JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 27 Rabiul Awal 1448 H / 8 September 2026 M.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (7/9/2026), berlangsung panas. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi secara tegas meminta perwakilan PT Jababeka Tbk meninggalkan ruang rapat setelah manajemen inti perusahaan kembali tidak memenuhi panggilan resmi DPR.
Rapat tersebut kemudian turut mengungkap sejumlah temuan dan dugaan persoalan lingkungan di Kawasan Industri Jababeka Tahap II. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, memaparkan hasil verifikasi lapangan, termasuk persoalan pipa limbah berusia 36 tahun dan kejanggalan perubahan hasil pengujian laboratorium air limbah.

DPR Nilai Jababeka Tidak Menghormati Panggilan Parlemen
Kemarahan DPR bermula ketika pimpinan dan manajemen inti PT Jababeka Tbk disebut telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri panggilan resmi RDPU. Dalam rapat tersebut, Jababeka justru diwakili oleh jajaran anak perusahaannya, PT Jababeka Infrastruktur.Komisi XII DPR RI menilai kehadiran perwakilan anak perusahaan tidak sesuai dengan maksud pemanggilan yang ditujukan kepada manajemen PT Jababeka Tbk.
Perwakilan yang hadir diketahui merupakan Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi, sementara Direktur Utama PT Jababeka Tbk, Setyono Djuandi Darmono, tidak hadir.Bambang Haryadi menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga parlemen.
Perwakilan PT Jababeka Infrastruktur kemudian diminta meninggalkan ruang rapat.“Jangan merasa paling hebat dan paling tidak bisa tersentuh hukum,” tegas Bambang dalam rapat tersebut.Tindakan tersebut menjadi bentuk ketegasan Komisi XII DPR RI dalam meminta pertanggungjawaban langsung dari manajemen perusahaan terkait persoalan lingkungan yang sedang dibahas.
Meski demikian, pihak Jababeka Infrastruktur menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap pemanggilan berikutnya dari Komisi XII DPR RI.“Ya nanti kita tunggu undangan berikutnya,” ujar Didik Purbadi.
KLH/BPLH Temukan Pipa Limbah 36 Tahun Tidak Dirawat RutinInformasi penting dalam rapat tersebut juga datang dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan. Ia memaparkan hasil verifikasi lapangan terhadap operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap II.
Salah satu temuan berkaitan dengan pipa pembuangan milik PT Jababeka Tbk yang telah berusia sekitar 36 tahun. Berdasarkan hasil verifikasi, pipa tersebut disebut tidak mendapatkan perawatan rutin selama tiga tahun sejak 2023.
Menurut Rizal, kondisi tersebut tidak sesuai dengan SOP internal yang mewajibkan pemeliharaan berkala, terutama pada titik-titik rawan seperti lubang kontrol atau manhole.Kondisi pipa tua tanpa perawatan rutin dinilai dapat meningkatkan risiko kegagalan struktur, kebocoran, dan pencemaran berulang.
“Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang,” kata Rizal.
Persoalan pipa limbah tersebut sebelumnya menjadi bagian dari pengaduan yang dibahas dalam Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI.
Dugaan Manipulasi Data Uji Limbah Jadi Sorotan
Selain persoalan pipa tua, KLH/BPLH juga menemukan indikasi ketidakwajaran dalam perubahan hasil pengujian laboratorium air limbah yang melibatkan PT Media Lab.Dalam laporan awal, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat mencapai 810 mg/L, sementara baku mutu maksimal berada pada angka 100 mg/L.
Sementara itu, kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dalam laporan awal tercatat sebesar 289 mg/L, sedangkan baku mutu maksimal adalah 20 mg/L.Namun, sekitar satu minggu kemudian diterbitkan surat revisi hasil pengujian.
Dalam hasil revisi tersebut, kadar COD berubah menjadi 63 mg/L, sedangkan BOD menjadi 19 mg/L.Dengan perubahan tersebut, kedua parameter yang sebelumnya berada jauh di atas baku mutu menjadi berada di bawah ambang batas.
Rizal Irawan menyatakan perubahan hasil dalam waktu sekitar satu minggu tersebut merupakan sesuatu yang tidak lazim berdasarkan pengalaman verifikasi lapangan yang telah dilakukan KLH/BPLH selama bertahun-tahun.
“Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verifikasi lapangan, itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu,” ujar Rizal.
DPR Minta Dugaan Manipulasi Diusut
Temuan tersebut memicu respons keras dari Komisi XII DPR RI. Bambang Haryadi menilai perubahan hasil pengujian laboratorium tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
“Perubahan hasil lab ini bentuk rekayasa serius,” ujar Bambang.
Ia juga melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik yang terjadi dalam persoalan tersebut.Komisi XII DPR RI kemudian meminta KLH/BPLH untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Bambang juga meminta agar dugaan manipulasi data hasil pengujian tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi dilaporkan kepada kepolisian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kita minta diproses, lapor Polri, usut tuntas,” kata Bambang dalam rapat tersebut.
DPR menilai persoalan perubahan hasil laboratorium merupakan hal serius karena berkaitan dengan kredibilitas sistem pengawasan lingkungan dan penegakan hukum.

Dugaan Pembuangan Limbah dan Infrastruktur Jadi Perhatian
Selain dugaan manipulasi hasil laboratorium, DPR juga menyoroti indikasi persoalan pengelolaan limbah yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Terdapat pula sorotan terhadap dugaan pembuangan limbah dalam jumlah berlebih ke aliran sungai yang disebut dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan.
Panja Lingkungan Hidup DPR RI juga menyoroti kondisi infrastruktur pipa limbah yang telah berusia tua dan dinilai rawan mengalami kebocoran.Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan permukiman masyarakat di sekitar kawasan industri.
Persoalan lingkungan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem di sekitar kawasan industri Jababeka.
DPR Akan Tinjau Langsung Kawasan Jababeka
Komisi XII DPR RI juga menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke kawasan PT Jababeka Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan berbagai persoalan lingkungan yang muncul dalam rapat.
DPR menilai pemeriksaan langsung diperlukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada laporan dan dokumen.Bambang Haryadi menegaskan Komisi XII ingin memastikan seluruh dugaan diperiksa secara menyeluruh dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Izin Operasional Dapat Dievaluasi
Buntut dari berbagai dugaan dan temuan tersebut, PT Jababeka Tbk menghadapi kemungkinan evaluasi terhadap izin operasional apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran lingkungan secara sistematis. Langkah penindakan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, penegakan hukum pidana, hingga evaluasi atau pembekuan izin operasional.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum yang objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan pengelolaan limbah industri, tetapi juga kejujuran data lingkungan yang seharusnya menjadi dasar dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Tanggapan Jababeka Masih Terbatas
Terkait dugaan manipulasi data hasil pengujian limbah, belum terdapat pernyataan klarifikasi resmi dari manajemen PT Jababeka Tbk yang secara langsung membantah maupun menjelaskan temuan yang disampaikan KLH/BPLH dalam rapat tersebut.Dalam RDPU pada 7 September 2026, pihak yang hadir merupakan perwakilan PT Jababeka Infrastruktur.
Sementara manajemen inti PT Jababeka Tbk yang menjadi pihak dalam pemanggilan DPR tidak hadir dalam rapat.
Karena itu, berbagai dugaan mengenai persoalan lingkungan tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan fakta, tanggung jawab, dan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Perspektif UBN Newsroom | Amanah dalam Menjaga Lingkungan
Persoalan dugaan manipulasi data lingkungan bukan sekadar persoalan administratif atau angka dalam laporan laboratorium.
Jika data yang berkaitan dengan kondisi lingkungan direkayasa, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.
Dalam Islam, manusia diberikan amanah untuk menjaga bumi dan dilarang melakukan kerusakan setelah Allah SWT memperbaikinya.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهَ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya:“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf [7]:56)
Kejujuran dalam pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari amanah. Data hasil pengujian harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya agar setiap kebijakan dan langkah penanganan dapat dilakukan berdasarkan fakta.Di sisi lain, penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil dan objektif.
Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum, namun setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembangunan dan pertumbuhan industri pada akhirnya harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.
Keberhasilan sebuah kawasan industri tidak hanya diukur dari investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian alam, dan amanah untuk generasi mendatang.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme
PeradabanUBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban IslamDukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment