JOMBANG | UBN Newsroom — Ahad, 17 Rabiulawal 1448 H / 30 Agustus 2026 M.
Sidang Pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU. Komisi meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan ketentuan tersebut hingga 2028.
Rekomendasi itu disampaikan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub saat menyampaikan laporan Komisi C pada Sidang Pleno 3 Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Salahudin menyampaikan laporan tersebut mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghofur. Laporan hasil sidang komisi kemudian diterima Ketua Sidang Pleno 3 Muktamar Ke-35 NU, Prof. M. Nuh, yang juga menjabat Ketua Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU.
“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” kata Salahudin dalam pernyataannya yang disiarkan Ahad (30/8/2026).
Sementara itu Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menutup Muktamar pada hari Senin pagi (31/8/2026). “Pada Muktamar NU kali ini, Presiden RI membuka dan menutup muktamar,” kata Gus Ipul yang juga Menteri Sosial.
Suasana Muktamar Sempat Memanas
Suasana Muktamar NU ke 35 sempat memanas pada hari Ahad siang setelah pimpinan sidang pleno mengesahkan klausul tentang masa iddah politik. Masa iddah politik, adalah masa jeda selama satu tahun bagi seseorang yang sebelumnya aktif dalam politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan PBNU.
Ketentuan itu kemudian dipersoalkan sejumlah peserta Muktamar karena dinilai dapat menghambat pencalonan salah satu kandidat ketua umum pernah mengabdi di partai politik.
Massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu calon merangsek masuk ke arena utama Muktamar. Tampak massa ditahan oleh pasukan Banser yang menjaga jalannya sidang.
Mereka memprotes keputusan pimpinan sidang yang mengesahkan klausul tersebut. “Ganti-ganti, ganti pimpinan sidang, ganti pimpinan sidang sekarang juga,” teriak massa dalam aksi demonstrasi tersebut.
Ketentuan Masa Iddah Politik Disahkan
Sebelumnya, sidang pleno yang dipimpin Prof Muhammad Nuh mengesahkan tata tertib mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Salah satu ketentuan yang disahkan mengatur bahwa setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU harus sudah tidak aktif di partai politik sekurang-kurangnya satu tahun.
Ketentuan tersebut sempat mendapat protes keras dari sejumlah peserta Muktamar.
Sidang bahkan sempat diskors. Pimpinan sidang kemudian mengklaim telah berkonsultasi dengan para ulama sepuh sebelum kembali melanjutkan persidangan. Namun setelah melalui pembahasan, ketentuan tentang masa iddah politik tersebut akhirnya disahkan.
Perspektif UBN Newsroom
Musyawarah, Amanah, dan Kemaslahatan
Muktamar merupakan ruang penting bagi sebuah organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan, kebijakan, dan kontribusinya bagi umat serta bangsa.
Perbedaan pandangan dalam forum sebesar Muktamar merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, perbedaan tersebut perlu dikelola melalui musyawarah, penghormatan terhadap aturan, dan komitmen terhadap kemaslahatan bersama.
Rekomendasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG juga menunjukkan bahwa kebijakan publik perlu terus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat, terutama ketika menyangkut pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Di sisi lain, dinamika mengenai masa iddah politik menunjukkan pentingnya memastikan setiap aturan organisasi dipahami secara terbuka, memiliki dasar yang jelas, serta tidak menimbulkan perpecahan di antara peserta.
Persatuan di Tengah Perbedaan
Muktamar NU ke-35 tidak hanya menjadi forum memilih kepemimpinan, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan internal organisasi.
Perbedaan pendapat seharusnya tidak berkembang menjadi konflik yang merusak ukhuwah. Sebaliknya, setiap perbedaan perlu diarahkan untuk menemukan keputusan yang paling memberikan kemaslahatan bagi organisasi, umat, dan bangsa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
«وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai. Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika dahulu kamu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara.”
QS. Ali ‘Imran [3]: 103»
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa perbedaan tidak boleh menghilangkan persaudaraan. Dalam kehidupan organisasi maupun kehidupan kebangsaan, persatuan perlu dijaga dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, dan kemaslahatan.
Merekam Dinamika, Menjaga Persaudaraan
Jurnalisme peradaban tidak hanya mencatat keputusan sebuah forum, tetapi juga merekam dinamika yang terjadi di dalamnya.
Muktamar NU ke-35 merupakan bagian dari perjalanan organisasi Islam besar yang memiliki pengaruh penting dalam kehidupan umat dan bangsa Indonesia.
Karena itu, setiap dinamika perlu diberitakan secara proporsional agar masyarakat memahami persoalan secara utuh, tanpa memperbesar konflik atau memperuncing perbedaan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi mengenai hasil Sidang Pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama serta keterangan yang disampaikan dalam rangkaian Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang.
Informasi mengenai rekomendasi Komisi C, keputusan mengenai masa iddah politik, serta rencana penutupan Muktamar oleh Presiden Prabowo Subianto disampaikan berdasarkan keterangan yang tersedia dalam materi berita.
UBN Newsroom mengedepankan prinsip tabayyun dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama terhadap dinamika internal organisasi dan proses pengambilan keputusan yang masih berlangsung.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang membaca perkembangan umat, bangsa, kebijakan publik, serta dinamika organisasi Islam dari perspektif kemaslahatan.
Dukungan terhadap operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom menjadi bagian dari ikhtiar menjaga keberlanjutan kerja-kerja informasi yang menghadirkan kebenaran yang teruji dan narasi yang berakar pada wahyu.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis mengenai umat, bangsa, kebijakan publik, dan peradaban melalui kanal media sosial UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment