JAKARTA, UBN NEWSROOM — Selasa, 10 Jumadil Awal 1448 H / 20 Oktober 2026 M.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Muhammadiyah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh dilakukan setengah hati dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan serta tata kelola sumber daya alam.
Sikap resmi tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang dirilis pada Selasa (20/10/2026).Rilis dari PP Muhammadiyah ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D., di Yogyakarta pada Selasa (20/10/2026).
Muhammadiyah menyoroti dampak karhutla yang menimbulkan kerugian multidimensi, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, terhentinya aktivitas pendidikan, hingga hilangnya mata pencaharian warga dan tercorengnya citra Indonesia di tingkat internasional.
DAMPAK KARHUTLA MELUAS
Dalam pernyataan resminya, PP Muhammadiyah menyebut karhutla di Sumatra dan Kalimantan telah menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat dan lingkungan.
“Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga,” bunyi keterangan resmi PP Muhammadiyah.
Muhammadiyah memandang pemeliharaan lingkungan sebagai bagian integral dari risalah Islam sekaligus wujud amanah kekhalifahan manusia di muka bumi. Karena itu, kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan maupun penanganan.
“Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas,” tegas PP Muhammadiyah.
Muhammadiyah juga menekankan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kehidupan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu,” lanjut pernyataan tersebut.
LIMA TUNTUTAN STRATEGIS MUHAMMADIYAH
Menyikapi berulangnya karhutla, PP Muhammadiyah menyampaikan lima tuntutan strategis kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
Pertama, pemerintah pusat dan daerah didesak memprioritaskan perlindungan serta penyelamatan warga terdampak melalui langkah yang masif dan terkoordinasi. Kelompok rentan, termasuk anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, harus memperoleh layanan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Kedua, Muhammadiyah menuntut pembenahan mendasar dalam tata kelola kehutanan dan sumber daya alam. Pemerintah diminta mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, sekaligus menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pemerintah wajib mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan, serta menghentikan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegas pernyataan tersebut.
Ketiga, aparat penegak hukum diminta mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.
Penindakan, menurut Muhammadiyah, harus menjangkau pelaku perorangan maupun korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi proses penegakan hukum.
Muhammadiyah juga meminta agar dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum,” bunyi pernyataan tersebut.
Keempat, Muhammadiyah mendesak harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa di kawasan rawan karhutla. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah benturan kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kelima, dunia usaha diminta bertanggung jawab secara nyata terhadap dampak lingkungan dari aktivitasnya. Pertanggungjawaban tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga harus mencakup konsekuensi hukum dan pendanaan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
MUHAMMADIYAH KERAHKAN JAJARAN INTERNAL
Selain menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan pelaku usaha, PP Muhammadiyah juga menginstruksikan jajaran internal persyarikatan untuk terlibat langsung dalam penanganan dampak karhutla.
Jajaran yang diminta berperan antara lain ‘Aisyiyah, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta perguruan tinggi Muhammadiyah.
Keterlibatan tersebut diarahkan pada penyediaan layanan kesehatan, edukasi lingkungan, dan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sipil dalam melindungi warga serta memulihkan kondisi lingkungan.
Dalam pernyataan penutupnya, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani masyarakat.
“Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang,” tutup PP Muhammadiyah.

Comment