JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 12 Rabiul Awal 1448 H / 25 Agustus 2026 M.
Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bergerak melemah pada sesi I perdagangan Senin (24/8/2026). Penurunan tersebut terjadi ketika Bank Mandiri tengah menjadi sorotan terkait penanganan rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi masyarakat.
Saham BMRI turun 30 poin atau 0,71 persen menjadi Rp4.190 per saham. Pada perdagangan sebelumnya, Jumat (21/8/2026), saham Bank Mandiri ditutup di level Rp4.220 per saham.
Rekening Donasi Jadi Sorotan
Sorotan terhadap Bank Mandiri berkaitan dengan rekening Supriyono yang digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat. Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta dan akan digunakan untuk kebutuhan peserta aksi.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul terkait penanganan rekening tersebut.
Melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.
Polda Metro Jaya: Bukan Pemblokiran
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Namun, Budi menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening sebagaimana ramai diberitakan. Menurutnya, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.
Perbedaan istilah tersebut menjadi bagian dari perhatian publik dalam kasus rekening donasi tersebut. Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening telah dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perspektif UBN Newsroom
Amanah Dana dan Prinsip Kehati-hatian
Persoalan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat mengingatkan pentingnya amanah dalam mengelola harta. Dana yang dipercayakan masyarakat harus digunakan sesuai tujuan dan dikelola secara transparan serta bertanggung jawab.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa: 58)
Dalam konteks perbankan, pengelolaan rekening juga membutuhkan prinsip kehati-hatian. Setiap tindakan terhadap dana nasabah idealnya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara masyarakat juga perlu memastikan penggunaan rekening dan penghimpunan dana dilakukan secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Islam juga mengingatkan agar informasi yang diterima tidak langsung dipercaya tanpa pemeriksaan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Karena itu, perbedaan penyebutan antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi dari pihak terkait, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar.
Bagi masyarakat, transparansi, kehati-hatian, dan tabayun menjadi prinsip penting agar persoalan pengelolaan dana publik tidak berkembang menjadi kesalahpahaman. Amanah harus dijaga, hukum harus dihormati, dan informasi harus diverifikasi sebelum disebarkan.
Sumber: Beritasatu.com
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom

Comment