SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » 55 WN Tiongkok Diamankan di Proyek Data Center BSD, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bekerja

55 WN Tiongkok Diamankan di Proyek Data Center BSD, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bekerja

TANGERANG SELATAN, BANTEN | UBN Newsroom — Ahad, 24 Rabiul Awal 1448 H / 6 September 2026 M.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Tiongkok dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/9/2026).

Puluhan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja. Operasi dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran melalui patroli siber yang dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan.

PATROLI SIBER UNGKAP DUGAAN PELANGGARAN

Operasi bermula dari pemantauan aktivitas WNA di media sosial. Petugas kemudian mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga menyalahgunakan izin tinggal sebelum melakukan operasi di lokasi proyek.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, “Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan).”

55 WNA TERJARING, PENANGANANNYA BERBEDA

Dari 55 WNA Tiongkok yang terjaring, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

Sebanyak 27 WNA lainnya dikenai penahanan paspor. Empat WNA yang keberadaannya belum ditemukan dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI), sementara tujuh WNA lainnya dikenai penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan pada 9 September 2026.

Petugas menemukan WNA dengan berbagai jenis izin tinggal, termasuk ITK dengan penjamin perusahaan, visa kunjungan multipel, dan visa kunjungan tanpa penjamin. Izin tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

WN TURKI DIDUGA SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL DI TERNATE

Kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal juga terjadi di Ternate, Maluku Utara.

Petugas Imigrasi Ternate mengamankan WNA asal Turki berinisial MCG pada 25 Agustus 2026 di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah.

MCG masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), tetapi diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan langsung produk vacuum cleaner.

MCG masih menjalani pemeriksaan dan dalam materi yang disampaikan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

IMIGRASI TEKANKAN PENGAWASAN BERKALA

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran aturan keimigrasian.

“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujar Hendarsam.

Seluruh kasus masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal, aktivitas yang dilakukan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM

KEDAULATAN ATURAN DAN TATA KELOLA KEIMIGRASIAN

Kasus WNA Tiongkok di BSD dan WNA Turki di Ternate menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia, baik melalui patroli siber maupun pemeriksaan langsung.

Persoalannya bukan pada kewarganegaraan, melainkan kepatuhan terhadap aturan. Setiap WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya, sementara setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

PENGAWASAN HARUS BERJALAN ADIL DAN TERUKUR

Negara memiliki kewenangan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian. Namun, status sebagai WNA yang diamankan atau diperiksa tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Karena itu, proses pemeriksaan perlu memastikan fakta, bentuk aktivitas, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

AMANAH DALAM MENEGAKKAN ATURAN

Penegakan aturan merupakan amanah negara dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum. Ketegasan terhadap dugaan pelanggaran harus berjalan bersama dengan keadilan agar setiap perkara diproses berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

QS. An-Nisā’ [4]: 58

Dalam konteks pengawasan keimigrasian, amanah tercermin melalui ketegasan negara menjaga aturan dan ketertiban, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil.

CATATAN REDAKSI

Sebanyak 55 WNA Tiongkok disebut diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja. Sementara seorang WNA Turki berinisial MCG diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan pemasaran dan penjualan vacuum cleaner.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa para WNA telah terbukti melakukan pelanggaran.

DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban mengenai umat, bangsa, kebijakan publik, hukum, kemanusiaan, dan dinamika global.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091

a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis mengenai umat, bangsa, kebijakan publik, hukum, kemanusiaan, dan peradaban.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement