JAKARTA | UBN Newsroom — Senin, 18 Rabiul Awal 1448 H / 31 Agustus 2026 M.
Aljazair Perketat Hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan
Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penyusunan aturan yang memungkinkan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat tingkat tinggi mengenai penanganan dampak kebakaran hutan, Ahad (30/8/2026), setelah serangkaian kebakaran menewaskan 12 orang.
Tebboune menginstruksikan Menteri Kehakiman mengajukan amandemen kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September. Televisi pemerintah menyebut eksekusi hukuman hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses hukum dan upaya banding ditempuh.
Hukuman mati sebenarnya telah tercantum dalam hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana. Namun, negara tersebut menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak 1993.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pelaku yang sengaja membakar hutan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun atau penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.
Karhutla Indonesia Masih Terjadi di Sejumlah Wilayah
Di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah prioritas, terutama Kalimantan dan Sumatera. Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat operasi pemadaman dan pencegahan meskipun jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi mulai menurun.
Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, hingga Ahad (30/8/2026) pukul 21.02 WIB, terdeteksi 946 hotspot high confidence secara nasional. Jumlah tersebut turun 629 titik dibandingkan sehari sebelumnya.
Hotspot terbanyak terpantau di Kalimantan Barat sebanyak 455 titik dan Kalimantan Tengah 308 titik. Sementara itu, Sumatera Selatan tercatat 36 titik, Kalimantan Selatan 18 titik, Jambi satu titik, dan Riau tidak terdeteksi hotspot high confidence.
Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa hotspot merupakan indikasi titik panas berdasarkan penginderaan satelit dan tidak selalu berarti kebakaran. Setiap indikasi tetap perlu diverifikasi melalui pengecekan lapangan.
Puluhan lokasi masih dalam penanganan
Berdasarkan Laporan Ringkasan Operasi Dalkarhut per Ahad (30/8/2026) pukul 07.00 WIB, tercatat 93 laporan kejadian karhutla di 12 provinsi. Sebanyak 33 lokasi telah padam, sedangkan 60 lokasi lainnya masih dalam proses pemadaman.
Penanganan terbanyak dilakukan di Kalimantan Tengah dengan 21 lokasi, disusul Kalimantan Barat 16 lokasi, Sumatera Selatan 13 lokasi, Kalimantan Selatan 11 lokasi, Jambi sembilan lokasi, Riau delapan lokasi, dan Kalimantan Timur tujuh lokasi.
Penanganan juga berlangsung di Sulawesi Tenggara tiga lokasi, Sulawesi Selatan dua lokasi, serta masing-masing satu lokasi di Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah.
Secara kumulatif sepanjang 2026, tercatat 4.801 kali operasi penanganan karhutla dengan luas areal yang ditangani mencapai 38.829,46 hektare.
Pemadaman Darat dan Udara Diperkuat
Tim gabungan melakukan pemadaman melalui operasi darat, water bombing, patroli udara, ground check, serta berbagai kegiatan pencegahan dan pengendalian di wilayah prioritas.
Operasi melibatkan Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.
Dukungan udara diperkuat dengan 30 helikopter di Kalimantan dan 22 helikopter di Sumatera untuk mendukung water bombing serta patroli udara. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga terus diupayakan pada wilayah dan waktu yang memenuhi kondisi meteorologis.
Asap Ganggu Kualitas Udara dan Jarak Pandang
Selain kebakaran, dampak asap di sejumlah wilayah turut menjadi perhatian. Laporan operasi menunjukkan kualitas udara di beberapa titik Kalimantan dan Sumatera berada pada kategori Sedang hingga Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, bahkan Berbahaya.
Asap juga berdampak terhadap jarak pandang di sejumlah bandara. Pada Senin (31/8/2026) pagi, Bandara Supadio, Pontianak, mencatat kondisi berasap dengan jarak pandang 1,3 kilometer, sementara Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, mencatat 1,5 kilometer pada pukul 08.00 WIB.
Di Sumatera, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, mencatat jarak pandang empat kilometer pada pukul 07.30 WIB. Bandara Sultan Thaha, Jambi, mencatat lima kilometer pada pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, berada dalam kondisi berasap dengan jarak pandang tiga kilometer pada pukul 09.00 WITA.
Pencegahan Tetap Menjadi Kunci
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penurunan jumlah hotspot belum berarti risiko karhutla telah berakhir. Pemantauan dan operasi lapangan tetap diperkuat, terutama di wilayah dengan kebakaran yang masih aktif serta daerah yang mulai mengalami gangguan asap dan penurunan jarak pandang.
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengikuti informasi resmi pemerintah dan BMKG, menjaga kesehatan, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Perspektif UBN Newsroom
Hutan Bukan Warisan untuk Dihabiskan
Langkah Aljazair untuk memperberat hukuman bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja membuka pertanyaan penting bagi Indonesia: seberapa tegas negara harus bertindak terhadap orang yang dengan sengaja merusak hutan dan membahayakan kehidupan masyarakat?
Karhutla bukan hanya persoalan pohon yang terbakar. Ketika hutan berubah menjadi api, dampaknya dapat menjalar menjadi kabut asap, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas masyarakat, rusaknya ekosistem, hingga terganggunya transportasi dan perekonomian.
Islam memandang alam sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sesuatu yang boleh dirusak demi kepentingan sesaat. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”
(QS. Al-Qashash [28]: 77)
Kerusakan lingkungan yang dilakukan dengan sengaja tidak berhenti pada pelaku. Masyarakat luas ikut menanggung akibatnya, termasuk mereka yang tidak pernah terlibat dalam pembakaran.
Karena itu, Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tegas, adil, dan benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan yang terbukti dilakukan secara sengaja. Ketegasan bukan berarti mengabaikan prinsip hukum dan hak terdakwa, tetapi memastikan bahwa kejahatan terhadap lingkungan tidak dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Di sisi lain, ketegasan hukum perlu berjalan bersama pencegahan. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, penindakan terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, penguatan patroli, serta keterlibatan masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan.
Sebab hutan bukan hanya milik generasi hari ini. Ia adalah amanah yang harus dijaga agar tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ketika satu orang membakar hutan, yang terdampak bukan hanya sebidang lahan. Asapnya dapat memasuki rumah, mengganggu pernapasan, menghambat perjalanan, dan merampas hak banyak orang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment