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment