PURWOKERTO | UBN Newsroom — Sabtu, 9 Rabiul Awal 1448 H / 22 Agustus 2026 M.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp655 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan sejumlah pihak lainnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed serta dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK kemudian melakukan penelusuran terhadap aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari proses itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp655 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Temuan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru serta dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Status tersangka yang telah ditetapkan KPK merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perspektif UBN Newsroom
Amanah Pendidikan dan Larangan Memakan Harta Secara Batil
Perguruan tinggi merupakan ruang pendidikan yang seharusnya dibangun di atas ilmu, amanah, dan integritas. Proses penerimaan mahasiswa baru semestinya berlangsung secara adil dan transparan, bukan menjadi ruang untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Islam secara tegas melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang tidak boleh digunakan untuk mengambil keuntungan secara tidak benar.
Dalam konteks dunia pendidikan, integritas bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral. Setiap proses penerimaan mahasiswa harus memberikan kesempatan yang adil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru perlu diusut secara transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara tegas. Namun, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu pembuktian di pengadilan.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom
BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui:
BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal
YouTube UBN Newsroom.
Penulis: Tim UBN Newsroom

Comment