WASHINGTON–TEL AVIV | UBN Newsroom — Sabtu, 23 Rabiul Awal 1448 H / 5 September 2026 M.
Amerika Serikat secara terbuka menolak seruan pejabat tinggi Israel agar penduduk Palestina dipindahkan dari Jalur Gaza. Penolakan tersebut menunjukkan adanya perbedaan sikap yang jarang terjadi antara dua negara sekutu dalam persoalan Gaza.
Penolakan AS disampaikan setelah Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz mengusulkan pengosongan Gaza dari penduduk Palestina sebagai salah satu solusi terhadap krisis yang berlangsung di wilayah tersebut.
Pernyataan Tegas Departemen Luar Negeri AS
Saat dimintai tanggapan mengenai seruan Katz, Departemen Luar Negeri AS menegaskan kembali komitmen Washington terhadap rencana perdamaian 20 poin Presiden Donald Trump yang memuat ketentuan mengenai gencatan senjata.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa Washington tidak mendukung rencana atau usulan terkait pemindahan paksa, pengusiran, maupun relokasi wajib penduduk Gaza.
Menurut pernyataan yang disampaikan kepada Al Jazeera, Poin 12 dalam rencana tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang akan dipaksa meninggalkan Gaza. Warga yang ingin pergi disebut tetap memiliki kebebasan untuk melakukannya, sementara warga yang memilih tinggal akan didorong untuk membangun kembali Gaza.
Israel Siapkan Rencana Relokasi Warga Gaza
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz mengungkapkan bahwa pemerintahnya telah menyiapkan berbagai cara untuk memindahkan warga Palestina dari Jalur Gaza.
Katz mengatakan Israel masih menunggu Amerika Serikat menentukan negara yang bersedia menerima warga Palestina.
Dalam konferensi yang digelar Ynet dan Yedioth Ahronoth pada Rabu (2/9/2026), Katz menyatakan bahwa menurutnya tidak ada solusi nyata untuk Gaza tanpa perpindahan penduduk.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara usulan pemerintah Israel dengan posisi yang kemudian ditegaskan Departemen Luar Negeri AS.
Netanyahu Tolak Sebagian Rencana Perdamaian AS
Perbedaan antara Washington dan Tel Aviv juga muncul dalam pembahasan mengenai pelaksanaan rencana perdamaian Amerika Serikat.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebelumnya menolak dokumen rencana AS dan menegaskan bahwa Israel tidak akan melakukan penarikan militer sebelum Hamas benar-benar dilucuti.
Netanyahu menyatakan Israel menolak dokumen 15 poin yang telah disetujui Hamas sejak akhir Juli 2026.
Salah satu perbedaan utama berkaitan dengan urutan pelaksanaan. Rencana tersebut menyebut penarikan pasukan Israel akan dimulai bersamaan dengan proses pelucutan senjata, sementara Israel menginginkan Hamas menghancurkan senjatanya terlebih dahulu sebelum penarikan pasukan dilakukan.
Negara Arab dan Muslim Juga Menolak Pemindahan Paksa
Penolakan terhadap pemindahan paksa warga Palestina tidak hanya datang dari Amerika Serikat.
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar juga menolak pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza.
Pada Agustus 2026, delapan negara Arab dan Muslim—Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, dan Indonesia—bersama-sama mengecam tindakan Israel di Gaza dan menegaskan dukungan terhadap upaya penghentian konflik.
Liga Arab juga telah menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pemindahan warga Palestina dari tanah mereka. Dalam pernyataan pada Februari 2026, Liga Arab menyebut upaya mengubah komposisi demografis Gaza dan Tepi Barat sebagai persoalan serius dalam perspektif hukum internasional.
Gencatan Senjata dan Rencana Perdamaian
Pada 9 Oktober 2025, Israel dan Hamas, dengan mediasi Mesir, Qatar, Amerika Serikat, dan Turkiye, menyepakati tahap pertama rencana perdamaian yang diajukan Presiden Donald Trump.
Gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada hari berikutnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pasukan Israel akan mundur menuju garis yang disebut “Garis Kuning”. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Israel masih dilaporkan menguasai lebih dari 50 persen wilayah Jalur Gaza.
Pemindahan Paksa dan Dampak Kemanusiaan
Rencana pemindahan paksa penduduk Gaza menimbulkan persoalan serius dari sisi kemanusiaan dan hukum internasional.
Pemindahan paksa penduduk sipil dapat berkaitan dengan pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk ketentuan mengenai perlindungan penduduk sipil dalam situasi konflik.
Selain berpotensi mengubah komposisi demografis Gaza, pemindahan dalam skala besar juga dapat menciptakan persoalan pengungsi, memperbesar krisis kemanusiaan, dan semakin menyulitkan upaya mencapai penyelesaian damai jangka panjang.
Karena itu, penolakan terhadap pemindahan paksa menjadi salah satu isu penting dalam dinamika diplomasi terkait masa depan Gaza.
Perspektif UBN Newsroom
Hak Bangsa Palestina dan Keadilan
Penolakan Amerika Serikat terhadap pemindahan paksa warga Gaza menunjukkan bahwa isu Palestina terus menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga hak penduduk sipil, kemanusiaan, dan masa depan sebuah bangsa.
Bagi UBN Newsroom, warga Palestina memiliki hak untuk hidup aman, bermartabat, dan menentukan masa depan di tanah mereka sendiri.
Perbedaan sikap antara Amerika Serikat dan Israel dalam persoalan ini juga menunjukkan bahwa dinamika hubungan antarnegara dapat berubah ketika berhadapan dengan isu strategis dan kemanusiaan.
Jurnalisme peradaban perlu memastikan bahwa persoalan pemindahan penduduk tidak hanya dibaca sebagai bagian dari strategi politik, tetapi juga dari sisi manusia yang terdampak langsung.
Menolak Kezaliman dan Menjaga Hak Manusia
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip yang harus ditegakkan dan melarang tindakan zalim terhadap manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
«وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
QS. Al-Ma’idah [5]: 8»
Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditinggalkan, termasuk ketika menghadapi konflik dan perbedaan yang sangat tajam.
Dalam konteks Gaza, penghormatan terhadap hak penduduk sipil, perlindungan manusia, dan penolakan terhadap pemindahan paksa merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan mencegah kezaliman.
Membela hak masyarakat yang tertindas juga perlu dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan laporan dan sumber yang tercantum dalam materi, terutama Departemen Luar Negeri AS melalui Al Jazeera serta sejumlah laporan media terkait.
Perkembangan konflik Gaza, posisi pemerintah Amerika Serikat dan Israel, serta pelaksanaan rencana perdamaian dapat berubah dengan cepat. UBN Newsroom akan memperbarui informasi berdasarkan perkembangan dan sumber yang dapat diverifikasi.
Dukungan Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban mengenai umat, bangsa, kemanusiaan, serta dinamika global.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, kemanusiaan, kebijakan publik, dan peradaban.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment