JAKARTA | UBN Newsroom — Rabu, 5 Rabiul Akhir 1448 H / 16 September 2026 M.
Perkembangan artificial intelligence (AI) yang semakin mengubah cara konten diproduksi dan dikonsumsi mendorong Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) memperkuat pengawasan ruang digital. Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam audiensi SAJID dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, Rabu (16/9/2026), bersamaan dengan dorongan agar revisi Undang-Undang Penyiaran segera diselesaikan.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, serta jajaran pengurus SAJID yang dipimpin Sekretaris Jenderal SAJID Selo Ruwandanu. Audiensi membahas perkembangan AI, pengawasan konten digital, literasi media, dan arah revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

SAJID Soroti Disrupsi AI
Selo Ruwandanu menyampaikan bahwa perkembangan AI menghadirkan peluang sekaligus risiko bagi industri media. Menurutnya, teknologi tersebut semakin murah dan mudah digunakan sehingga membutuhkan pemahaman serta batasan hukum dan etika yang jelas.
“AI adalah teknologi yang lebih murah untuk dipilih industri penyiaran. Namun, tetap harus disadari bahwa di balik kesempatan itu muncul juga bahaya,” ujar Selo.
SAJID menyatakan mendorong edukasi AI bagi insan media dengan tetap memperhatikan hukum positif dan nilai-nilai syariat. Organisasi tersebut juga membuka peluang kolaborasi dengan KPI untuk memperkuat literasi serta merumuskan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.
KPI Dorong Keadilan Regulasi
Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyatakan perkembangan teknologi telah mengubah lanskap penyiaran. UU Penyiaran yang disusun ketika penyiaran masih bertumpu pada spektrum frekuensi dinilai perlu menyesuaikan diri dengan hadirnya platform digital, layanan over-the-top (OTT), hingga AI.
Hasrul menyebut terdapat tiga hal yang menjadi perhatian KPI dalam revisi UU Penyiaran, yakni penguatan kelembagaan KPI, audit terhadap lembaga pemeringkat atau rating televisi, serta keadilan regulasi bagi pelaku industri media di berbagai platform.
“Karenanya kami menilai perlu ada pengawasan terhadap media baru, siapapun lembaganya yang nanti akan jadi pengawas,” jelas Hasrul.
Menurut KPI, perubahan pola konsumsi informasi membuat masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan media berbasis frekuensi. Platform digital seperti YouTube dan layanan OTT kini menjadi bagian dari keseharian masyarakat sehingga mekanisme pengawasan juga perlu mengikuti perubahan tersebut.

SAJID dan KPI Perkuat Kolaborasi
Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi menilai derasnya produksi dan distribusi konten digital membuat kredibilitas informasi menjadi tantangan penting. Ia menjelaskan bahwa media konvensional memiliki proses verifikasi berjenjang, sedangkan ruang digital memungkinkan setiap orang memproduksi dan menyebarkan informasi dengan cepat.
KPI membuka peluang kerja sama dengan SAJID dalam sosialisasi revisi UU Penyiaran kepada masyarakat. Kedua pihak juga mendorong penguatan literasi penyiaran, pemanfaatan AI, serta pemahaman publik terhadap konten keagamaan di media.
Perspektif UBN Newsroom | Teknologi sebagai Amanah Informasi
Islam mengajarkan pentingnya memeriksa informasi sebelum menyebarkannya. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 6)
Perkembangan AI membuat kemampuan menghasilkan gambar, suara, video, dan teks semakin mudah. Karena itu, kemajuan teknologi perlu berjalan bersama tabayyun, tanggung jawab jurnalistik, literasi digital, dan perlindungan masyarakat dari informasi yang menyesatkan.
Regulasi yang mengikuti perkembangan teknologi juga perlu dibarengi kesadaran bahwa tidak semua hal yang dapat dibuat secara teknis layak disebarluaskan kepada publik. Teknologi dapat menjadi sarana kemaslahatan ketika digunakan dengan ilmu, amanah, dan tanggung jawab.
Audiensi SAJID dan KPI menjadi bagian dari upaya mempertemukan perkembangan teknologi dengan kebutuhan regulasi dan literasi masyarakat. Tantangannya bukan sekadar bagaimana menguasai AI, tetapi bagaimana memastikan teknologi tersebut tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kemaslahatan publik.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment