JAKARTA, UBN NEWSROOM — Rabu, 11 Jumadil Awal 1448 H / 21 Oktober 2026 M.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah. Selain memperkuat penanganan kebakaran di lapangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penyidik telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama TNI dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi penanganan kebakaran, termasuk melalui peninjauan langsung ke wilayah terdampak di Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dua upaya yang berjalan beriringan, yakni penegakan hukum untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab dan penanganan operasional untuk mengendalikan api serta melindungi masyarakat.
KAPOLRI: 98 LAPORAN KARHUTLA NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penyidikan kasus karhutla setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Suyudi, Polri sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara karhutla. Penyidik masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memastikan keterkaitan mereka dengan kasus yang sedang ditangani.
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Senin (19/10/2026).
Kapolri juga menyebut adanya keterlibatan pihak dari negara tetangga. Namun, ia belum merinci identitas perusahaan, negara asal, maupun bentuk keterlibatan yang dimaksud karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti yang diperlukan terpenuhi.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak asing tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.
BNPB DAN KASAD TINJAU PENANGANAN KARHUTLA DI KALIMANTAN TENGAH
Di sisi operasional, Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan keterangan resmi BNPB, kunjungan tersebut difokuskan pada peninjauan kondisi karhutla di Kabupaten Pulang Pisau serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait untuk memperkuat penanganan kebakaran.
Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan lokasi terdampak sekitar pukul 12.45 WIB. Selanjutnya, Kepala BNPB dan Kasad mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor Bupati Pulang Pisau pada pukul 14.30–16.00 WIB.
Kepala BNPB menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi teknis lainnya. Koordinasi diperlukan agar penanganan berjalan terpadu berdasarkan kondisi aktual di lapangan dan didukung data yang akurat.
Menurut Kristomei, pengendalian kebakaran perlu dilakukan secara cepat dan terukur dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Dukungan pemerintah pusat juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah agar upaya penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
BNPB turut menekankan pentingnya kesamaan data, kejelasan komando, dan kesesuaian dukungan operasional dalam pelaksanaan penanganan karhutla. Unsur-unsur tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas operasi di wilayah terdampak.
KARHUTLA DI SEJUMLAH WILAYAH MASIH MENJADI PERHATIAN
Dalam laporan situasi yang diterbitkan pada 18 Oktober 2026, BNPB mencatat sejumlah kejadian karhutla yang masih membutuhkan penanganan di beberapa wilayah.
Di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kebakaran yang mulai terpantau pada 15 Oktober telah menghanguskan sekitar 200 hektare lahan berdasarkan laporan sementara BPBD Jawa Tengah per 17 Oktober.
Tim gabungan yang terdiri atas BPBD, TNI, Polri, Perhutani, pemerintah desa, relawan, dan masyarakat melakukan upaya pemadaman dengan membagi personel menjadi empat regu. Penanganan menghadapi kendala berupa angin kencang, akses lokasi yang sulit, serta vegetasi kering yang mudah terbakar.
Tim juga membuat sekat atau ilaran untuk mencegah api merambat ke area lain.
Kebakaran turut terjadi di lereng Gunung Arjuno, Jawa Timur, pada 15 Oktober. Lokasi terdampak meliputi Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, serta Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Hingga laporan BNPB pada 17 Oktober, api di kawasan tersebut masih dalam penanganan. Proses pemadaman menghadapi kendala berupa medan yang sulit dijangkau dan terbatasnya sumber air.
Sementara itu, kebakaran di sejumlah kawasan hutan di Kota Batu, Jawa Timur, berhasil dipadamkan pada 17 Oktober. Berdasarkan pendataan otoritas setempat, luas lahan hutan produksi yang terbakar mencapai sekitar 14,3 hektare.
BNPB mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah atau membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan memastikan bara api benar-benar padam untuk mengurangi risiko kebakaran.
PENANGANAN KARHUTLA MEMBUTUHKAN SINERGI DAN AKUNTABILITAS
Penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memadamkan api, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Penyidikan yang dilakukan Polri menjadi bagian penting untuk menelusuri dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dan pihak asing. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, koordinasi BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat diperlukan agar penanganan di lapangan berlangsung efektif. Kecepatan merespons titik api, ketepatan penempatan sumber daya, serta perlindungan warga terdampak perlu menjadi prioritas.
Karhutla yang berulang juga menuntut perhatian terhadap langkah pencegahan dan pengawasan pengelolaan lahan. Penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman berisiko tidak menyelesaikan persoalan apabila penyebab kebakaran dan potensi pelanggaran tidak ditangani secara menyeluruh.

Comment