SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home » Pimpinan DPR Bersedia Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Selesai 15 Desember 2026

Pimpinan DPR Bersedia Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Selesai 15 Desember 2026

JAKARTA | UBN Newsroom — Kamis, 14 Rabiul Awal 1448 H / 27 Agustus 2026 M.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak diselesaikan dan tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam rangka merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa mengikuti pertemuan dengan pimpinan DPR RI setelah sebelumnya mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Pimpinan DPR Bersedia Mundur Jika RUU Tidak Selesai

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Dalam surat tertulis tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara maupun kepentingan masyarakat.

Pimpinan DPR RI juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin utama surat tersebut menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” demikian substansi komitmen tertulis tersebut.

Komitmen itu dibacakan kembali oleh Supriyono di hadapan massa AMPB sekitar pukul 11.55 WIB.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Surat tersebut ditandatangani pimpinan DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dasco Tegaskan Komitmen Sesuai Surat Tertulis

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah dinyatakan dalam surat tertulis.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kesediaan mundur bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan bagian dari komitmen yang telah dituangkan secara tertulis oleh pimpinan DPR RI.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Dasco juga meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset paling lambat akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, RUU tersebut memiliki posisi penting karena Indonesia sebelumnya belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset. Pengesahannya juga dinilai berkaitan dengan upaya membangun sistem peradilan pidana terpadu setelah DPR menyelesaikan KUHAP.

AMPB Terima Komitmen DPR

Dalam surat komitmen tersebut, DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian penting dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam proses perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

AMPB menyatakan menerima komitmen DPR tersebut sebagai jawaban atas tuntutan yang disampaikan dalam aksi. Namun, komitmen itu tetap perlu dikawal agar diwujudkan melalui proses pembahasan yang transparan, terukur, dan bertanggung jawab.

AMPB Tegaskan Aksi Tidak untuk Melengserkan Prabowo-Gibran

Sebelum aksi berlangsung, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menegaskan bahwa kedatangan masyarakat Pati ke Jakarta bertujuan menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

Ia menyebut AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh,” kata Botok di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Botok juga menegaskan aksi tersebut tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak ada lengserkan Prabowo-Gibran. Kita mendukung pemerintahan Prabowo agar lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa aksi AMPB bukan gerakan yang ditunggangi mantan Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa agenda yang dibawa AMPB berfokus pada tuntutan pemberantasan korupsi dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Polisi Amankan Sejumlah Orang Terkait Dugaan Sajam dan Molotov

Di tengah persiapan pengamanan aksi, aparat kepolisian sebelumnya melakukan penindakan terhadap sejumlah orang yang diduga membawa berbagai barang yang berpotensi digunakan dalam kericuhan.

Polda Metro Jaya menyebut telah menyita 39 senjata tajam dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov. Polisi juga mengamankan dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, 25 gram gotri, tujuh jeriken berisi bensin, tiga stik golf, satu unit toa, satu piloks, dan sejumlah tas ransel.

Selain itu, ditemukan pula empat banner, empat strip Tramadol, dan dua strip Diazepam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih menelusuri sumber dana yang diduga digunakan untuk pembelian barang-barang tersebut.

Menurutnya, sumber dana yang didalami berasal dari uang pribadi, pemberian pihak lain, maupun penggalangan dana melalui mekanisme open donasi.

Polisi juga menyebut telah memeriksa 63 orang yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan tersebut. Sebanyak 10 orang diperiksa dalam klaster pembiayaan dan 53 lainnya dalam klaster pelaksana.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui sumber pembiayaan, pola perekrutan, komunikasi antarpihak, serta peran masing-masing pihak. Polisi masih mencocokkan keterangan dengan bukti komunikasi digital, transaksi keuangan, dan alat bukti lainnya.

Pantauan Tim UBN Newsroom dari Lapangan

Berdasarkan pantauan langsung reporter UBN Newsroom, Aldi, situasi di sekitar kawasan Senayan berlangsung dinamis namun sejumlah aktivitas masyarakat tetap berjalan.

Di area Expo dan sekitar Senayan Park, operasional masyarakat masih berlangsung normal. Kondisi di kawasan tersebut bahkan terpantau relatif sepi dibandingkan situasi ketika aksi demonstrasi berlangsung dalam skala lebih besar.

Sementara di sekitar depan Gedung DPR RI, sebagian akses masih mengalami pembatasan. Area yang diblokade terpantau sekitar 100 meter dengan konsentrasi massa tidak merata.

“Massa dari UT sudah mulai mundur,” demikian laporan Aldi dari lapangan.

Memasuki sekitar waktu Asar, sebagian demonstran mulai dapat mengakses kawasan DPR dari arah Senayan Park. Namun, kepadatan massa masih relatif rendah dibandingkan area yang berada tepat di depan gedung DPR RI.

Massa Mulai Memadati Sejumlah Titik

Pantauan pada pukul 15.44 WIB menunjukkan adanya perubahan situasi di depan pagar Gedung DPR RI. Sejumlah peserta aksi mulai melemparkan benda ke arah pagar yang masih ditutup.

Berdasarkan pantauan Aldi, benda yang dilemparkan saat itu berupa botol air. Belum terpantau adanya lemparan benda keras seperti batu pada waktu laporan tersebut dibuat.

Sementara itu, dari persimpangan antara flyover dan jalur menuju Gedung DPR RI, jumlah demonstran mulai terlihat lebih ramai. Sejumlah sepeda motor juga terpantau diparkir di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa situasi aksi berkembang secara dinamis dari siang hingga sore hari. Kepolisian tetap melakukan pengamanan dan pengaturan akses untuk menjaga keamanan peserta aksi sekaligus masyarakat yang menjalankan aktivitas di sekitar kawasan Senayan.

Aspirasi, Ketertiban, dan Tanggung Jawab Bersama

Aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari ruang demokrasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian tuntutan tetap memiliki konsekuensi tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta hak masyarakat lainnya.

Di sisi lain, aparat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan pengamanan secara profesional dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum.

Perspektif UBN Newsroom

Menegakkan Keadilan dan Menjaga Amanah

Tuntutan pemberantasan korupsi pada dasarnya berkaitan dengan amanah dalam mengelola kepentingan masyarakat. Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan urusan publik.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 8)

Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa perjuangan menegakkan keadilan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menghilangkan keadilan itu sendiri. Aspirasi terhadap pemberantasan korupsi dapat disampaikan secara tegas, tetapi tetap harus dijaga dari tindakan anarkis, fitnah, provokasi, maupun perusakan.

Islam juga menempatkan amanah sebagai tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan benar. Karena itu, penyelenggara negara memiliki kewajiban menjaga amanah publik, sementara masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, substansi yang perlu dikawal bukan hanya tenggat pengesahannya, tetapi juga kualitas aturan, keadilan penerapannya, perlindungan hak warga negara, serta efektivitasnya dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana.

Aksi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 pada akhirnya menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi. Komitmen tertulis pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, disertai kesediaan untuk mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai, menjadi janji politik dan kelembagaan yang selanjutnya perlu dikawal melalui proses legislasi yang transparan, terukur, dan berpihak pada keadilan.


Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement