LONDON–JEDDAH, UBN Newsroom — Kamis, 28 Rabiul Awal 1448 H / 10 September 2026 M.
Delapan negara Arab dan Muslim menyambut keputusan pemerintah Inggris untuk melarang impor barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman tersebut.
Kedelapan negara itu adalah Arab Saudi, Türkiye, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA). Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri negara-negara tersebut berharap langkah Inggris dapat mendorong masyarakat internasional mengambil tindakan serupa sesuai dengan hukum internasional.
INGGRIS PERKETAT KEBIJAKAN TERHADAP PERMUKIMAN ISRAEL
Pemerintah Inggris mengumumkan langkah tersebut pada 8 September 2026 sebagai bagian dari kebijakan untuk menekan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Dalam pernyataan bersama dengan Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia, Inggris menyatakan akan memberlakukan atau mendukung pembatasan perdagangan terhadap barang yang berasal dari permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Inggris, Prancis, dan Kanada juga menyatakan akan membawa langkah nasional untuk melarang perdagangan barang dari permukiman tersebut. Negara-negara itu menyebut perluasan permukiman dan meningkatnya kekerasan pemukim sebagai ancaman terhadap prospek solusi dua negara.
Selain pembatasan perdagangan, Inggris juga mengumumkan sanksi terhadap individu dan perusahaan yang dinilai terlibat dalam perluasan permukiman. Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband juga mengumumkan pembatasan terkait izin ekspor senjata yang berkontribusi secara material terhadap pendudukan.
DELAPAN NEGARA ARAB DAN MUSLIM SAMBUT LANGKAH INGGRIS
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 9 September 2026, Arab Saudi, Türkiye, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, dan UEA menyambut keputusan Inggris tersebut.
Mereka berharap keputusan itu dapat memobilisasi masyarakat internasional untuk mengambil langkah serupa serta mendorong pertanggungjawaban terhadap organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman yang dinilai ilegal.
Para menteri luar negeri delapan negara tersebut juga menyambut pernyataan bersama mengenai solusi dua negara yang dikeluarkan oleh 12 negara Eropa dan Kanada. Mereka mendorong masyarakat internasional mengambil tindakan konkret untuk mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan keberadaan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Indonesia termasuk dalam delapan negara yang menandatangani pernyataan tersebut bersama Arab Saudi, Türkiye, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, dan UEA. Sebelumnya, pada Agustus 2026, kedelapan negara yang sama juga telah mengecam pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional dalam konflik Gaza.
DASAR HUKUM INTERNASIONAL
Dalam pernyataannya, delapan negara tersebut merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016 serta Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.
ICJ dalam advisory opinion tersebut menyatakan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan bertentangan dengan hukum internasional. ICJ juga menyatakan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul dari keberadaan Israel yang dinilai melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki serta tidak memberikan bantuan yang mempertahankan situasi tersebut.
Delapan negara tersebut kemudian menyerukan agar Israel membatalkan langkah-langkah yang berkaitan dengan aktivitas permukiman dan kebijakan yang bertujuan mengubah karakter geografis maupun demografis wilayah Palestina yang diduduki.
SOLUSI DUA NEGARA KEMBALI DITEGASKAN
Selain persoalan perdagangan, para menteri luar negeri delapan negara tersebut kembali menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara.
Mereka menyatakan bahwa perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif memerlukan terbentuknya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, memiliki wilayah yang berkesinambungan, dan layak berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Inggris, Kanada, dan sejumlah negara Eropa yang menyatakan bahwa perluasan permukiman Israel semakin mengancam kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berdampingan dengan Israel.
ISRAEL BERI RESPONS DIPLOMATIK
Langkah Inggris kemudian memicu respons keras dari Israel.
Israel dilaporkan memerintahkan konsulat Inggris di Yerusalem Timur yang diduduki untuk menutup kantor dalam waktu 30 hari. Langkah tersebut diumumkan setelah Inggris memberlakukan kebijakan terkait impor dari permukiman Israel di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang dianggap terlibat dalam perluasan permukiman.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan perdagangan terhadap permukiman tidak hanya memiliki konsekuensi ekonomi, tetapi juga mulai memengaruhi hubungan diplomatik antara Israel dan negara-negara yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengannya.
GAZA DAN TEPI BARAT DALAM SATU PERSOALAN PALESTINA
Dalam pernyataan bersama, delapan negara Arab dan Muslim juga menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina yang Diduduki.
Mereka menyerukan pelaksanaan penuh dan segera rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza, menangani kondisi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi, serta meletakkan dasar bagi perdamaian jangka panjang.
Dengan demikian, dukungan terhadap larangan perdagangan barang dari permukiman Israel tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni penolakan terhadap perubahan status wilayah Palestina melalui perluasan permukiman dan dukungan terhadap terbentuknya negara Palestina.
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM
AMANAH DALAM MENEGAKKAN ATURAN
Keputusan Inggris dan dukungan delapan negara Arab-Muslim menunjukkan bahwa persoalan permukiman Israel di wilayah Palestina semakin menjadi perhatian dalam diplomasi internasional.
Langkah perdagangan tersebut penting dibaca bukan semata-mata sebagai persoalan hubungan ekonomi antara Inggris dan Israel, tetapi sebagai bagian dari upaya sejumlah negara untuk menggunakan instrumen kebijakan luar negeri dalam merespons persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan hukum internasional.
Ketika aturan internasional telah menjadi dasar dalam hubungan antarnegara, penegakannya membutuhkan konsistensi. Prinsip tersebut juga menuntut agar aturan diterapkan secara adil, tidak berdasarkan kepentingan politik semata, dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.
Bagi UBN Newsroom, jurnalisme peradaban perlu merekam perkembangan ini secara proporsional: mencatat keputusan negara, melihat dasar hukumnya, sekaligus menghadirkan dampaknya terhadap masyarakat Palestina yang hidup di tengah konflik dan pendudukan.
KEADILAN TIDAK BOLEH DITINGGALKAN
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip yang harus ditegakkan, bahkan ketika manusia berhadapan dengan pihak yang berbeda atau memiliki kepentingan yang bertentangan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
QS. Al-Ma’idah [5]: 8
Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi pihak yang sedang dihadapi. Dalam persoalan Palestina, prinsip keadilan berarti menjaga hak manusia, menghormati hukum, dan menolak tindakan yang merampas hak masyarakat atas tanah dan kehidupan mereka.
Dukungan terhadap penegakan hukum juga harus dilakukan dengan amanah dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Sebab, menjaga keadilan tidak cukup dengan keberpihakan secara emosional, tetapi membutuhkan keberanian untuk berdiri di atas kebenaran.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan bersama delapan menteri luar negeri Arab dan Muslim, pernyataan pemerintah Inggris mengenai solusi dua negara, laporan ANTARA, serta laporan Republika yang memuat perkembangan keputusan Inggris dan respons negara-negara terkait.
UBN Newsroom menggunakan istilah “permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki” untuk menjaga ketepatan konteks hukum dan menghindari penyederhanaan istilah. Status permukiman tersebut juga telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum internasional, termasuk Advisory Opinion ICJ 19 Juli 2024.
Perkembangan kebijakan Inggris, respons Israel, serta sikap negara-negara Arab dan Muslim dapat berubah seiring perkembangan diplomasi. UBN Newsroom akan memperbarui informasi berdasarkan sumber yang dapat diverifikasi.
DUKUNGAN DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban mengenai umat, bangsa, kemanusiaan, serta dinamika global.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, kemanusiaan, kebijakan publik, dan peradaban.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment