SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Internasional Palestina
Home » Jurnalis Australia Menangkan Gugatan terhadap ABC Usai Dipecat karena Unggahan soal Gaza

Jurnalis Australia Menangkan Gugatan terhadap ABC Usai Dipecat karena Unggahan soal Gaza

JAKARTA | UBN Newsroom — Kamis, 14 Rabiul Awal 1448 H / 27 Agustus 2026 M.

Jurnalis Australia-Lebanon, Antoinette Lattouf, memenangkan gugatan terhadap Australian Broadcasting Corporation (ABC), lembaga penyiaran publik nasional Australia, setelah Pengadilan Federal Australia menyatakan pemutusan hubungan kerjanya melanggar ketentuan Fair Work Act. Putusan tersebut dijatuhkan pada 25 Juni 2025, dengan pengadilan memberikan kompensasi sebesar A$70.000 kepada Lattouf.

Perkara tersebut bermula ketika Lattouf diberhentikan dari tugasnya sebagai presenter ABC Radio Sydney setelah bekerja selama tiga hari dari kontrak lima hari pada Desember 2023. Kasus ini kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang menyoroti kebebasan berpendapat, kebijakan editorial, dan tekanan terhadap jurnalis ketika memberitakan isu Gaza.

Dipecat Setelah Unggah Informasi tentang Gaza

Lattouf diberhentikan setelah membagikan unggahan Human Rights Watch mengenai kondisi kelaparan di Gaza melalui akun Instagram.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Unggahan tersebut berkaitan dengan laporan Human Rights Watch yang menyoroti dugaan penggunaan kelaparan sebagai metode perang di Gaza.

Pihak Lattouf menyatakan pemecatan tersebut berkaitan dengan pandangan politiknya yang menentang kampanye militer Israel di Gaza. Sementara itu, ABC sebelumnya berpendapat bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap arahan editorial dan kebijakan media sosial.

Perkara tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Federal Australia untuk menentukan apakah pemutusan hubungan kerja terhadap Lattouf dilakukan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Pengadilan Nyatakan ABC Melanggar Fair Work Act

Dalam putusan pada 25 Juni 2025, Hakim Darryl Rangiah menyatakan ABC melakukan pelanggaran terhadap Fair Work Act dalam proses pemutusan hubungan kerja Lattouf.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Pengadilan menemukan bahwa Lattouf diberhentikan karena alasan yang berkaitan dengan pandangan politiknya mengenai konflik Gaza.

Namun, pengadilan tidak menerima seluruh klaim yang diajukan Lattouf. Klaim bahwa faktor ras atau asal kebangsaannya menjadi alasan pemecatan tidak terbukti sebagai dasar keputusan tersebut.

Putusan tersebut menjadi dasar pemberian kompensasi kepada Lattouf.

ABC Membayar Kompensasi

Pengadilan memerintahkan ABC membayar A$70.000 kepada Lattouf sebagai kompensasi atas kerugian non-ekonomi yang dialaminya akibat pemutusan hubungan kerja tersebut.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Pada September 2025, ABC juga dikenai penalti tambahan sebesar A$150.000 terkait pelanggaran yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Jumlah kompensasi kepada Lattouf dan penalti terhadap ABC merupakan dua hal yang berbeda.

Perkara tersebut juga menjadi perhatian karena ABC sebelumnya mengungkapkan telah mengeluarkan sekitar A$1,1 juta dana pembayar pajak untuk menghadapi proses hukum tersebut.

ABC Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Direktur Pelaksana ABC Hugh Marks menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan dalam perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

ABC kemudian menyampaikan penyesalan atas cara Lattouf dikeluarkan dari siaran serta dampak yang dialaminya.

Marks juga menyampaikan permintaan maaf kepada Lattouf setelah putusan pengadilan.

Pengacara Lattouf, Josh Bornstein, menilai tindakan ABC terhadap kliennya telah memberikan dampak serius dan menyayangkan proses yang terjadi.

Perdebatan tentang Kebebasan Jurnalistik

Kasus Lattouf kemudian menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai kebebasan jurnalistik, independensi redaksi, dan batas kebijakan editorial lembaga media.

Perkara tersebut menunjukkan bagaimana sebuah unggahan mengenai konflik internasional dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika bersinggungan dengan kebijakan internal sebuah lembaga penyiaran publik.

Bagi dunia jurnalistik, kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap kebijakan redaksi dan hak jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum.

Perspektif UBN Newsroom

Tetap Menyuarakan Kebenaran di Tengah Tekanan

Tekanan, kritik, bahkan hujatan merupakan bagian dari dinamika ruang publik. Namun, tekanan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti menyampaikan informasi yang telah terverifikasi.

Bagi UBN Newsroom, keberanian jurnalistik adalah tetap berdiri pada fakta ketika tekanan datang dari berbagai arah. Bukan untuk mencari popularitas atau memperbesar konflik, tetapi untuk menjaga hak publik atas informasi.

Karena itu, keberanian harus berjalan bersama verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Jika terdapat kekeliruan, ia harus diperbaiki. Jika fakta telah teruji, ia harus disampaikan secara amanah.

Berdiri di Atas Kebenaran dan Keadilan

Islam mengajarkan agar manusia tetap berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian maupun tekanan membuatnya menyimpang dari kebenaran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ»

«“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

QS. Al-Ma’idah [5]: 8»

Ayat ini menjadi prinsip bahwa tekanan tidak boleh menggeser keadilan dan ketidaksukaan tidak boleh mengubah fakta.

Karena itu, jurnalisme harus dibangun di atas tabayyun, amanah, kejujuran, dan keadilan. Menyuarakan kebenaran bukan berarti bebas dari tekanan; justru integritas diuji ketika kebenaran harus tetap disampaikan di tengah tekanan.

Dalam konteks pemberitaan konflik dan isu kemanusiaan, prinsip tersebut menjadi semakin penting. Media tidak boleh menjadi alat propaganda maupun penghakiman, tetapi harus berusaha menghadirkan fakta secara akurat, memberikan konteks, dan menjaga martabat manusia.

Kebenaran yang teruji harus tetap disuarakan, sementara keadilan harus tetap menjadi pijakan.

Dukungan Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom menjadi bagian dari ikhtiar menjaga keberlanjutan kerja informasi yang terverifikasi dan bertanggung jawab.

Dukungan dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, kemanusiaan, dan peradaban melalui kanal media sosial UBN Newsroom.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement