WASHINGTON–NEW YORK | UBN Newsroom — Jumat, 6 Rabiul Awal 1448 H / 18 September 2026 M.
Amerika Serikat kembali menolak visa masuk Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Penolakan tersebut membuat Abbas tidak dapat hadir secara langsung untuk tahun kedua berturut-turut, tetapi Majelis Umum PBB kemudian menyetujui mekanisme agar ia tetap dapat menyampaikan pidato melalui rekaman video.
Keputusan Washington merupakan bagian dari perpanjangan sanksi visa terhadap pejabat Otoritas Palestina (PA) dan anggota Palestine Liberation Organization (PLO). Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan tersebut berkaitan dengan penilaian Washington bahwa pihak Palestina tidak memenuhi sejumlah komitmen dan mengambil langkah yang dinilai menghambat pendekatan perundingan langsung dengan Israel.
Abbas Kembali Tidak Hadir di New York
Penolakan visa kali ini mengulang kebijakan AS menjelang Sidang Umum PBB 2025. Saat itu, visa Abbas dan sekitar 80 pejabat Palestina juga ditolak sehingga Abbas menyampaikan pidato melalui rekaman video setelah Majelis Umum mengadopsi mekanisme khusus untuk partisipasi Palestina.
Pada 17 September 2026, Majelis Umum kembali mengambil langkah serupa. Resolusi yang disahkan dengan 152 suara mendukung, tiga menolak, dan empat abstain memungkinkan Abbas menyampaikan pernyataan melalui video serta memungkinkan pejabat senior Palestina berpartisipasi secara jarak jauh dalam kegiatan PBB selama periode yang ditentukan.
Washington Jelaskan Alasan Penolakan
Departemen Luar Negeri AS mengatakan perpanjangan sanksi visa berkaitan dengan tindakan PA dan PLO yang menurut Washington berupaya “menginternasionalisasi” konflik Israel-Palestina, termasuk melalui proses hukum internasional dan upaya memperoleh pengakuan Palestina di luar perundingan langsung dengan Israel. Washington juga menyampaikan tuduhan lain terkait kebijakan Palestina terhadap isu terorisme.
Pihak Palestina menolak langkah tersebut dan menilai kebijakan Washington justru bertentangan dengan upaya membangun hubungan Palestina-Amerika serta menciptakan kondisi politik bagi solusi dua negara.
Kembali Dipersoalkan sebagai Negara Tuan Rumah
Penolakan visa juga menghidupkan kembali perdebatan mengenai kewajiban Amerika Serikat sebagai negara tuan rumah markas PBB.
Pada 2025, sejumlah ahli independen PBB menyatakan bahwa UN Headquarters Agreement 1947 mewajibkan Amerika Serikat memberikan akses kepada pejabat yang diundang PBB. Mereka menilai Washington tidak dapat secara sepihak menambahkan pengecualian terhadap kewajiban tersebut.
Majelis Umum PBB juga pada 2025 menyatakan penyesalan atas keputusan AS menolak dan mencabut visa perwakilan Palestina serta meminta keputusan tersebut dibatalkan. Pada akhirnya, forum tersebut memberikan mekanisme partisipasi virtual bagi Palestina.
Palestina Tetap Hadir Melalui Diplomasi
Meskipun Abbas tidak berada secara fisik di New York, Palestina tetap memiliki perwakilan diplomatik di PBB. Mekanisme video juga memastikan suara Abbas dapat disampaikan dalam forum yang diikuti 193 negara anggota.
Persoalan ini berlangsung ketika isu Palestina kembali menjadi salah satu agenda utama Sidang Umum PBB, bersama perang Gaza, konflik Israel-Palestina, serta pembahasan mengenai solusi dua negara. Sidang tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-81 dijadwalkan berlangsung di New York mulai pekan berikutnya.
Penolakan visa akhirnya tidak menghentikan partisipasi Palestina dalam forum tersebut. Kursi Abbas mungkin tidak ditempati secara langsung, tetapi keputusan Majelis Umum membuat pernyataannya tetap dapat disampaikan kepada komunitas internasional.
Perspektif UBN Newsroom | Ketika Jalan Diplomasi Tetap Terbuka
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa diplomasi tidak selalu berlangsung melalui kehadiran fisik. Ketika terdapat hambatan politik atau administratif, forum internasional tetap dapat mencari mekanisme agar suara pihak yang berkepentingan tetap terdengar.
Islam mengajarkan pentingnya menyampaikan kebenaran dengan amanah sekaligus menjaga keadilan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 8)
Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa perbedaan kepentingan politik tidak boleh menghilangkan keadilan dalam memperlakukan manusia. Dalam persoalan Palestina, setiap klaim, kebijakan, dan tindakan tetap perlu dibaca secara objektif, berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penolakan visa Abbas pada akhirnya tidak menghapus ruang Palestina untuk berbicara di hadapan dunia. Melalui keputusan Majelis Umum PBB, suara tersebut tetap mendapatkan tempat—kali ini melalui layar, bukan dari podium di New York.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment