JAKARTA | UBN Newsroom — Rabu, 4 Rabiul Akhir 1448 H / 16 September 2026 M.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) di sejumlah wilayah Jabodetabek.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam OTT, KPK awalnya mengamankan sejumlah pihak yang kemudian diperiksa sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Delapan tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
- Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR) — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ) — pihak swasta dan Ketua DPP Partai Golkar.
- Rizal Pahlefi (LEV) — pihak swasta yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.
- Erwin (ERW) — pihak swasta yang diduga KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menduga Adrianto bersama Rizal Pahlefi merupakan pihak yang diduga memberikan suap. Sementara Sontang dan Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry, diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. Status tersebut merupakan konstruksi perkara menurut KPK dan masih berada dalam proses penyidikan.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Menteri
Dalam penjelasannya, KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga menyebut Fahd diduga berperan sebagai penampung uang dalam perkara tersebut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan yang dimuat dalam keterangan KPK yang dikutip dalam laporan tersebut.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. Uang tersebut ditemukan dalam rangkaian OTT dan menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan dalam penyidikan.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan demikian, keterangan dalam bahan awal yang menyebut penahanan dimulai 25 September merupakan kekeliruan tanggal.
Perspektif UBN Newsroom | Amanah dalam Urusan Tanah dan Kekuasaan
Islam menempatkan amanah sebagai prinsip penting dalam mengelola urusan publik. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
Pengurusan tanah dan hak atas tanah menyangkut kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta kepercayaan terhadap lembaga negara. Karena itu, proses administrasi pertanahan harus dijalankan secara transparan dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan maupun transaksi yang bertentangan dengan hukum.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Proses hukum terhadap para tersangka perlu berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment